KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 210/PJ/2015
TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS DI BIDANG PERTUKARAN DATA DANINFORMASI PERPAJAKAN (EXCHANGE OF INFORMATION)DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dalam Surat Nomor S-1858/SJ/2015 tanggal 15 Oktober 2015; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS DI BIDANG PERTUKARAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN (EXCHANGE OF INFORMATION) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menetapkan kode khusus pada naskah dinas di bidang exchange of information di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini, semua kode khusus pada naskah dinas di bidang exchange of information di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus menyesuaikan dengan ketentuan kode khusus yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, kode khusus pada naskah dinas yang diterbitkan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang exchange of information di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebelum ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 November 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SIGIT PRIADI PRAMUDITO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 56/KM.10/2015
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 01 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 01 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 November 2015 sampai dengan 01 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.735,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.841,93 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.304,00 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.962,04 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.772,08 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.163,95 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.950,85 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.587,26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.902,35 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.687,94 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.574,69 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.501,70 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.149,16 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,63 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,53 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.174,95 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,22 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,39 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.662,06 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,43 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,93 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.688,48 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.637,91 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.151,38 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 November 2015 sampai dengan 01 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 November 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 APRIL 2019 SAMPAI DENGAN 23 APRIL 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 APRIL 2019 SAMPAI DENGAN 23 APRIL 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 April 2019 sampai dengan 23 April 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.137,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.111,62 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.593,36 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.135,78 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.802,96 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.441,56 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.546,18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.660,20 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.483,08 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.444,18 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.524,97 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.101,79 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.669,80 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,30 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 204,32 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.477,72 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 99,82 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,69 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.769,35 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,95 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 444,63 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.408,04 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.943,65 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.104,70 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,42 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 April 2019 sampai dengan 23 April 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 April 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 07/PJ/2019
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 07/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIANPENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penerima Pengaduan meliputi:Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP);Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas); danUnit Kerja lainnya. (2) Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya. (3) Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi:a.Kring PajakTelepon: 1500200Ponsel: (021) 1500200;b.Faksimile: (021) 5251245;c.Email: pengaduan@pajak.go.id;d.Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);e.Twitter:@kring_pajak; danf.Chat Pajak pada laman pajak.go.id. Pasal 3 (1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kelengkapan:identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);nomor telepon atau email Pelapor;identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;uraian Pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan;Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; danbukti pendukung apabila diperlukan. (2) Pelapor yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Tata cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak, twitter, dan Chat Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. (5) Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Pengaduan. (6) Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan. (7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi:Pengaduan dinyatakan lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; atauPengaduan dinyatakan tidak lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, disertai dengan permintaan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud;yang disampaikan melalui telepon. (8) Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan. (9) Dalam hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima. (10) Dalam hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya. Pasal 4 (1) Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan. (2) Penindaklanjut Pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan. Pasal 5Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikonfirmasi kepada pihak Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti. Pasal 6Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 April 2019DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 161/PJ/2015
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 161/PJ/2015 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT KANTORWILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Pedoman Penilaian KPPc Tingkat Kanwil, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Pedoman Penilaian KPPc Tingkat Kanwil sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan oleh Tim Penilaian dalam melaksanakan penilaian terhadap kantor-kantor pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah masing-masing. KETIGA : KEEMPAT : KELIMA : Pemenang Pertama KPPc Tingkat Kanwil akan menjadi peserta dalam Kegiatan Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan Direktorat Jenderal Pajak. KEENAM : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2014 tentang Pedoman Penilaian Lomba Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Agustus 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 38/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 01 SEPTEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 01 SEPTEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 01 September 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.904,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.173,25 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.579,86 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.093,51 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.793,15 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.350,90 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.215,60 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.687,45 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.799,11 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.883,56 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.644,01 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.503,95 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.304,33 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,84 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 212,09 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.949,22 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 136,40 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 298,75 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.706,66 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 103,76 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 390,23 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.884,68 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.628,03 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.174,90 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,68 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 01 September 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Agustus 2015an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASTAF AHLI MENTERI KEUANGAN BIDANG KEBIJAKANDAN REGULASI JASA KEUANGAN DAN PASAR MODALBERTINDAK SELAKU PEJABAT PENGGANTI ttd ISA RACHMATARWATA