PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 80 TAHUN 2015

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:sertifikasi operator radio;penyelenggaraan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasikalibrasi alat ukur;sertifikasi penetapan balai uji alat dan perangkat telekomunikasi;penyelenggaraan pos;penyelenggaraan telekomunikasi;izin penyelenggaraan penyiaran;pengelolaan nama domain indonesia;penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;penyelenggaraan pendidikan sekolah tinggi multi mediapenggunaan sarana dan prasarana; danpenggunaan spektrum frekuensi radio. (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan dengan formula atau mekanisme seleksi. Pasal 2Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m, meliputi: Pasal 3 (1) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung dengan menggunakan formula. (2) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung dengan menggunakan:mekanisme seleksi; atauformula. (3) Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penggunaan mekanisme seleksi atau formula dalam penetapan tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 4 (1) Formula untuk menghitung tarif penggunaan spektrum frekuensi radio berupa Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:BHP ISR (Rupiah) = (HDLP x Ib x b) + (HDDP x Ip x p)                                                    2 (2) Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. (3) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. (4) Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam izin stasiun radio. Pasal 5Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara dengan masa laku izin kurang dari 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut : Pasal 6Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Pasal 7 (1) Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk menetapkan tarif Penggunaan spektrum frekuensi radio berupa biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang terdiri atas tarif:biaya Izin Awal; danbiaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan. (2) Tarif biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sebesar 2 (dua) kali harga penawaran yang diajukan oleh masing-masing pemenang seleksi. (3) Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan besaran harga penawaran terendah dari pemenang seleksi. (4) Tarif biaya Izin Awal dan tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Pasal 8 (1) Tarif biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk tahun pertama wajib dibayar lunas sebelum Izin Pita Frekuensi Radio diterbitkan. (2) Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk tahun kedua sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir wajib dibayar lunas setiap tahunnya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Frekuensi Radio. Pasal 9 (1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, untuk menghitung tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) berupa biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan adalah sebagai berikut:BHP IPFR (Rupiah) = N x K x I x C x B (2) Besaran nilai N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. (3) Terhadap besaran nilai N yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penyesuaian besaran nilai N setiap tahunnya dengan menggunakan data Indeks Harga Konsumen (IHK) yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. (4) Penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:N penyesuaian = (IHKn-1/IHKn-2) x Nn-1 (5) Dalam hal terdapat kebijakan kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio melebihi target yang telah dihitung berdasarkan nilai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menetapkan kembali nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (6) Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaannya. (7) Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. (8) Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahunnya dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. Pasal 10 (1) Pita frekuensi radio yang semula digunakan berdasarkan Izin Stasiun Radio diubah menjadi Izin Pita Frekuensi Radio dikenai biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio berdasarkan formula sebagai berikut:a.tahun pertama sampai dengan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 02/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan 19 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.926,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.792,34   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.871,27   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.027,88   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.795,11   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.174,85   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.202,46   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.564,49   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.320,78   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.700,46   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.632,96   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.934,04   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.808,79   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,72   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,63   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.804,98   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 132,75   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,58   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.708,25   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,78   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.706,82   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.129,95   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.120,23   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,62   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan 19 Januari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Januari 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 01/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 06 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 12 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 12 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan 12 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.800,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.040,31   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.949,67   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.014,39   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.780,46   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.207,66   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.433,41   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.565,59   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.380,63   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.746,58   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.638,31   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.849,18   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.480,72   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,54   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,13   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.412,09   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,65   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,65   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.677,10   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 95,81   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,58   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.739,70   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.031,63   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.124,73   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,74   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan 12 Januari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Januari 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 45/PJ/2015

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-34/PJ/2014 TENTANG UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJAPUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTORPENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKANKE SELURUH KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2014 TENTANG UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN KE SELURUH KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA. Pasal IMengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIMenambah dua pasal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagai berikut: Pasal 4 Dalam hal terdapat pembentukan/pemekaran/penggabungan/ pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja Kanwil, dan/atau KPP, maka penyelesaian tindak lanjut pengolahan SPT yang akan diolah di PPDDP, KPDDP Makassar, atau KPDDP Jambi dilakukan oleh KPP Lama. Pasal 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tetap berlaku dalam hal Kanwil dan/atau KPP yang mengalami pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan atau wilayah kerja mulai beroperasi sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan. Pasal IIIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 2015PLT. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 76/PJ/2015

TENTANG TATA CARA RELOKASI EKSTERNAL KEMASAN SURAT PEMBERITAHUANATAU DOKUMEN SURAT PEMBERITAHUANDARI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKANKE KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka mendukung penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, efisien, dan aman di Direktorat Jenderal Pajak, serta dengan adanya keterbatasan kapasitas penyimpanan SPT di gudang Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), dengan ini perlu disusun petunjuk mengenai pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari PPDDP ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai acuan atau petunjuk pelaksanaan bagi PPDDP dan KPDDP dalam proses relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari gudang penyimpanan SPT di PPDDP ke KPDDP.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar proses relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari gudang penyimpanan SPT di PPDDP ke KPDDP dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan aman.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.Tata cara pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT;2.Hal-hal lain yang diperlukan terkait pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT.     D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012.     E. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :1.Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang meliputi unit organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).2.Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah SPT yang dikelola oleh UPDDP.3.Relokasi Eksternal Kemasan SPT atau Dokumen SPT yang selanjutnya disebut Relokasi adalah pemindahan lokasi penyimpanan Kemasan SPT atau Dokumen SPT dari UPDDP yang satu ke UPDDP yang lain.     F. Materi 1.Relokasi dapat dilakukan dalam hal kapasitas gudang penyimpanan pada satu UPDDP telah mencapai titik optimal, untuk keperluan peminjaman, atau dengan pertimbangan tertentu.  2.Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh unit yang melakukan pembinaan atas UPDDP.3.UPDDP yang akan melakukan Relokasi:a.meminta persetujuan dari UPDDP tujuan Relokasi;b.melakukan pengemasan (packing) kemasan SPT atau dokumen SPT yang akan di Relokasi;c.Melakukan identifikasi kemasan dengan nomor atau kode tertentu untuk memudahkan pelaksanaan relokasi dan penyimpanan di gudang UPDDP tujuan;d.Menyerahkan atau mengirimkan kemasan SPT atau dokumen SPT ke UPDDP tujuan.4.UPDDP tujuan Relokasi:a.memberikan persetujuan atas permintaan Relokasi dari UPDDP lain;b.melakukan pengecekan atas kemasan SPT atau dokumen SPT yang dikirimkan oleh UPDDP yang meminta Relokasi;c.melakukan penghitungan ulang isi kemasan dalam hal ditemukan adanya segel atau kemasan yang rusak;d.melakukan penyimpanan kemasan SPT atau dokumen SPT.     G. Prosedur 1.Tata Cara Permintaan Lokasi Tujuan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di PPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;2.Tata Cara Persetujuan Permintaan Lokasi Tujuan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;3.Tata Cara Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di PPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;4.Tata Cara Penerimaan dan Penyimpanan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;5.Tata Cara Perhitungan Ulang Isi Kemasan karena Segel/Kemasan Rusak terkait Kegiatan Relokasi Eksternal Kemasan SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     F. Lain-lain 1.Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, unit kerja yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau keterangan.2.Apabila terdapat perubahan dalam pengaturan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka nomenklatur jabatan dan unit kerja yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah jabatan dan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.3.Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2015Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001 Tembusan :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 42/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 29 SEPTEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 29 SEPTEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 September 2015 sampai dengan 29 September 2015 sebagai berikut : 1. Rp 14.425,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.353,98   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.920,09   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.188,47   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.861,25   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.395,28   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.191,03   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.770,76   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 22.360,19   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.301,66   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.749,22   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.895,09   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.004,83   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,15   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 218,01   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.787,05   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 138,21   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 310,03   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.846,51   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 102,66   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 403,07   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.296,51   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.328,52   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.265,34   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,30   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 September 2015 sampai dengan 29 September 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 September 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006