PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK.05/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK.05/2022  TENTANG  TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,           Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; Mengingat : Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Menteri adalah Menteri Keuangan. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pangan Nasional. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut sebagai Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.. Penyelenggara CPP adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan CPP. Pinjaman Penyelenggaraan CPP yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah Pinjaman yang diterima oleh Penyelenggara CPP untuk membiayai pengadaan CPP. Penyalur adalah lembaga keuangan bank yang menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh Penyelenggara CPP kepada Penyalur. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga Pinjaman yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Pinjaman kepada Penyalur. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP. Pasal 3 (1) Pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembelian jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi: a. beras; b. jagung; c. kedelai; d. bawang; e. cabai; f. daging unggas; g. telur unggas; h. daging ruminansia; i. gula konsumsi; j. minyak goreng; dan k. ikan. (2) Tata cara pembelian, jenis, dan hal lain terkait dengan Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 4 Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, pemerintah dapat memberikan Subsidi Bunga kepada: a. Perum BULOG; dan/atau b. BUMN Pangan. Pasal 5 Penyalur yang dapat memberikan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP merupakan lembaga keuangan bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berbentuk Badan Usaha Milik Negara; dan b. berkomitmen untuk menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP. Pasal 6 (1) Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (2) Dalam hal diperlukan, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait. (3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat yang memuat informasi: a. besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP; b. besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang diberikan pemerintah; dan c. plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh masing-masing Penyelenggara CPP. (4) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Badan Pangan Nasional; b. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. Penyalur; d. Penyelenggara CPP; dan e. pihak terkait. (5) Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara berkoordinasi dengan Penyalur dan Penyelenggara CPP dalam pelaksanaan penentuan target penyaluran Pinjaman per Penyalur untuk masing-masing Penyelenggara CPP. Pasal 7 (1) Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan sebagai KPA Penyaluran atas Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) untuk program Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga. (2) Dalam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2023  TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,              Menimbang : bahwa untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; Mengingat : Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1112); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1112), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1. Menteri adalah Menteri Keuangan. 2. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pangan Nasional. 3. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut sebagai Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. 4. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya. 5. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. 6. Penyelenggara CPP adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan CPP. 7. Pinjaman Penyelenggaraan CPP yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah Pinjaman yang diterima oleh Penyelenggara CPP untuk membiayai pengadaan CPP. 8. Penyalur adalah lembaga keuangan yang menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP. 9. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP. 10. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh Penyelenggara CPP kepada Penyalur. 11. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga Pinjaman yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Pinjaman kepada Penyalur. 12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 13. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar. 14. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 16. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 17. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP. (2) Pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan berdasarkan penugasan oleh pemerintah kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu, jumlah, dan jangka waktu tertentu. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Penyalur yang dapat memberikan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP merupakan lembaga keuangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank; b. berkomitmen untuk menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP; dan c. mempunyai pengalaman memberikan pinjaman kepada korporasi. (2) Penyalur yang akan menyalurkan Pinjaman untuk pertama kali, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik. (3) Pemenuhan kriteria sehat dan berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara paling sedikit 1 (satu)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.04/2021 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKANSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UndangÂ-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangÂ-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan. Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 5. Undang-Undang Nomor  10  Tahun 1995 tentang Kepabeanan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangÂ-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053); 8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangÂ-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054); 9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); 12. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UndangÂ-Undang Kepabeanan 2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. 5. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 6. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 7. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau ternpat lain yang disamakan dengan itu di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 8. Tempat Lain adalah tempat di Kawasan Bebas selain pelabuhan laut dan bandar udara yang ditunjuk, yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar barang dari luar daerah pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau kegiatan muat barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. 9. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. 10. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: PER – 27/BC/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: PER – 27/BC/2017 TENTANG PEMOTONGAN KUOTA EKSPOR DAN IMPOR SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pemotongan kuota secara elektronik atas impor barang larangan/pembatasan yang diatur kuotanya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/2016 tentang Pedoman Umum Pemotongan Kuota Secara Elektronik Atas Impor Barang Larangan/Pembatasan yang Diatur Kuotanya; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 perlu dilakukan reformasi tata kelola ekspor dan impor berupa otomasi pemotongan kuota ekspor dan impor di bidang sumber daya alam, bahan bakar minyak, tekstil, komoditas pertanian, dan bahan perusak ozon; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelayanan dan pengawasan terkait pemotongan kuota ekspor dan impor secara elektronik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 Tentang perubahan atas peraturan menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tentang pemberitahuan pabean; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri Keuangan nomor 214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor; Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMOTONGAN KUOTA EKSPOR DAN IMPOR SECARA ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah Pemberitahuan Pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Kuota Ekspor dan Impor adalah ijin alokasi jumlah impor atau ekspor suatu jenis barang yang diberikan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, disirnpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alur informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based). Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat dengan NPBL adalah nota yang dibuat oleh Pejabat kepada Importir agar memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah nota yang dibuat oleh Pejabat kepada Importir sebagai pemberitahuan atas penolakan pengajuan pemberitahuan pabean. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single Submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous Processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes). Portal INSW adalah sistem elektronik yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Terhadap Pemberitahuan Pabean yang memberitahukan jenis barang yang: a. mendapatkan Kuota Ekspor atau impor; dan b. telah diwajibkan jenis satuannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean,
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 113/BC/2024
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 113/BC/2024 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI SINGLE SUBMISSION PABEAN-KARANTINA PADA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa bahwa dalam rangka menyederhanakan proses bisnis pabean-karantina berbasis teknologi informasi, yang bertujuan untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi melalui penerapan single submission; bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesiapan sistem komputer pelayanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa diperlukan adanya uji coba (piloting) implementasi single submission pabean-karantina pada Tempat Penimbunan Berikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi Single Submission Pabean- Karantina pada Tempat Penimbunan Berikat. Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 – 2 – Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5768); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6878); Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 97); Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2070) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 414); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 836); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 668); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI SINGLE SUBMISSION PABEAN-KARANTINA PADA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT. KESATU : Pelaksanaan uji coba (piloting) implementasi single submission pabean-karantina pada Tempat Penimbunan Berikat merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan single submission pabean-karantina atas pemasukan barang impor komoditi karantina ke Tempat Penimbunan Berikat dengan menggunakan teknologi informasi melalui sistem INSW yang terintegrasi dengan CEISA 4.0 untuk memastikan pemenuhan kewajiban karantina dan kepabeanan dapat diterapkan pada satu sistem tunggal secara penuh; KEDUA  : Uji coba (piloting) implementasi single submission pabean- karantina pada Tempat Penimbunan Berikat dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan Kantor Bea Cukai menggunakan sistem INSW yang terintegrasi dengan CEISA 4.0; KETIGA  : Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA adalah Kawasan Berikat; KEEMPAT : Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara dan/atau Tempat Penimbunan Berikat; KELIMA : Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PPJK yang melaksanakan kegiatan kepabeanan dan cukai di Tempat Penimbunan Sementara dan/atau Tempat Penimbunan Berikat; KEENAM : Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melaksanakan uji coba (piloting) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini; KETUJUH : Penunjukan pengguna jasa dalam rangka pelaksanaan uji coba (piloting) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan kesiapan aplikasi, volume kerja, kompleksitas proses bisnis dan manajemen risiko; KEDELAPAN : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba (piloting) dengan berkoordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window; KESEMBILAN : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama pelaksanaan uji coba (piloting) bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window; KESEPULUH : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Kepala Lembaga National Single Window; Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024 DIREKTUR JENDERAL BEA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Memperhatikan : Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 805 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 802 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. MEMUTUSKAN : Menetapkan  :    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI