PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/PMK.07/2016

TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 11/PMK.07/2010 TENTANGTATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARANKETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.07/2010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Pasal 1Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Februari 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Februari 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 197

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/PMK.02/2016

TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DANPAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DANGAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIJENIS PAJAK YANG DIBAYARKAN OLEHPEMERINTAH PUSAT Pasal 2Jenis Pajak yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah terdiri atas: Pasal 3 (1) PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak provinsi. (2) PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air permukaan. (3) Besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur. (4) Besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (5) Tarif PAP ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. (6) Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan realisasi pemanfaatan air permukaan. (7) PAP yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada. Pasal 4 (1) PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak kabupaten/kota. (2) PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air tanah. (3) Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur. (4) Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (5) Tarif PAT ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. (6) Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pegenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan realisasi pemanfaatan air tanah. (7) PAT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada. Pasal 5 (1) PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak kabupaten/kota. (2) PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan nilai jual tenaga listrik. (3) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tarif PPJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. (5) Besaran pokok PPJ yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan realisasi volume pemanfaatan tenaga listrik. (6) PPJ yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. BAB IIITATA CARA PEMBAYARAN PAJAK Bagian KesatuPenagihan Pasal 6 (1) Kontraktor menyampaikan data realisasi volume pemanfaatan air permukaan, air tanah, dan tenaga listrik kepada Pemerintah Daerah setiap bulan paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya. (2) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghitung besaran pokok pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (5). (3) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu divalidasi oleh SKK Migas bersama dengan Kontraktor dan Pemerintah Daerah. (4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak Kontraktor, Pemerintah Daerah, dan SKK Migas. (5) Jenis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (6) Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), tarif PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, digunakan oleh Kepala Daerah untuk menghitung besaran pokok PAP yang terutang. (2) Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b, digunakan oleh Kepala Daerah sebagai dasar untuk menghitung besaran pokok PAT yang terutang. (3) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), tarif PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huraf c, digunakan oleh Kepala Daerah untuk menghitung besaran pokok PPJ yang terutang. Pasal 8 (1) Gubernur atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur menyampaikan surat tagihan pokok PAP yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas. (2) Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota menyampaikan surat tagihan pokok PAT dan/atau pokok PPJ yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas. (3) Surat tagihan pokok PAP dan pokok PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan:asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a atau huruf b;asli Surat Ketetapan Pajak Daerah;Peraturan Daerah mengenai PAP atau PAT;Peraturan Kepala Daerah mengenai nilai perolehan air permukaan atau nilai perolehan air tanah; danSurat keterangan dari Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah yang menerangkan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d masih berlaku. (4) Surat tagihan pokok PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/PMK.02/2016

TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAKPERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMANDALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANAPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Imbalan PVT diberikan kepada Pemulia dari sebuah Pemuliaan Tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Pasal 3Pemulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pemulia yang namanya tercantum dalam sertifikat Hak PVT dan merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. Pasal 4 (1) Imbalan PVT diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara. (2) Imbalan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah PNBP Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan bukti setoran PNBP Royalti Hak PVT yang telah divalidasi. Pasal 5Imbalan PVT dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan PVT dengan tarif Imbalan PVT tertentu. Pasal 6 (1) Dasar penghitungan Imbalan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNBP Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Hak PVT atas 1 (satu) jenis Pemuliaan Tanaman selama 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 7Tarif Imbalan PVT tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 8 (1) Untuk Pemulia perorangan diberikan Imbalan PVT sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal Pemulia terdiri dari beberapa orang, ketentuan pemberian Imbalan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk masing-masing Pemulia diatur sebagai berikut:a.Untuk tim Pemulia yang bersifat kolegial, Imbalan PVT diberikan sama besar.b.Untuk tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah sampai dengan 5 (lima) orang, Imbalan PVT diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari nominal Imbalan PVT;wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar; dananggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar.c.Untuk tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, ketentuan pembagian Imbalan PVT diatur sebagai berikut:ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT;wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar; dananggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar. (3) Pemulia dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan PVT paling banyak berasal dari 5 (lima) Hak PVT berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT. Pasal 9Tata cara dan contoh penghitungan Imbalan PVT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10Jumlah Imbalan PVT yang akan direalisasikan dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga masing-masing kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan PVT mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 12Ketentuan pemberian Imbalan PVT dalam Peraturan Meriteri ini tidak berlaku bagi Pemulia swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan Pemuliaan Tanaman atas nama milik negara. Pasal 13Ketentuan pemberian Imbalan PVT kepada Pemulia dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan PVT kepada Pemulia pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak PVT oleh instansi pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 4. Pasal 14Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 119

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 05/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 02 FEBRUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 02 FEBRUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan 02 Februari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.883,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.665,34   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.692,13   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.019,31   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.777,90   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.197,96   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.983,13   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.579,05   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.747,18   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.688,20   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.620,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.756,44   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.770,44   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,68   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 204,71   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.568,46   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 132,40   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 290,56   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.698,85   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,36   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,01   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.686,72   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.069,44   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.110,19   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,51   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan 02 Februari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Januari 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 128 TAHUN 2015

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADANPERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari: Pasal 2Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi: a. Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan; b. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas, yang meliputi:Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal;Pelayanan Pengembalian Batas; danPelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi. c. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan. Pasal 3Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 (1) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus:a.Luas tanah sampai dengan 10 hektar              LTu = ( —— x HSBKu ) + Rp100.000,00            500b.Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar                 LTu = ( ——– x HSBKu ) + Rp14.000.000,00            4.000c.Luas tanah lebih dari 1.000 hektar                 LTu = ( ——— x HSBKu ) + Rp134.000.000,00            10.000 (2) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tarif Pelayanan Pengembalian Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 adalah sebesar150% (seratus lima puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 4 adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 6Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, meliputi: Pasal 7 (1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:                LTpa = (—— x HSBKpa) + Rp350.000,00             500 (2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus:                           LTpam = 1/5 x (—— x HSBKpa) + Rp350.000,00                         500 Pasal 8Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dihitung berdasarkan rumus:                       LTpb = (————- x HSBKpb ) + Rp 5.000.000,00               100.000 Pasal 9 (1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung berdasarkan rumus:                LTpp = (—— x HSBKpp) + Rp350.000,00             500 (2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus:                         LTpm = 1/5 x (—— x HSBKpm)+ Rp350.000,00                       500 Pasal 10Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). Pasal 11Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, meliputi: Pasal 12 (1) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:               L + 500Tkts = ————- + (3Tu x ¾) + Tph                0,020 (2) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dihitung berdasarkan rumus:               L + 500Tkts = ———— + (3Tu x ¾ ) + Tph                 0.004 Pasal 13 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi: Pasal 14 (1) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:                     LTptil = (———— x HSBKpb) + Rp5.000.000,00               100.000 (2) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkan rumus:                  LTptip = (—— x HSBKpa) + Rp350.000,00               500 Pasal 15Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e meliputi: Pasal 16 (1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa Pelayanan Pendaftaran:Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; danKeputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu;dihitung berdasarkan rumus T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00 (2) Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan rumus T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00. Pasal 17 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 16. Pasal 18Tarif Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 sebagaimana dimaksud

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 04/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 26 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.899,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.637,98   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.644,17   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.027,03   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.786,40   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.159,85   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.018,12   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.572,90   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.956,16   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.663,75   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.624,32   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.847,72   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.825,61   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,71   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,96   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.708,27   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 132,45   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,63   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.705,52   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,60   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,63   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.663,75   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.127,30   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.112,07   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,48   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 26 Januari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Januari 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006