PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 63 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPEMBENTUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPPD. (2) UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ruang lingkup wilayah kerja pada Kecamatan. (3) Ruang lingkup wilayah kerja UPPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. BAB IIIKEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 3 (1) UPPD merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pelayanan pemungutan pajak Daerah. (2) UPPD dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Pasal 4 (1) UPPD mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai kewenangannya. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Dinas. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPD menyelenggarakan fungsi :penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran UPPD;pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPD;penyusunan bahan pedoman, standar dan prosedur teknis UPPD;pemberian informasi perpajakan daerah;pelayanan, pendaftaran, penetapan, penilaian dan pendataan pajak daerah;pendaftaran, pengukuhan dan penatausahaan subjek dan objek pajak daerah;pelayanan permohonan pembebasan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, penghapusan dan keberatan pajak daerah sesuai dengan kewenangannya;penegakan ketentuan dan peraturan perpajakan daerah;pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan UPPD;pelaksanaan koordinasi pelayanan pemungutan pajak daerah pada lingkup Kecamatan;penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan pemungutan pajak daerah pada lingkup kecamatan;pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang UPPD;pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara UPPD; danpelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD. BAB IVORGANISASI Bagian KesatuSusunan Organisasi Pasal 5 (1) Susunan Organisasi UPPD, terdiri dari :Kepala Unit;Subbagian Tata Usaha;Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah;Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah; danSatuan Kerja Subkelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Susunan Organisasi UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaKepala Unit Pasal 6Kepala Unit mempunyai tugas : Bagian KetigaSubbagian Tata Usaha Pasal 7 (1) Subbagian Tata Usaha merupakan satuan kerja lini dalam pelaksanaan administrasi UPPD. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran UPPD;melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran UPPD;menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur UPPD;melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang UPPD;melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan UPPD;melaksanakan pengelolaan kearsipan UPPD;menghimpun, menganalisis dan mengajukan kebutuhan penyediaan, pemeliharaan serta perawatan prasarana dan sarana kerja pada UPPD;memelihara keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan dan kenyamanan kantor UPPD;melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara UPPD;melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kecamatan dan Kelurahan sesuai lingkup wilayahnya;mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja dan kegiatan serta akuntabilitas UPPD; danmelaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha. Bagian KeempatSatuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Pasal 8 (1) Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah merupakan satuan kerja lini UPPD dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan dan penetapan pajak daerah sesuai kewenangannya. (2) Satuan Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Satuan pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPPD. (3) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural. (4) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit. (5) Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah mempunyai tugas :menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis UPPD sesuai lingkup tugasnyamemberikan pelayanan informasi dan konsultasi perpajakan daerah;menerima, meneliti dan menatausahakan permohonan pendaftaran pajak daerah;menerima, meneliti, memvalidasi dan merekam pelaporan serta pembayaran pajak daerah;melaksanakan perekaman, pengelolaan dan pengamanan basis data pajak daerah;menghitung dan memperhitungkan pajak terutang;membuat risalah dan nota perhitungan pajak daerah terutangmenatausahakan dan melaksanakan legalisasi bill/bon, tanda masuk/karcis dan dokumen lain yang dipersamakan;mengusulkan pengecualian kewajiban legalisasi penggunaan bill/bon dan dokumen lain yang dipersamakan;menatausahakan dan melaksanakan legalisasi peneng pajak reklame;menerbitkan, mengukuhkan, mencabut dan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD);menerima, meneliti dan menerbitkan Surat Keterangan Pajak Daerah;menerbitkan dan mengadministrasikan Surat Penetapan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Surat Ketetapan, Surat Keputusan dan Surat Tagihan Pajak Daerah termasuk salinannya;menerbitkan imbauan pembayaran dan pelaporan pajak daerah;menerima, meneliti dan mengadministrasikan permohonan pembebasan, pengurangan, pembetulan, keberatan, pembatalan, penghapusan, pengurangan ketetapan pajak dan/atau sanksi administrasi pajak daerah; danmelaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah. Bagian KelimaSatuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah Pasal 9 (1) Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah merupakan satuan kerja lini UPPD dalam pelaksanaan kegiatan pendataan dan penilaian pajak daerah sesuai kewenangannya. (2) Satuan Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPPD. (3) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural. (4) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit. (5) Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah mempunyai tugas :menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;melaksanakan pendataan, penilaian dan pemutakhiran data subjek dan objek pajak daerah termasuk data geografis/spasial;melaksanakan pengumpulan informasi data harga jual dan transaksi;melakukan pembentukan dan penyempurnaan kode dan peta Zona Nilai Tanah;melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka penyelesaian permohonan pembebasan, pengurangan, pembetulan, keberatan, pembatalan, penghapusan dan mutasi perubahan data objek dan subjek pajak daerah;melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pendaftaran objek dan subjek pajak daerah;melaksanakan koordinasi pendataan pajak daerah pada unit pelaksana teknis dalam lingkup Kecamatan sesuai kewenangannya;melakukan penertiban bidang reklame;menyimpan dan mendokumentasikan dokumen pendataan dan penilaian pajak daerah; danmelaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 51/PJ/2016
TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIKMELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE. PERTAMA : Mini Automated Teller Machine yang selanjutnya disebut Mini ATM adalah Electronic Data Capture (EDC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik. KEDUA : Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, untuk melaksanakan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM. KETIGA : Menunjuk Bank Persepsi berikut: sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM dalam rangka implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA. KEEMPAT : Pedoman pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran secara elektronik melalui Mini ATM ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEENAM : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2016 tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2016DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 17/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 19 APRIL 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 19 APRIL 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 April 2016 sampai dengan 19 April 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.179,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.951,84 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.083,40 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.017,72 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.698,71 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.371,64 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.967,65 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.590,24 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.606,62 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.758,32 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.617,01 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.802,97 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.106,41 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,05 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,09 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.673,48 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,97 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,43 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.514,16 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,07 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,60 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.760,48 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.016,45 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.036,97 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 April 2016 sampai dengan 19 April 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 April 2016an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BOEDIARSO TEGUH WIDODONIP 195808231982101001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 11/PJ/2016
TENTANG PANDUAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAKSECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan pengamanan penerimaan negara dari segi pembayaran pajak terkait penutupan Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN-G1) pada tahun 2016, perkembangan kanal pembuatan dan pembayaran Kode Billing, dan untuk memberikan panduan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman teknis penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai referensi teknis untuk penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik serta memberikan informasi mengenai kanal-kanal pembuatan Kode Billing dan pembayarannya.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis tentang tugas dan kewajiban unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik. C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini ditujukan untuk Para Direktur, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP, dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang teknis implementasi sistem pembayaran pajak secara elektronik yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban unit kerja di lingkungan DJP, serta panduan teknis pembayaran pajak secara elektronik. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik. E. Ketentuan 1.Tugas dan kewajiban Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat adalah:menyiapkan strategi dan materi sosialisasi terkait penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing) kepada Wajib Pajak dan Fiskus; danmelakukan koordinasi sosialisasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.2.Tugas dan kewajiban Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan adalah:menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;menyediakan aplikasi layanan pembuatan Kode Billing;menyediakan Call Center penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing) untuk Wajib Pajak, Bank/Pos Persepsi, dan Kantor Pelayanan Pajak;menjalankan fungsi operator sistem dan pemeliharaan infrastruktur Modul Penerimaan Negara.3.Tugas dan kewajiban Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi adalah melakukan pengembangan atas aplikasi billing dan melakukan penyesuaian aplikasi yang dikembangkan dengan kebutuhan pengguna (user requirements).4.Tugas dan kewajiban Direktorat Transformasi Proses Bisnis adalah memantau pelaksanaan tugas dan kewajiban pihak-pihak pada Direktorat Jenderal Pajak dalam penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing).5.Tugas dan kewajiban Kanwil DJP adalah:melakukan sosialisasi kepada Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penyediaan pelayanan asistensi pembuatan Kode Billing;melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak mengenai tata cara pembuatan Kode Billing; danmelakukan sosialisasi kepada Fiskus mengenai tata cara pembuatan Kode Billing.6.Tugas dan kewajiban KPP dan KP2KP adalah:menentukan layering Wajib Pajak untuk dilakukan sosialisasi dan penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing); danmenyediakan counter pelayanan dan fasilitas jaringan intranet dan internet dalam rangka pelayanan pembuatan Kode Billing.7.Tugas dan kewajiban KLIP adalah melakukan diseminasi informasi mengenai teknis pembayaran pajak secara elektronik.8.Panduan Teknis Pembayaran Pajak secara Elektronik:Panduan teknis pembuatan Kode Billing adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.Panduan teknis pembayaran pajak menggunakan Kode Billing adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Maret 2016DIREKTUR JENDERAL, ttd KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 06 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 12 APRIL 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 12 APRIL 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 April 2016 sampai dengan 12 April 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.241,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.142,30 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.171,62 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.018,91 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.707,30 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.377,41 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.129,92 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.592,00 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.957,63 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.804,51 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.626,67 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.765,62 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.803,84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,89 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,44 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.848,13 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,46 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 287,33 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.530,03 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,00 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 376,11 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.806,83 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.043,70 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.043,97 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,49 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 April 2016 sampai dengan 12 April 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 April 2016an MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTONIP 196506091990121001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 15/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 05 APRIL 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 05 APRIL 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan 05 April 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.233,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.975,49 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.017,87 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.984,53 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.705,95 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.291,23 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.873,51 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.562,31 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.719,06 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.672,38 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.597,91 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.560,36 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.725,06 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,92 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,45 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.836,64 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,33 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,33 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.528,30 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,21 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,74 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.676,06 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.793,07 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.033,57 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,36 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan 05 April 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Maret 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006