KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 93/PJ/2016

TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS SURAT PENGANTAR PERMOHONANTERKAIT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :    Mengingat :  MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS SURAT PENGANTAR PERMOHONAN TERKAIT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK. PERTAMA : Menetapkan pemberian kode khusus pada naskah dinas surat pengantar permohonan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2016                                 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 27/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 22 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 28 JUNI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 28 JUNI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan 28 Juni 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.348,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.863,91   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.348,73   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.021,89   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.720,11   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.257,91   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.399,66   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.600,49   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.072,96   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.885,50   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.606,77   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.878,72   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.705,36   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,23   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,64   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.293,28   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,72   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 287,79   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.559,16   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 92,07   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,48   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.889,46   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.034,92   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.025,70   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,40   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan 28 Juni 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Juni 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 135 TAHUN 2016NOMOR : SKB 109 TAHUN 2016 NOMOR : 01/SKB/MENPANRB/04/2016

TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIAMenimbang : Mengingat :   MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017. KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1438 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. KEENAM : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 April  2016 MENTERI AGAMA,REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, ttd HANIF DHAKIRI MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA, ttd YUDDY CHRISNANDI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 21 JUNI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 21 JUNI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan 21 Juni 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.291,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.864,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.426,62   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.021,96   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.712,08   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.267,94   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.354,32   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.623,79   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.124,35   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.812,61   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.619,35   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.790,16   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.430,69   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,14   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,18   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.109,82   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,23   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,39   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.543,92   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,38   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 377,54   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.811,60   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.035,96   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.021,84   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan 21 Juni 2016 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Juni 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 24/PJ/2016

TENTANG JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSELAMA BULAN RAMADHAN 1437 HIJRIYAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan bulan Ramadhan 1437 Hijriyah, perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian jam pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta jam pelayanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan standar jam pelayanan oleh KPP, KP2KP dan KLIP DJP selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat serta memberikan waktu kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditujukan untuk Kepala KPP, Kepala KLIP dan Kepala KP2KP.Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang jam pelayanan pada TPT KPP dan KP2KP, serta jam pelayanan untuk berbicara dengan agen KLIP DJP selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.     D. Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tanggal 13 November 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 15/MK.1/2016 tanggal 3 Juni 2016 tentang Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1437 H;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tanggal 6 Maret 2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jenderal Pajak; danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pelayanan Prima.     E. Ketentuan 1.Jam pelayanan pada bulan Ramadhan 1437 Hijriyah adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Selisih waktu antara jam kerja dengan jam pelayanan digunakan untuk persiapan dalam memberikan pelayanan (doa dan semangat pagi, pengarahan, merapikan tata ruang dan administrasi serta persiapan bagi petugas TPT dan agen KLIP DJP) dan persiapan tutup layanan (melakukan evaluasi layanan yang telah diberikan, merapikan dan menyelesaikan administrasi layanan pada hari tersebut).2.Pada jam istirahat (termasuk hari Jumat), pelayanan tetap diberikan dengan cara mengatur secara bergiliran petugas yang beristirahat dan menambah jumlah petugas jika terjadi antrian yang panjang.3.Kepala KPP, Kepala KP2KP dan Kepala KLIP DJP diharapkan tetap menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah dengan berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan juga ketentuan dalam:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jenderal Pajak; danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.4.Kepala KPP, Kepala KP2KP dan Kepala KLIP DJP agar menyebarluaskan informasi mengenai perubahan jam pelayanan selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada masyarakat dan Wajib Pajak dalam wilayah kerjanya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 06 Juni 2016DIREKTUR JENDERAL, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 25/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 08 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 14 JUNI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 14 JUNI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan 14 Juni 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.637,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.932,74   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.462,44   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.059,67   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.755,08   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.299,74   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.349,36   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.648,44   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.701,29   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.958,48   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.652,96   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.844,14   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.574,46   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,46   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,58   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.124,17   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,17   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 292,49   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.636,15   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 92,28   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 383,48   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.959,65   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.323,62   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.074,10   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,51   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan 14 Juni 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Juni 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006