PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 47 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pbk Pasal 2 (1) Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain :Wajib Pajak yang sama atas jenis Pajak yang sama dan/atau jenis Pajak yang berbeda;Wajib Pajak yang berbeda atas jenis Pajak yang sama; dandalam tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berbeda. (2) Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Contoh Kasus 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (3) Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran Pajak 5 (lima) tahun ke belakang, yang dihitung sejak tanggal pembayaran. (4) Proses Pbk untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB-P2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran Pajak untuk Daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan Daerah. (5) Ketentuan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB. Pasal 3 (1) Pbk dapat dilakukan sehubungan dengan :adanya kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) sebagai hasil dari pemeriksaan;keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan Pajak Daerah atau Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini;adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini;adanya pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah Pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah atau SPPT PBB-P2.adanya kesalahan pengisian SSPD baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak dan/atau objek Pajak lain;adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari satu SSPD menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak dan/atau objek pajak;adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas. (2) Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g tercantum dalam Contoh Kasus 2, Contoh Kasus 3, Contoh Kasus 4, Contoh Kasus 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal 4Pbk dilakukan karena permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. BAB IIIPbk KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK Pasal 5 (1) Pbk karena permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Suku Dinas atau Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB) setempat dimana objek pajak terdaftar. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung melalui pos atau jasa pengiriman tercatat. (3) Permohonan Pbk hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SSPD, SPPT PBB-P2, SKPD, Putusan Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah. (4) Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mencantumkan :alasan dan dasar Pbk;perhitungan Pbk;jenis Pajak, masa Pajak dan jumlah Pajak yang hendak dilakukan Pbk; danjenis Pajak, masa Pajak dan nama Wajib Pajak atau NOP yang akan menerima Pbk. (5) Surat permohonan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dokumen antara lain sebagai berikut :asli SSPD (lembar ke-1) atau asli bukti Pbk jika Pbk dilakukan atas Pbk yang pernah dilakukan;asli surat kuasa bermeterai cukup jika permohonan diwakilkan;fotokopi identitas Wajib Pajak atau kuasanya;asli bukti pembayaran jika melalui transfer;fotokopi SKPD Lebih Bayar, SKPD, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), SPPT PBB-P2, Keputusan Keberatan atau Putusan Pengadilan Pajak yang terkait;fotokopi identitas pihak penerima Pbk, dalam hal Pbk ditujukan kepada Wajib Pajak lain;surat pernyataan Wajib Pajak bermeterai cukup yang menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika kelebihan pembayaran pajak daerah miliknya diPbk untuk Wajib Pajak lain;surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa terhadap kelebihan pembayaran pajak belum pernah diajukan permohonan Pbk; dandokumen terkait lainnya. Pasal 6 (1) 1 (satu) surat permohonan Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk 1 (satu) SSPD, SPPT PBB-P2, SKPD, Bukti Pbk, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, Putusan Keberatan atau Putusan Pengadilan Pajak. (2) Permohonan Pbk yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dan ditolak secara tertulis dengan disertai alasan. (3) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 7 (1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses dengan membuat uraian Pbk setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian kebenaran pembayaran pajak. (2) Berdasarkan uraian Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat bukti Pbk dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (3) Asli SSPD dibubuhi cap dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (4) Uraian Pbk, bukti Pbk dan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pada SSPD ditandatangani oleh Kepala UPPD, Kepala Suku Dinas, atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB terkait. Pasal 8 (1) Permohonan Pbk yang ditatausahakan antar UPPD, Suku Dinas atau Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang berbeda diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. (2) Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tata cara Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. BAB IVPbk SECARA JABATAN Pasal 9 (1) Pbk secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh petugas tanpa menunggu permohonan Wajib Pajak. (2) Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas :SKPD Lebih Bayar, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, putusan atas permohonan keberatan atau putusan atas permohonan banding yang dikompensasikan dengan utang pajak daerah yang dimiliki Wajib Pajak; dankesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas dalam hal data yang tertera dalam bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pbk Wajib Pajak.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari:jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi;jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara;jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; danjasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, Lembaga Administrasi Negara dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional; danpenilaian potensi,sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:pendidikan dan pelatihan fungsional calon Widyaiswara;pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan pendidikan dan pelatihan prajabatan;penilaian kompetensi,sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi berupa penyusunan instrumen tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk penyusunan profil instansi (profiling). (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi assessor ke instansi pengguna. (6) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5087) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Maret 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Maret 2016MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 47 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta/assessee dari kantor asal ke tempat pendidikan dan pelatihan/tempat penilaian (pulang-pergi).Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/assessee selama mengikuti pendidikan dan pelatihan/penilaian.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5858
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ/2016
TENTANG PENETAPAN TARGET DAN STRATEGI PENCAPAIAN RASIO KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2016 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019, perlu ditetapkan target dan strategi pencapaian rasio kepatuhan Wajib Pajak pada tahun 2016. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudKetentuan ini dibuat untuk mendorong pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) dan meningkatkan kepatuhan material WP dalam melakukan pembayaran pajak pada tahun 2016.2.TujuanMemberikan panduan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam meningkatkan kepatuhan WP. C. Ruang Lingkup Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan:1)SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.2)SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, yang meliputi:a.SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan adalah SPT 1771 dan SPT 1771$;b.SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi (OP) Karyawan adalah:1)SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.2)SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.c.SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP OP Non Karyawan adalah SPT 1770 yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.3)WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh terdiri dari:WP Badan;WP OP Karyawan dengan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) 96301, 96302, 96303, 96304, dan 96305;WP OP Non Karyawan dengan KLU selain dari KLU WP OP Karyawan;dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000) yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak termasuk bendahara, joint operation, cabang/lokasi, WP Penghasilan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 , WP Non Efektif, dan sejenis lainnya yang dikecualikan atau tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.4)SPT Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan e-SPT adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik.5)E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.6)SPT Tahunan PPh yang digunakan sebagai dasar penghitungan rasio kepatuhan adalah keseluruhan SPT Tahunan PPh yang telah dilakukan perekaman Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) atau dalam hal disampaikan secara elektronik, telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);7)WP Bayar dan Lapor adalah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran atas:a.PPh Pasal 25/29;b.PPh Pasal 22;c.PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas:1)PPh Final PP 46;2)PPh Final Sewa atas Tanah dan Bangunan atas Orang Pribadi;3)PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan/ataud.PPh Final Pasal 15 atas:1)PPh Final Perwakilan Dagang Luar Negeri;2)PPh Final Pelayaran/Penerbangan Asing;3)PPh Final Pelayaran Dalam Negeri;dan menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tahun 2016.8)Definisi Rasio Kepatuhan WP pada Tahun 2016 sebagai berikut:a.Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2016 adalah perbandingan antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima selama tahun 2016 (tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2015.b.Rasio Kepatuhan Pembayaran WP Badan dan OP Non Karyawan pada Tahun 2016 adalah perbandingan antara jumlah WP Bayar dan Lapor sebagaimana dimaksud pada angka 7 dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh Badan dan OP Non Karyawan per 31 Desember 2015. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.5.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.6.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.7.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan.8.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2012 tentang Pengawasan Pembayaran Masa.9.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing.10.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data.11.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. E. Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 1.Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2016 sebesar 72,5%. Target minimal masing-masing Kanwil DJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.2.Target rasio kepatuhan pembayaran Wajib Pajak Badan dan OP Non Karyawan pada tahun 2016 sebesar 27,5%. Target minimal masing-masing Kanwil DJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.3.Penentuan target sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 telah mempertimbangkan pencapaian target nasional, kondisi geografi, demografi, segmentasi Subjek Pajak, dan pencapaian tahun-tahun sebelumnya. F. Kriteria Penilaian Target Rasio Kepatuhan Wajib PajakKriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan Wajib Pajak sebagai berikut: Kanwil DJP dinyatakan tercapai apabila telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada tabel dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.KPP dinyatakan tercapai apabila telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada tabel dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. G. Strategi Peningkatan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak KPP melakukan upaya peningkatan rasio kepatuhan dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:1.Peningkatan Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPha.Strategi peningkatan rasio kepatuhan sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 14/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 29 MARET 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 29 MARET 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan 29 Maret 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.156,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.960,22 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.044,24 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.983,31 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.696,01 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.215,24 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.880,13 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.563,22 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.896,92 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.652,62 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.597,73 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.504,99 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.744,53 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,84 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,45 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.707,54 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,91 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 282,64 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.507,76 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,72 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 376,76 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.653,61 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.786,01 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.025,10 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,18 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan 29 Maret 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Maret 2016an. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 13/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 22 MARET 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 22 MARET 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan 22 Maret 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.091,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.821,88 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.851,89 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.947,25 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.686,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.189,80 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.786,67 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.542,59 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.712,23 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.492,41 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.558,42 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.239,68 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.544,55 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,78 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,89 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.507,35 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,03 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,23 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.490,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,33 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 371,93 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.493,37 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.528,73 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.012,34 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,89 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan 22 Maret 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Maret 2016an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ISA RACHMATARWATANIP 196612301991021001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 82/PJ/2015
TENTANG KEGIATAN SELEKSI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN (KPPc)DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2016 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka memberikan motivasi dan mendorong upaya peningkatan kinerja kantor pelayanan kepada Wajib Pajak dan masyarakat serta keikutsertaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kegiatan Kantor Pelayanan Percontohan (KPPc) Kementerian Keuangan. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudKegiatan seleksi KPPc DJP Tahun 2016 dimaksudkan agar seleksi yang diselenggarakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.2.TujuanKegiatan seleksi KPPc DJP Tahun 2016 mempunyai tujuan melakukan seleksi untuk memilih 3 (tiga) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai wakil DJP untuk turut serta dalam KPPc Kementerian Keuangan Tahun 2016. C. Sasaran Sasaran kegiatan seleksi KPPc DJP Tahun 2016 adalah terlaksananya penilaian secara terstruktur, efektif dan efisien, sehingga penilaian dapat menghasilkan 3 (tiga) kantor pelayanan sebagai wakil DJP yang memiliki kinerja terbaik. D. Ruang Lingkup Seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.01/2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2014. E. Dasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.01/2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2014.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2015 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. F. Materi 1.Pelaksanaan kegiatan seleksi KPPc DJP Tahun 2016 dilakukan melalui 2 ( dua) tahap yaitu:a.Tahap pertamaSeleksi antar KPP di tingkat nasional dilakukan berdasarkan pengelompokan. Pengelompokan dilakukan dengan tujuan agar setiap KPP mempunyai motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kesempatan yang sama untuk terpilih mengikuti tahap kedua. Beberapa ketentuan mengenai pengelompokan sebagai berikut:1)Pemenang pertama dari setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dalam seleksi KPPc Tingkat Kanwil Tahun 2015 akan dipilih untuk mewakili Kanwil masing-masing dalam seleksi antar kelompok.2)Kriteria pengelompokan:Memiliki kemiripan karakteristik wilayah kerja dan Wajib Pajak secara umum;Memiliki kemiripan situasi dan kondisi terutama dalam jarak tempuh/beratnya medan dalam melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi dan pembinaan oleh Kanwil.3)Pengelompokan meliputi:Kelompok I terdiri dari 10 (sepuluh) Kanwil, yaitu: Kanwil DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Utara dan Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat II;Kelompok II terdiri dari 10 (sepuluh) Kanwil, yaitu: Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, dan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;Kelompok III terdiri dari 11 (sebelas) Kanwil, yaitu: Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan Kanwil DJP Papua dan Maluku.4)3 (tiga) KPP terbaik dari masing-masing kelompok dan 1 (satu) KPP peringkat 4 (empat) terbaik dipilih sebagai peserta tahap kedua, sehingga di tingkat nasional akan terpilih 10 (sepuluh) KPP sebagai peserta tahap kedua.5)Seleksi akan dilakukan oleh Tim Penilaian Kantor Pusat DJP berdasarkan laporan tertulis, gambar (foto-foto) dan/atau video yang disampaikan oleh Kanwil, data-data pendukung dari:Sekretariat Direktorat Jenderal;Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan;Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.serta peninjauan khusus (blind tour).b.Tahap KeduaTahap ini akan memilih 3 (tiga) KPP terbaik untuk diusulkan menjadi peserta kegiatan seleksi KPPc tingkat Kementerian Keuangan tahun 2015 berdasarkan presentasi atas profil kantor pelayanan oleh 10 (sepuluh) KPP serta penilaian lapangan oleh Tim Penilai Kantor Pusat DJP.2.Agar seleksi dilaksanakan secara transparan, dengan ini disampaikan peserta seleksi KPPc DJP Tahun 2016, yaitu:Kelompok INo.KPPKanwil1.KPP Wajib Pajak Besar SatuKanwil DJP Wajib Pajak Besar2.KPP Penanaman Modal Asing EmpatKanwil DJP Jakarta Khusus3.KPP Pratama Jakarta Menteng DuaKanwil DJP Jakarta Pusat4.KPP Pratama Jakarta Setiabudi DuaKanwil DJP Jakarta Selatan I5.KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk DuaKanwil DJP Jakarta Barat6.KPP Pratama Jakarta Kelapa GadingKanwil DJP Jakarta Utara7.KPP Pratama Jakarta Cakung SatuKanwil DJP Jakarta Timur8.KPP Pratama KosambiKanwil DJP Banten9.KPP Pratama Bandung CibeunyingKanwil DJP Jawa Barat I10.KPP Pratama SubangKanwil DJP Jawa Barat IIKelompok IINo.KPPKanwil1.KPP Pratama BatangKanwil DJP Jawa Tengah I2.KPP Pratama KlatenKanwil DJP Jawa Tengah II3.KPP Pratama WonosariKanwil DJP Yogyakarta4.KPP Madya SurabayaKanwil DJP Jawa Timur I5.KPP Pratama Sidoarjo BaratKanwil DJP Jawa Timur II6.KPP Pratama SingosariKanwil DJP Jawa Timur III7.KPP Pratama SingarajaKanwil DJP Bali8.KPP Pratama Medan BaratKanwil DJP Sumatera Utara I9.KPP Pratama BatamKanwil DJP Riau dan Kepri10.KPP Pratama Makassar UtaraKanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan TenggaraKelompok IIINo.KPPKanwil1.KPP Pratama LangsaKanwil DJP Aceh2.KPP Pratama Padang SidempuanKanwil DJP Sumatera Utara II3.KPP Pratama JambiKanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi4.KPP Pratama Tanjung PandanKanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung5.KPP Pratama MetroKanwil DJP Bengkulu dan Lampung6.KPP Pratama MempawahKanwil DJP Kalimantan Barat7.KPP Pratama PenajamKanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah8.KPP Pratama SampitKanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara9.KPP Pratama Sumbawa BesarKanwil DJP Nusa Tenggara10.KPP Pratama TimikaKanwil DJP Papua dan Maluku Demikian disampaikan, agar kantor yang terpilih dapat mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2015Plt. DIREKTUR JENDERAL, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001