KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 21/PJ/2016

TENTANG PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLINGDALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat :      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik; MEMUTUSKAN :Menetapkan :      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. PERTAMA :   Menunjuk perusahaan penyedia jasa aplikasi di bawah ini: NamaNPWPAlamat ::: PT Telekomunikasi Selular01.718.327.8-093.000Wisma Mulia Mezzanine Lt. 20Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42, Jakarta 12710 sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. KEDUA :     Dalam hal PT Telekomunikasi Selular bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Telekomunikasi Selular wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat penghentian layanan. KETIGA :  Direktur Jenderal berhak untuk sewaktu-waktu melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan Kode Billing PT Telekomunikasi Selular. KEEMPAT :  Direktur Jenderal berhak untuk mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA apabila PT Telekomunikasi Selular: KELIMA :  Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:         Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2016Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 17/PJ/2016

TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE. PERTAMA :      Mini Automated Teller Machine yang selanjutnya disebut Mini ATM adalah Electronic Data Capture (EDC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik. KEDUA : Menunjuk KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, untuk melaksanakan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM. KETIGA :    Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM dalam rangka implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA. KEEMPAT :  Pedoman pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran secara elektronik melalui Mini ATM ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA :  Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEENAM :      Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji Coba Tansaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine sebagaimana telah diubah dengan KEP-234/PJ/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji Coba Tansaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2016Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 12/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 15 MARET 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 15 MARET 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Maret 2016 sampai dengan 15 Maret 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.204,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.685,52   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.871,41   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.936,11   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.699,69   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.195,27   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.881,40   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.539,79   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.657,76   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.517,21   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.545,25   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.277,62   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.613,45   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,73   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,72   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.916,42   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,05   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,46   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.520,52   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 372,33   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.514,61   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.443,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.020,03   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,86   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Maret 2016 sampai dengan 15 Maret 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Maret 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 11/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 02 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 08 MARET 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 08 MARET 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan 08 Maret 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.407,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.622,43   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.846,64   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.973,03   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.724,85   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.179,28   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.913,25   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.549,22   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.672,16   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.531,33   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.573,66   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.502,06   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.868,94   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,81   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,36   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.643,81   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,16   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,72   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.574,34   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 92,96   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,42   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.535,40   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.724,03   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.052,01   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,84   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan 08 Maret 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Maret 2016an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASTERA PRIMANTO BHAKTINIP 196801201992011003

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/PMK.06/2016

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 48/PMK.06/2014, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2, angka 3, angka 6, angka 7, angka 10, angka 21, angka 24, angka 26, dan angka 27 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik tingkat pusat maupun cabang.Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.Channeling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.Risk sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara.Penanggung Hutang adalah badan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.Penjamin Hutang adalah badan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara Panitia Cabang dengan Penanggung Hutang tentang jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara penyelesaiannya, dan sanksi.Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.Pencegahan adalah larangan bepergian ke luar dari wilayah Republik Indonesia.Surat Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.Juru Sita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam Lelang.Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotek/crediet verband/hak tanggungan/fidusia.Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penjualan tanpa melalui lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan Panitia Cabang.Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan.Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.Tempat Paksa Badan adalah tempat tertentu yang tertutup, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai sistem pengamanan serta pengawasan memadai, yang digunakan untuk pelaksanaan Paksa Badan.     2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang.     4. Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 20 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 10/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 01 MARET 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 01 MARET 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan 01 Maret 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.475,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.685,52   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.823,57   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.001,32   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.732,61   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.211,86   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.975,97   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.570,33   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.222,29   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.608,37   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.588,58   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.543,00   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.912,90   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,90   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,66   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.013,03   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,59   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,11   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.592,71   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 93,52   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 377,61   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.610,15   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.935,88   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.065,74   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,95   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan 01 Maret 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Februari 2016an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASTERA PRIMANTO BHAKTINIP 196801201992011003