PERATURAN WALI KOTA PEKANBARU
NOMOR 7 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA PEKANBARU,
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan penghapusan piutang pajak oleh kepala daerah, maka perlu mengatur mengenai Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
- bahwa dengan kondisi Piutang Pajak Daerah di Kota Pekanbaru dibutuhkan kepastian hukum terhadap pengelolaannya agar akuntabilitas keuangan tercapai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997Â tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Undonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Undonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016Â tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia, Tahun 2015 Nomor 1752);
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4);
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3);
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4);
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5);
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6);
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8);
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10);
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11);
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12);
- Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 155 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekanbaru;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN WALI KOTA PEKANBARU TENTANG PEDOMAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Kota adalah Kota Pekanbaru.
- Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
- Kepala Daerah adalah Wali Kota Pekanbaru.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Pekanbaru.
- Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kotav Pekanbaru.
- Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Bada Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru.
- Inspektur adalah Inspektur Kota Pekanbaru.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
- Piutang Pajak Daerah adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Penghapusbukuan adalah menghapuskan Piutang Pajak Daerah yang tercantum dalam Laporan Keuangan tanpa menghapuskan hak tagih.
- Penghapustagihan adalah penghapusan Piutang Pajak Daerah setelah Penghapusbukuan dilakukan dengan menghapuskan hak tagih daerah.
- Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
- PajakRestoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggara hiburan.
- Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaran reklame.
- Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
- Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak ataskegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
- Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukanlogam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
- Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanahatau batuan di bawah permukaan tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet,
- Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku yang tidak sama dengan Tahun Kalender.
- Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang.
- Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Force Majeure adalah suatu kejadian terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Kedaluwarsa adalah masa pajak/retribusi/piutang lainnya yang melampaui tenggang waktu tertentu terhitung sejak saat terhutangnya pajak/retribusi daerah/piutang lainnya, kecuali apabila Wajib Pajak/wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan/retribusi daerah/ piutang lainnya.
- Kualitas Piutang Daerah adalah yang selanjutnya disebut kualitas piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh Wajib Pajak.
- Umur Piutang adalah waktu antara pengakuan piutang sampai dengan pengukuran atau penghitungan piutang;
- Kooperatif adalah suatu sikap dari Wajib Pajak untuk mau bekerja sama dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
- Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan, melaksanakan penyitaan, penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.
| (1) | Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah:
|
||||
| (2) | Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah :
|
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi :
| a. | Penghapusan Piutang Pajak Daerah; |
| b. | Kedaluwarsa Penagihan; |
| c. | Penghapusbukuan; dan |
| d. | Penghapustagihan. |
BAB II
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
| (1) | Penghapusan Piutang Pajak Daerah dapat dilakukan dengan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan. |
| (2) | Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah dilakukan dengan menghapuskan piutang Pajak Daerah dari Pembukuan Pemerintah Daerah tanpa menghapuskan Hak Tagih Daerah. |
| (3) | Penghapsutagihan piutang pajak daerah dilakukan dengan menghapuskan Hak Tagih Daerah. |
| (1) | Piutang pajak daerah yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan dalam Peraturan Wali Kota ini merupakan piutang dari pungutan pendapatan daerah berupa piutang pajak daerah yang terdiri dari :
|
||||||||||||||||||||||
| (2) | Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPT, STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT. |
| (1) | Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena;
|
||||||||||
| (2) | Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
|
BAB III
KEDALUWARSA PENAGIHAN
| (1) | Hak untuk melakukan penagihan Pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. | ||||
| (2) | Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila :
|
||||
| (3) | Dalam hal diterbitkan surat teguran atau surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut. | ||||
| (4) | Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. | ||||
| (5) | Pengakuan utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Pajak. |
BAB IV
PENGHAPUSBUKUAN
Kewenangan penghapusbukuan piutang Pajak Daerah ditetapkan oleh :
| a. | Wali Kota untuk jumlah sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Wajib Pajak dan per Objek Pajak; dan |
| b. | Wali Kota dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Wajib Pajak dan Objek Pajak. |
Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diusulkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Wali Kota setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.
| (1) | Penghapusbukuan piutang Pajak Daerah dilakukan dengan membentuk tim untuk melakukan inventarisasi dan penelitian terhadap data piutang pajak daerah yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. |
| (2) | Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan inventarisasi terhadap data piutang pajak daerah yang disajikan dalam Laporan Keuangan untuk piutang Pajak Daerah yang telah kedaluwarsa. |
| (3) | Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian terhadap data piutang pajak daerah yang disajikan dalam Laporan Keuangan untuk piutang pajak daerah selain kedaluwarsa. |
| (4) | Hasil inventarisasi atau Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah. |
| (5) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapusbukukan. |
| (6) | Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan Pendapatan Daerah mengajukan daftar usulan penghapusbukuan piutang Pajak Daerah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. |
| (7) | Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyampaikan daftar usulan penghapusbukuan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Wali Kota. |
| (8) | Daftar usulan penghapusbukuan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlebih dahulu dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebelum disampaikan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru untuk mendapatkan pertimbangan. |
| (9) | Berdasarkan Hasil pertimbangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. |
| (10) | Berdasarkan Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Badan Pendapatan Daerah melakukan penghapusbukuan piutang Pajak Daerah dengan cara membuat catatan ekstrakomtabel dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). |
BAB V
PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG
Kewenangan penghapustagihan piutang pajak ditetapkan oleh:
| a. | Wali Kota untuk jumlah sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Wajib Pajak dan per Objek Pajak; dan |
| b. | Wali Kota dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Wajib Pajak dan per Objek Pajak. |
Penghapustagihan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diusulkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Wali Kota setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.
Penghapustagihan piutang pajak daerah dari pembukuan harus memenuhi syarat:
| a. | diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusbukuan piutang Pajak Daerah; dan |
| b. | melampirkan surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. |
| (1) | Penghapustagihan piutang Pajak Daerah dilakukan dengan membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan terhadap Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota |
| (2) | Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang diusulkan untuk dihapustagihkan adalah wajib pajak yang tercantum dalam penetapan penghapusbukuan piutang pajak daerah yang tercatat didalam buku ekstra comptabel. |
| (3) | Untuk memastikan keadaan wajib pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian oleh Tim penghapustagihan piutang Pajak daerah yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah. |
| (4) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapustagihkan, |
| (5) | Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan Pendapatan Daerah mengajukan daftar usulan penghapustagihan piutang Pajak Daerah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. |
| (6) | Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyampaikan daftar usulan penghapustagihan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Wali Kota. |
| (7) | Daftar usulan penghapustagihan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlebih dahulu dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebelum disampaikan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru untuk mendapatkan pertimbangan. |
| (8) | Berdasarkan Hasil pertimbangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru Penghapustagihan Piutang Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. |
| (9) | Berdasarkan Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Badan Pendapatan Daerah melakukan penghapustagihan piutang pajak daerah dengan cara menutup ekstrakomtabel dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Terhadap Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan, Keputusan Pengurangan atau Pengurangan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah atau berkurang, maka dapat dilakukan koreksi atas nilai piutang yang tercantum dalam Laporan Keuangan tanpa melakukan proses penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang Pajak daerah.
Petunjuk teknis tentang pelaksanaan inventarisasi dan penelitian penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini
Penerimaan terhadap Piutang pajak yang telah dihapusbukukan dicatat sebagai pendapatan lain-lain.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekanbaru.
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 20 Februari 2023
Pj. WALI KOTA PEKANBARU,
ttd.
MUFLIHUN
Diundangkan di Pekanbaru
pada tanggall
SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU,
ttd.
INDRA POMI NASUTION

