Pengumuman Nomor : PENG – 171/PJ.01/UP.53/2015

11 Juni 2015 PENGUMUMANNOMOR PENG – 171/PJ.01/UP.53/2015 TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IVDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGANSESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-4472/PJ/UP.53/2015 Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. telah ditetapkan mutasi sejumlah 1.211 pejabat Eselon IV dalam jabatan, tempat kedudukan lama, dan tempat kedudukan baru sebagaimana terlampir terhitung sejak tanggal pelantikan, yang terdiri dari:953 (sembilan ratus lima puluh tiga) pejabat mutasi sebagai Eselon IV,257 (dua ratus lima puluh tujuh) pejabat promosi menjadi Eselon IV, dan1 (satu) pejabat diangkat kembali sebagai Eselon IV setelah menyelesaikan masa tugas belajar program studi Doktor (S-3);     2. dalam hal terdapat Pejabat Eselon IV yang tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 tanggal 11 Juni 2015, Kepala Unit Kerja agar menerbitkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai pelaksana pada unit eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing dan menyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Kepegawaian paling lambat 11 Juli 2015;     3. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama;     4. seluruh pejabat Eselon IV baik yang mutasi maupun promosi dan kita semua sebagai fiskus semoga senantiasa bisa memberikan yang terbaik bagi Negeri Tercinta. Demikian disampaikan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juni 2015a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Awan Nurmawan NuhNIP 196809261993101001 Tembusan:Direktur Jenderal Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/PMK.06/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/PMK.06/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 106/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN,PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTURLEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal IKetentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan:Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan sebagai Ketua;Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan sebagai Anggota;Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan sebagai Anggota;Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Anggota. (2) Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur;melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; danmelaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:penilaian administratif; danwawancara. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 72

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PMK.010/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/PMK.010/2017 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP BARANG IMPORBIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENEDARI NEGARA THAILAND DAN VIETNAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP BARANG IMPOR BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE DARI NEGARA THAILAND DAN VIETNAM. Pasal 1Terhadap barang impor berupa: yang berasal dari Negara Thailand dan Vietnam, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. Negara Asal Barang Eksportir Produsen/Eksportir  Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam  Persentase (%) 1. Thailand  A.J. Plast Public Company Limited Tidak Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Perusahaan Lainnya 28,4 2. Vietnam Formosa Industries Corporation 3,9 Perusahaan Lainnya 3,9 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 55

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161/PMK.04/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/PMK.04/2018 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANGDAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAINDENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 6. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. 7. Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian. 8. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. 9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:diimpor; ataudimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean,dengan fasilitas KITE Pengembalian, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 11. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 12. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 13. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. 14. Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaan KITE Pengembalian mengenai komposisi pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi. 15. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 16. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 17. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna Diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 18. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 19. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 20. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. 21. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 22. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 24. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 25. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 26. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 27. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 28. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Fasilitas KITE Pengembalian dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (2) Terhadap impor dan/atau pemasukan yang dilakukan oleh Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas KITE Pengembalian. (3) Fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (4) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk:Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan;Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam Pemberitahuan Pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan; dan/atauBea Masuk tambahan. BAB IIIPEMBERIAN FASILITAS KITE PENGEMBALIAN Pasal 3 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:memiliki jems bidang usaha (nature of business) berupa

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/P TAHUN 2019

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/P TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN HAKIM PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN HAKIM PENGADILAN PAJAK. KESATU : Mengangkat dalam jabatan Hakim Pengadilan Pajak, masing-masing atas nama: KEDUA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 April 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 APRIL 2019 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 APRIL 2019 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 April 2019 sampai dengan 30 April 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.052,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.069,13   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.513,47   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.121,59   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.791,39   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.402,24   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.447,78   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.652,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.315,80   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.375,44   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.514,56   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.904,97   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.545,98   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,21   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,02   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.230,34   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 99,37   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,19   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.746,84   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,54   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,43   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.328,31   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.837,44   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.096,72   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,37   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 April 2019 sampai dengan 30 April 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 April 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA