Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 41/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 41/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 SEPTEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 SEPTEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 September 2015 sampai dengan 22 September 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 14.303,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.103,64 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.800,61 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.161,30 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.845,36 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.311,12 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.060,70 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.748,34 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 22.051,46 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.118,28 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.718,15 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.697,37 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.876,87 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,13 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 215,13 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.319,26 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 136,98 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 305,09 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.813,47 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 102,99 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 396,59 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.114,71 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.125,61 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.244,08 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,02 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 September 2015 sampai dengan 22 September 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 September 2015an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 249/PMK.07/2015
TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2015. Pasal 1 (1) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21); danDBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (2) Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB. Pasal 2 (1) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp23.780.065.007.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam puluh lima juta tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp1.347.583.343.000,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp22.432.481.664.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah). (2) Alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp7.407.557.000,00 (tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp180.129.200,00 (seratus delapan puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp7.227.427.800,00 (tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). (3) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 21 dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Perubahan rincian DBH PBB ditetapkan sebesar Rp24.277.127.259.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:a.Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota:1)DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan2)DBH PBB Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota.b.Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota; danc.Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB. (2) Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Alokasi lebih salur merupakan selisih lebih antara perubahan rincian dibandingkan dengan penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III TA 2015. (2) Perubahan rincian dan lebih salur digunakan sebagai dasar penyusunan revisi DIPA dan penyaluran Triwulan IV. Pasal 5 (1) Penyaluran alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan PBB triwulan IV dapat dilakukan penundaan paling tinggi 100% (seratus per seratus) dari alokasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, setelah dikurangi dengan realisasi penyaluran triwulan I, triwulan II dan triwulan III. (3) Penundaan penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diperhitungkan setelah alokasi kurang bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB ditetapkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1972
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 61/KM.10/2015
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 05 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 05 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 05 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.640,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.899,91 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.848,23 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.002,24 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.759,72 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.170,00 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.300,57 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.568,65 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.308,32 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.710,53 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.622,29 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.807,07 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.307,12 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,41 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,82 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.946,41 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,12 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 289,07 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.635,30 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 94,91 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,19 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.709,71 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.939,62 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.105,85 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,66 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 05 Januari 2016 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 2015a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 60/KM.10/2015
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 29 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.961,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.022,31 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.067,50 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.035,74 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.800,93 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.243,18 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.422,02 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.597,17 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.873,01 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.889,35 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.635,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.069,09 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.463,65 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,71 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,75 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.983,35 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 133,18 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,82 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.720,46 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 97,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 386,99 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.896,64 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.190,65 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.155,68 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,83 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 29 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 2015an. MENTERI KEUANGANSTAF AHLI MENTERI KEUANGAN BIDANGMAKRO EKONOMI DAN KEUANGANINTERNASIONALBERTINDAK SELAKU PEJABAT PENGGANTI ttd ANDIN HADIYANTONIP 196506091990121001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 234/PJ/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORKEP-182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAKSECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE. PERTAMA : Mengubah Diktum KETIGA dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik melalui Mini Automatic Teller Machine sehingga berbunyi sebagai berikut: KETIGA : Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM untuk pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA. KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2015Plt.DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADI
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 167/PJ/2015
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 167/PJ/2015 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDURBARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya. KEDUA : Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA : Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014. KEEMPAT : Daftar Standar Operasional Prosedur Instansi Vertikal (SOP Instansi Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014. KELIMA : Daftar Standar Operasional Prosedur Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP PPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP PPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014. KEENAM : Menetapkan Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP KPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014. KETUJUH : Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru dimaksud. KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SIGIT PRIADI PRAMUDITO