PENGUMUMANNOMOR PENG – 01/PJ.09/2016

TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Februari 2016Plh. Direktur, ttd Anita WidiatiNIP 196610131992012001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 09/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 23 FEBRUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 23 FEBRUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan 23 Februari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.480,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.578,21   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.709,71   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.035,64   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.730,12   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.250,78   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.986,17   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.572,75   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.536,81   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.662,11   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.603,73   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.812,12   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.864,98   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,94   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,99   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.099,84   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,89   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,47   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.593,87   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 93,61   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 380,39   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.662,66   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.193,89   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.075,28   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,18   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan 23 Februari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Februari 2016an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASTERA PRIMANTO BHAKTINIP 196801201992011003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 08/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 16 FEBRUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 16 FEBRUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan 16 Februari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.658,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.714,21   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.849,81   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.044,68   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.752,67   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.273,72   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.081,04   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.595,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.818,49   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.710,73   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.619,27   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.764,56   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.718,16   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,75   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 201,42   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.374,58   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,87   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 286,12   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.641,95   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 94,80   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 383,71   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.716,67   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.260,90   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.077,67   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,32   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan 16 Februari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Februari 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 07/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 09 FEBRUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 09 FEBRUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Februari 2016 sampai dengan 09 Februari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.820,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.745,58   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.839,94   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.013,60   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.773,92   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.279,95   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.943,77   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.594,29   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.746,27   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.681,25   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.617,72   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.571,51   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.548,86   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,64   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 203,16   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.508,24   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,76   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,88   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.684,83   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 95,87   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 386,27   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.677,73   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.027,16   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.100,89   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,48   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Februari 2016 sampai dengan 09 Februari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Februari 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 03/PJ/2016

TENTANG PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENILAIAN,DAN KEGIATAN PENDUKUNG LAINNYA TAHUN 2016 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendaftaran, pendataan dan pemetaan objek pajak dan/atau Wajib Pajak, penilaian dan penetapan serta kegiatan pendukung lainnya yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dan dengan telah dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Tahun 2016 Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maka perlu diatur petunjuk tentang kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya tahun 2016.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi Kanwil DJP, KPP dan KP2KP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, serta memberikan petunjuk penggunaan anggaran kegiatan yang telah dialokasikan pada DIPA BA 015 tahun 2016 di setiap Kanwil DJP, KPP dan KP2KP.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:Memberikan kesamaan pemahaman dan penafsiran atas kebijakan teknis kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.Memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan penggunaan anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dalam rangka mendukung pencapaian target Indikator Kinerja Utama Kanwil DJP, KPP dan KP2KP yang terkait dengan kegiatan tersebut.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:Ketentuan umum pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.Ketentuan khusus pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.Ketentuan peralihan pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya.Penggunaan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya pada DIPA BA 015 tahun anggaran 2016.     D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2015.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.02/2015.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Kegiatan Ekstensifikasi Dalam Rangka Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahannya.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.     E. Pengertian Penguasaan Wilayah adalah penguasaan data dan informasi mengenai suatu wilayah kerja yang terkait dengan Wajib Pajak dan/atau calon Wajib Pajak, antara lain berupa identitas, lokasi, status, dan/atau aktivitas, dalam rangka penggalian potensi perpajakan.Peta Potensi Sasaran adalah peta yang menggambarkan lokasi zona di dalam wilayah kerja KPP Pratama yang memiliki potensi pajak.Survei Lapangan adalah kegiatan peninjauan ke lokasi tempat tinggal/kedudukan/usaha/aset Wajib Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan.GeoTagging adalah salah satu kegiatan pemetaan untuk merekam data lokasi dan data deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB, termasuk di dalamnya menambahkan foto lokasi dan/atau foto aset serta data pendukung lainnya.     F. Ketentuan Umum 1.Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dilakukan berbasis Penguasaan Wilayah.2.Dalam rangka Penguasaan Wilayah yang lebih baik, tahap perencanaan ekstensifikasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi harus didahului dengan kegiatan persiapan ekstensifikasi.3.Kegiatan persiapan ekstensifikasi meliputi:Pembuatan Peta Potensi Sasaran;Kegiatan survei lapangan dengan GeoTagging; danPenyandingan data hasil kegiatan survei lapangan dengan data Master File Wajib Pajak (MFWP) dan data lainnya, dan sortasi untuk menentukan data ber-NPWP dan non-NPWP.4.Kegiatan persiapan ekstensifikasi dilakukan oleh Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP Pratama dengan melibatkan utamanya unsur Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengolahan Data dan Informasi, dan KP2KP.5.Kegiatan persiapan ekstensifikasi sebagaimana tersebut di atas diselesaikan paling lambat tanggal 30 April 2016.6.Pelaksanaan Ekstensifikasi dilakukan oleh Petugas Ekstensifikasi yang ditunjuk oleh Kepala KPP Pratama dengan surat tugas, meliputi: Account Representative, pelaksana KPP, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Kepala KP2KP, dan pelaksana KP2KP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.7.Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya di Kanwil DJP dapat berupa:a.Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, dan penilaian:1)Koordinasi, pemantauan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan:a)Ekstensifikasi, antara lain:(1)ekstensifikasi dengan sasaran Wajib Pajak orang pribadi golongan pendapatan tinggi dan menengah non karyawan serta sektor perdagangan;(2)pengamatan dan/atau penyisiran lokasi-lokasi potensial ;(3)pembinaan Wajib Pajak baru;(4)rapat koordinasi atau diklat/workshop baik yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) ataupun oleh Kanwil DJP.b)Pengawasan Wajib Pajak baru;c)Penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS);d)Penggalian potensi PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;e)Penyuluhan dan edukasi perpajakan;f)Pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan;g)Pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan,

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 02/PJ/2016

TENTANG PEMBUATAN BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL DAN TINDAK LANJUTNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UMUM Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan metodologi benchmarking melalui penyusunan Benchmark Behavioral Model (BBM).     B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan sebagai pemutakhiran petunjuk pembuatan dan pemanfaatan BBM dalam rangka kegiatan peningkatan kepatuhan berbasis risiko dan penggalian potensi Wajib Pajak Badan.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan dengan tujuan memberikan keseragaman pemahaman dalam pembuatan dan pemanfaatan BBM.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini mengatur mengenai prinsip dasar BBM, pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM, tindak lanjut BBM dan pelaporan beserta tata caranya.     D. DASAR Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya.Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-40/PJ/2012 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya.     E. PRINSIP DASAR BBM 1.BBM merupakan salah satu alat bantu penggalian potensi Wajib Pajak melalui pemetaan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada basis data DJP.2.BBM disusun dengan membandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak Badan dengan kinerja keuangan kelompok Wajib Pajak Badan yang sejenis, yaitu Wajib Pajak Badan yang berada pada klasifikasi usaha yang sama, terdaftar pada wilayah yang sama serta dalam rentang skala usaha yang sama.3.Kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disusun dalam rasio-rasio keuangan yang bersumber dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Rasio-rasio keuangan tersebut adalah sebagai berikut:Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor terhadap penjualan;Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan;Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba bersih sebelum dikenakan Pajak Penghasilan terhadap penjualan;Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara Pajak Penghasilan terutang terhadap penjualan;Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih setelah Pajak Penghasilan terhadap penjualan;Rasio biaya gaji terhadap penjualan;Rasio biaya bunga terhadap penjualan;Rasio biaya sewa terhadap penjualan;Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan;Rasio input lainnya terhadap penjualan;Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan; danRasio biaya luar usaha terhadap penjualan.4.BBM tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penetapan pajak.     F. PEMBUATAN DAN/ATAU PEMUTAKHIRAN BBM 1.Kantor Wilayah (Kanwil) membuat dan/atau memutakhirkan BBM 1 (satu) kali setiap tahun, dengan jumlah paling sedikit 6 (enam) kelompok usaha.2.Kanwil membuat dan/atau memutakhirkan BBM menggunakan data Wajib Pajak Badan dengan kelompok usaha (KLU 5 digit) yang sama sebanyak paling sedikit 30 (tiga puluh) SPT Tahunan.3.Dalam hal jumlah data Wajib Pajak yang memiliki kelompok usaha (KLU 5 digit) tidak mencukupi, Kanwil dapat menggunakan data Wajib Pajak dengan sub golongan usaha (KLU 4 digit) yang sama.4.Dalam hal jumlah data Wajib Pajak yang memiliki sub golongan usaha (KLU 4 digit) yang sama masih belum mencukupi, Kanwil dapat menggunakan data sejenis dari Kanwil lain yang tersedia dengan pertimbangan kesamaan karakteristik usaha dan/atau daerah.5.Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang telah dilakukan pemeriksaan, pembuatan model BBM dapat menggunakan data hasil pemeriksaan tersebut sepanjang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).6.Proses pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:a.Penyiapan data, terdiri dari kegiatan:penyediaan data dan notifikasi data tidak wajar; sertaverifikasi data.b.Pembuatan model benchmark dan penyampaian Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko dan file Individual Assessment.7.Tata cara proses pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM sebagaimana angka 6 huruf a dan huruf b di atas beserta format penyampaian/laporannya diatur sebagaimana Lampiran I sampai dengan Lampiran III Surat Edaran ini.     G. TINDAK LANJUT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko hasil pembuatan BBM oleh Kanwil sesuai langkah-langkah penggalian potensi dan peraturan yang berlaku.Kanwil memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan kepada KPP dalam upaya tindak lanjut penggalian potensi terhadap Wajib Pajak Badan yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko, sehingga penggalian potensi atas Wajib Pajak Badan berisiko tersebut dapat dilakukan secara optimal.Kepala KPP melaporkan pelaksanaan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko kepada Kepala Kanwil.Kepala Kanwil melaporkan hasil tindak lanjut KPP atas Wajib Pajak Badan yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan melakukan evaluasi terhadap pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM beserta tindak lanjutnya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.Tata cara tindak lanjut beserta format pelaporan tindak lanjut sebagaimana angka 1 s.d.4 di atas diatur sebagaimana lampiran IV dan lampiran V Surat Edaran ini.     H. BATAS WAKTU KEGIATAN DAN PELAPORAN 1.Penyiapan DataKanwil menyampaikan permintaan verifikasi data kepada KPP di mana Wajib Pajak Badan tersebut terdaftar paling lambat tanggal 1 Februari.KPP melakukan verifikasi data dan melaporkannya kepada Kanwil paling lambat tanggal 1 Maret.2.Pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM oleh KanwilKanwil melaporkan hasil pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; danKanwil menyampaikan Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko serta file Individual Assessment hasil pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM kepada KPP dimana Wajib Pajak Badan tersebut terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret.3.Tindak lanjutKPP melaporkan tindak lanjut atas Wajib Pajak Badan yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko kepada Kanwil sebanyak 2 (dua) tahap. Tahap I paling lambat tanggal 1 Agustus dan Tahap II paling lambat tanggal 1 Desember.Kanwil melakukan kompilasi atas laporan Tindak Lanjut KPP pada setiap tahapan kemudian melakukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan paling lambat tanggal 10 Agustus dan 10 Desember.Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyusun laporan evaluasi pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM beserta tindak lanjutnya dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember.     I. LAIN-LAIN 1.Dalam proses pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM, Kanwil agar mengacu pada Modul Pembuatan dan/atau Pemutakhiran BBM yang disediakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.2.Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tidak diwajibkan membuat BBM sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini. Kanwil tersebut dapat mengembangkan metodologi benchmarking dan tindak lanjutnya yang lebih sesuai dengan karakteristik Wajib Pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil dimaksud.3.Dikecualikan dari pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM adalah:Wajib Pajak