KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 25/PJ/2015

TENTANG PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS SEBAGAI PERUSAHAANPENYEDIA JASA APLIKASI YANG DAPAT MENYALURKAN PENYAMPAIAN SURATPEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Membaca : Surat Direktur PT Achilles Advanced Systems tanggal 4 November 2014 perihal Pemohonan PT Achilles Advanced Systems Menjadi Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) Menimbang : bahwa PT Achilles Advanced Systems telah memenuhi syarat untuk dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan PT Achilles Advanced Systems sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS SEBAGAI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP) YANG DAPAT MENYALURKAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menunjuk Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dibawah ini: Nama NPWP : PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS No. NPWP : 709388391-011.000 Alamat : The H Tower, Lantai 19 Unit CJl. HR. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 untuk dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-Filing) ke Direktorat Jenderal Pajak. KEDUA : Dalam menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-Filing) ke Direktorat Jenderal Pajak, PT Achilles Advanced Systems harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut : a) Menjaga agar sistem Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut sistem e-Filing senantiasa dalam keadaan operasional dan menjamin kelancarannya; b) Menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan dengan menggunakan sistem e-Filing secara real time yang dapat langsung dimonitor oleh Direktorat Jenderal Pajak; c) Menanggung biaya sendiri dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem yang diperlukan untuk pelayanan prima dalam sistem e-Filing, termasuk penyesuaian sistem akibat dari perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; d) Melakukan penyamaan (sinkronisasi) arus data sistem e-Filing secara harian dengan standar prosedur yang telah ditetapkan; e) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kemudahan dan manfaat sistem e-Filing; f) Merahasiakan seluruh catatan arus data yang timbul atau diketahui dalam pelaksanaan penyaluran penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak dan tidak menggunakan untuk kepentingan lain dan;  g) Tetap menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada huruf walaupun penunjukan sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) telah dicabut. KETIGA : Dalam jangka waktu tertentu Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap sistem e-Filing (System Information Technology Audit) yang diaplikasikan oleh PT Achilles Advanced Systems meliputi: database, aplikasi, keamanan, komunikasi data, sistem backup dan prosedur. KEEMPAT : Apabila PT Achilles Advanced Systems berniat untuk mengundurkan diri sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan, PT Achilles Advanced Systems harus memberitahukan secara tertulis kepada Direklur Jenderal Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat mengundurkan diri. KELIMA : Penunjukan PT Achilles Advanced Systems sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan akan dicabut apabila:  KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Februari 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SIGIT PRIADI PRAMUDITO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 59/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan 22 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.984,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.098,96   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.240,49   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.054,39   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.804,27   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.265,49   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.380,48   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.607,71   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.186,55   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.927,44   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.646,41   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.179,27   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.498,91   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,77   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,15   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.090,26   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 134,43   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,90   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.727,30   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 97,62   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 387,97   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.931,53   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.327,98   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,47   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan 22 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Desember 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 58/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 15 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 15 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Desember 2015 sampai dengan 15 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.816,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.124,88   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.339,33   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.997,32   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.782,46   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.270,88   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.247,62   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.613,51   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.831,11   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.855,05   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.613,41   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.727,89   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.230,96   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,65   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,40   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.393,59   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,10   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,20   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.681,55   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,45   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,80   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.858,14   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.902,46   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.158,72   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,89   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Desember 2015 sampai dengan 15 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Desember 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 39/PJ/2015

TENTANG PERUBAHAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJAKANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Menimbang :                         Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :      PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.             Pasal IBeberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.01/2012, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:            Pasal 2Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.     2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:Pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan;Pelaksanaan pemindaian dan perekaman dokumen perpajakan;Pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen perpajakan;Pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Pelaksanaan transfer data, dukungan sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian;Pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; danPelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.     3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:                        Pasal 5(1)Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.(2)Seksi Verifikasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta dukungan sistem, jaringan, dan aplikasi.(3)Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemindaian dan perekaman data perpajakan, penyimpanan, pengarsipan, dan peminjaman dokumen perpajakan, penjaminan kualitas hasil pemindaian dan perekaman data perpajakan, serta pemantauan transfer data perpajakan. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 November 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 57/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 02 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 08 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 08 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan 08 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.757,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.936,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.321,59   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.956,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.774,89   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.245,83   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.017,74   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.586,32   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.739,12   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.756,31   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.576,10   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.426,45   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.214,35   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,58   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,52   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.173,02   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,45   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,97   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.663,02   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,15   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,42   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.755,06   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.597,25   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.152,26   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,96   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan 08 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Desember 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006

KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR : 150 TAHUN 2015NOMOR : 2/SKB/MEN/VI/2015NOMOR : 01 TAHUN 2015

TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,REPUBLIK INDONESIAMenimbang : Mengingat :   MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2016. KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1437 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. KEENAM : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juni  2015 MENTERI AGAMA,REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDIN MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, ttd HANIF DHAKIRI MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA, ttd YUDDY CHRISNANDI