PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2016

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:jasa transportasi darat;jasa transportasi perkeretaapian;jasa transportasi laut;jasa transportasi udara;jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dandenda administratif. (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, meliputi juga:a.jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;b.jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan di pelabuhan;c.jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa pendelegasian yang meliputi:1)pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta Endorsement;2)pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur;3)pelaksanaan audit dan penerbitan Document of Compliance dan Safety Management Certificate serta Endorsement;4)pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal; dan5)Pelaksanaan Audit dan Penerbitan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional/International Ship Security Certificate (ISSC).d.jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari konsesi dan/atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan bandar udara yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Bandar Udara; dane.jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut: (3) Besaran Faktor Prioritas (Fp) maksimal 0,75 (nol koma tujuh lima) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan keberlangsungan Badan Usaha. (4) Besaran biaya penyusutan (ID) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan kecuali untuk badan usaha milik negara di bidang perkeretaapian ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar nilai yang tercantum dalam perjanjian antarnegara. Pasal 3 (1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang berasal dari kerja sama;pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Auditor Ahli, Auditor Terampil, dan Pranata Humas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danpendidikan dan pelatihan yang berasal dari lembaga pendidikan dan pelatihan Internasional. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) huruf c mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina Diklat Fungsional yang bersangkutan. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan internasional terkait. Pasal 4 (1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, meliputi juga kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan. (2) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara. (3) Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (4) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal pengguna jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara adalah instansi Pemerintah Pusat. (5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penggunaan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Pasal 5 (1) Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenakan tarif sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:kenegaraan;tugas pemerintahan tertentu;pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;untuk kepentingan umum dan sosial;yang bersifat nasional dan internasional; atauUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 (1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa:pendidikan dan pelatihan pembentukan pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan darat dan laut; danpendidikan dan pelatihan diploma subsidi pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan udara,kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 02/PJ/2016

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGIINFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :  PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IMengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 Tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2016DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 22/PJ/2016

TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATANPENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DI DIREKTORATJENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah dibentuknya Direktorat Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di Direktorat Penegakan Hukum, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi unit kerja di Direktorat Penegakan Hukum dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya serta untuk memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan penegakan hukum.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang baik atas pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan sehingga diperoleh hubungan kerja dan hasil yang akuntabel, transparan, dan berdaya guna antara Unit Kerja di Lingkungan Direktorat lntelijen Perpajakan dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak luar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini merupakan pengaturan atas kegiatan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan yang di dalamnya mengatur hal-hal sebagai berikut:1.Pengertian.2.Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.3.Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Lingkungan Direktorat Penegakan Hukum.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara;5.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;6.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.01/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;7.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;8.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan;9.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.     E. Materi 1.PengertianDalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:a.Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.b.Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.c.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.2.Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakana.Kegiatan penegakan hukum meliputi:1)Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan;2)Kegiatan Penyidikan;3)Kegiatan Forensik dan Pengumpulan Barang Bukti.b.Kegiatan penegakan hukum dilakukan berdasarkan:1)Pengembangan dan Analisis IDLP;2)Pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan;3)Pengembangan Penyidikan;4)Pengembangan Forensik Perpajakan.c.Kegiatan pemeriksaan bukti permulaan meliputi kegiatan pembuatan peraturan/petunjuk teknis pemeriksaan bukti permulaan, penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan, penerbitan dan pembatalan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, konfirmasi dan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum, pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan, tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan, pemberian bimbingan pemeriksaan bukti permulaan.d.Kegiatan penyidikan meliputi kegiatan pembuatan/petunjuk teknis penyidikan, penelaahan usul penyidikan, penerbitan dan pembatalan surat perintah penyidikan, pembuatan surat pemberitahuan dimulai penyidikan, pelaksanaan penyidikan, pemantauan sidang, dan tindak lanjut penyidikan, dan evaluasi penyidikan.e.Kegiatan forensik dan pengumpulan barang bukti meliputi kegiatan pembuatan peraturan/petunjuk teknis forensik dan pengumpulan barang bukti, penerimaan permintaan bantuan forensik digital, pemberian bimbingan forensik dan barang bukti digital, barang sitaan dan tahanan, penerbitan surat perintah forensik, pelaksanaan perolehan dan analisis forensik digital, administrasi penerimaan, peminjaman, dan pengembalian barang bukti, pengelolaan administrasi barang sitaan dan tahanan, dan pemberian bimbingan forensik dan barang bukti digital.f.Hasil dari kegiatan penegakan hukum dapat berupa, antara lain:1)Surat Panggilan, Surat Permintaan/Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen, data, keterangan;2)Berita Acara Penelaahan dan usul pendalaman melalui kegiatan intelijen/pengamatan, Nota Dinas permintaan melakukan kegiatan lntelijen/Pengamatan;3)Surat Permintaan Ijin Penggeledahan /Surat Permintaan Ijin Penyitaan;4)Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Laporan Perkembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan;5)Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);6)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13A;7)Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3);8)Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dan Surat Setoran Pajak terkait Pasal 44B;9)Surat Setoran Pajak (SSP), surat permohonan pencegahan/pencabutan pencegahan tersangka, informasi kerugian negara, Pemberitahuan keterlibatan aparat pajak dalam tindak pidana di bidang perpajakan.3.Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Lingkungan Direktorat Penegakan Hukuma.Tata cara pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, terdiri dari:1)Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.1;2)Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.2;3)Tata Cara Pembatalan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.3;4)Tata Cara Pembuatan Peraturan/Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.4;5)Tata Cara Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.5;6)Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Terbuka di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.6;7)Tata Cara Bimbingan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.7;8)Tata Cara Konfirmasi Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.8;9)Tata Cara Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.9;10)Tata Cara Pemanggilan Calon Tersangka, Calon Saksi Dan/Atau Pihak Lain yang Berkaitan Untuk Memperoleh Keterangan Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.10;11)Tata Cara Permintaan Bantuan Pihak Ketiga di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.11;12)Tata Cara Permintaan Bantuan Pengamanan Dari Kepolisian Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan Oleh Kantor Pusat

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 13/PJ/2016

TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PEREKAMAN DAN TRANSFER DATA DI KANTORPENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka melaksanakan kegiatan perekaman dan transfer data di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) sehubungan dengan perubahan tugas, fungsi, dan tata kerja KPDDP untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan kecepatan pengolahan SPT di KPDDP, serta mendukung fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan perlu disusun prosedur mengenai pelaksanaan perekaman dan transfer data di KPDDP.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai prosedur pelaksanaan perekaman dan transfer data di KPDDP sehubungan dengan perubahan tugas, fungsi, dan tata kerja KPDDP.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar perekaman dan transfer data di KPDDP dilaksanakan sesuai prosedur untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan kecepatan pengolahan SPT di KPDDP, serta mendukung fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:Prosedur Completion di KPDDP;Prosedur Supervisi Perekaman di KPDDP;Prosedur Penanganan Data SPT Suspend di KPDDP;Prosedur Quality Assurance (QA) SPT Unbalance di KPDDP;Prosedur Quality Assurance (QA) SPT Balance di KPDDP;Prosedur Transfer Data ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan di KPDDP;Prosedur Pengawasan Pegawai Outsource di KPDDP;Hal-hal lain terkait pelaksanaan perekaman data dan transfer data di KPDDP.     D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2015 tentang Perubahan Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja KPDDP.     E. Ketentuan Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang meliputi unit organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah SPT yang dikelola oleh UPDDP.Proses Pemindaian merupakan proses pemindaian SPT atas SPT yang telah dilakukan pemilahan dan menghasilkan image SPT.Recognition adalah kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer dalam mengenali huruf dan angka pada setiap field dalam SPT yang berasal dari sebuah pencetak (printer atau mesin ketik) maupun tulisan tangan dengan cara membandingkan ciri-ciri huruf dan angka yang diperoleh dengan ciri-ciri huruf dan angka yang ada pada database.Completion adalah kegiatan pengecekan dan perekaman data SPT hasil Recognition oleh sistem yang tidak dikenali secara sempurna dengan image SPT.Petugas Completion atau Petugas Supervisor adalah petugas perekaman data yang berasal dari Penyedia Jasa Pihak Ketiga atau Pelaksana Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen.Kegiatan Supervisi Perekaman adalah kegiatan memeriksa kembali hasil perekaman data SPT pada tahap Completion dan mengoreksinya bila terdapat hasil perekaman data SPT yang tidak sesuai dengan image SPT.Quality Assurance selanjutnya disingkat QA adalah kegiatan penjaminan kualitas data SPT hasil perekaman dengan cara mencocokkan hasil perekaman data dengan image SPT. QA terdiri dari QA SPT Unbalance dan QA SPT Balance.Petugas Quality Assurance yang selanjutnya disingkat Petugas QA adalah Pelaksana Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen.Transfer Data ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan adalah kegiatan transfer data digital SPT hasil pengolahan KPDDP dari basis data KPDDP ke basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak di Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.Document Management System yang selanjutnya disingkat DMS adalah aplikasi berbasis Web yang digunakan untuk melihat image SPT hasil proses pemindaian SPT di UPDDP.     F. Materi 1.Ruang lingkup pelaksanaan perekaman dan transfer data di KPDDP yaitu:Recognition;Perekaman Data;Release Image dan Data;Quality Assurance; danTransfer Data.2.Image SPT hasil pemindaian yang telah ditinjau kembali (review) guna menjamin kualitas image SPT, dilakukan Recognition oleh sistem untuk mengenali huruf dan angka pada SPT.3.Apabila kualitas image SPT hasil pemindaian tidak standar (poor image), maka proses Completion tidak dapat diselesaikan, sehingga data image SPT tersebut di-suspend untuk selanjutnya dilakukan proses pemindaian ulang.4.Apabila image SPT hasil pemindaian sudah standar tetapi tidak dapat dikenali oleh sistem (proses recognition gagal), maka dilakukan proses perekaman data dengan menginput data SPT berdasarkan image SPT hasil pemindaian.5.Proses perekaman data terdiri atas proses proses Completion dan Supervisi Perekaman.6.Apabila proses perekaman data telah dilakukan, maka petugas perekaman meninjau kembali (me-review) data hasil perekaman apakah telah sesuai dengan data yang tercantum pada image SPT.7.Apabila Petugas Perekaman menemukan hal yang meragukan atau terdapat data SPT yang salah sehingga membutuhkan informasi lebih lanjut dari Petugas Supervisor Perekaman atas data tersebut, maka dilakukan proses Supervisi Perekaman.8.Data SPT hasil perekaman disimpan sementara dalam database KPDDP, sedangkan image SPT disimpan dalam DMS.9.Untuk menjamin kualitas perekaman, maka KPDDP melakukan proses QA yang terdiri atas QA Unbalance dan QA Balance.10.QA Unbalance adalah kegiatan penjaminan kualitas terhadap SPT Unbalance dengan cara mencocokkan hasil perekaman data dengan image SPT pada DMS.11.QA Balance adalah kegiatan penjaminan kualitas output SPT yang telah diolah (image dan data digital) sesuai dengan dokumen fisik SPT.12.Dalam hal terdapat data SPT bermasalah (data tidak valid), maka dilakukan proses Suspend atas data SPT tersebut.13.Proses Recognition, Perekaman Data, Release Image dan Data dan Quality Assurance dilakukan di Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen.14.Data hasil perekaman yang telah dilakukan proses QA dikirim ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit. TIP) melalui sistem.15.Proses Transfer Data ke Dit. TIP di KPDDP dilakukan oleh Seksi Verifikasi Dokumen.16.Dalam hal terdapat permasalahan pelaksanaan fungsi perekaman data, KPDDP dapat berkoordinasi dengan PPDDP atau Dit. TIP selaku pembina teknis fungsional UPDDP.     G. Prosedur Prosedur Completion di PPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;Prosedur Supervisi Perekaman di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;Prosedur Penanganan Data SPT Suspend di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;Prosedur Quality Assurance (QA) SPT Unbalance di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;Prosedur Quality Assurance (QA) SPT Balance di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;Prosedur Pengiriman Data ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;Prosedur Pengawasan Pegawai Outsource di

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 21/PJ/2016

TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah dibentuknya Direktorat Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan intelijen di Direktorat Intelijen Perpajakan, perlu menerbitkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Intelijen Perpajakan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang baik atas pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan sehingga diperoleh hubungan kerja dan hasil yang akuntabel, transparan, dan berdaya guna antara Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Intelijen Perpajakan dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak luar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:Pengertian umum;Kegiatan intelijen perpajakan;Tata cara pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan pada Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Intelijen Perpajakan.     D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.01/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2011 tanggal 19 Januari 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan Melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelijen Perpajakan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2014 tanggal 2 Juli 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Pelaksanaan Operasional Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis).     E. Materi 1.PengertianDalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:a.Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh Petugas Intelijen Perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan/atau informasi sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.b.Petugas Intelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan intelijen perpajakan.2.Kegiatan Intelijen Perpajakana.Kegiatan intelijen perpajakan dilakukan berdasarkan:1)Permintaan dari pihak manajemen Direktorat Jenderal Pajak;2)Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);3)Hasil pengembangan data dan/atau informasi yang dilakukan oleh fungsi pengawasan maupun penegakan hukum;4)Rencana kegiatan intelijen perpajakan.b.Kegiatan Intelijen Perpajakan meliputi:1)Kegiatan Intelijen Stratejik;2)Kegiatan Intelijen Penggalian Potensi;3)Kegiatan Intelijen Penegakan Hukum;4)Kegiatan Operasi Intelijen.c.Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan.d.Kegiatan Intelijen Perpajakan dilakukan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan hasil kegiatan intelijen perpajakan.e.Hasil dari kegiatan intelijen perpajakan berupa data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan.f.Berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan, Petugas Intelijen Perpajakan menyusun laporan hasil kegiatan intelijen perpajakan, antara lain berupa:1)Laporan Data dan/atau Informasi;2)Laporan Intelijen Lapangan;3)Laporan Hasil Intelijen Perpajakan;4)Lembar Informasi;5)Laporan Atensi.g.Berdasarkan laporan hasil kegiatan intelijen perpajakan, Direktur Intelijen Perpajakan dapat mendistribusikan informasi intelijen perpajakan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.3.Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan pada Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Intelijen Perpajakana.Kegiatan Intelijen Stratejik1)Kegiatan Intelijen Stratejik meliputi:a)Penyusunan kajian intelijen stratejik;b)Penerimaan, identifikasi, dan distribusi IDLP;c)Pengumpulan, pengolahan, dan diseminasi intelijen;d)Pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen;e)Pengawasan dan pemeliharaan alat khusus intelijen;f)Pengamanan dan penggalangan;g)Kerjasama dan koordinasi intelijen terhadap pihak eksternal dan internal serta pembentukan dan pembinaan jaringan.2)Kegiatan Intelijen Stratejik memiliki input antara lain:a)Nota Dinas Rahasia dari pihak manajemen DJP;b)Rencana Pengumpulan Data dan/atau lnformasi (Renpuldatin) kegiatan intelijen stratejik;c)Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);d)Data dan/atau informasi yang dihasilkan oleh Kegiatan Intelijen Penggalian Potensi, Kegiatan Intelijen Penegakan Hukum, dan Kegiatan Operasi Intelijen;e)Data dan/atau informasi yang berasal dari internal maupun eksternal DJP.3)Berdasarkan hasil penelitian dan/atau identifikasi, input dari hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) dan c) yang diterima oleh Subdirektorat Intelijen Stratejik sebagai administrator utama dalam kegiatan intelijen di Direktorat Intelijen Perpajakan dapat ditindaklanjuti oleh Subdirektorat Intelijen Stratejik atau dapat didistribusikan kepada:a)Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi dalam hal data dan/atau informasi yang didistribusikan tersebut tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau terdapat data dan/atau informasi terkait potensi pajak;b)Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum dalam hal data dan/atau informasi yang didistribusikan tersebut terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;c)Subdirektorat Operasi Intelijen dalam hal data dan/atau informasi tersebut berupa permintaan bantuan operasional kegiatan intelijen di lapangan.4)kegiatan intelijen Stratejik memiliki output antara lain:a)Rencana Pengumpulan Data dan/atau Informasi (Renpuldatin) kegiatan intelijen stratejik;b)Laporan Hasil Intelijen Perpajakan (LHIP) Stratejik;c)Laporan Atensi (LA);d)Formulir Penerimaan IDLP;e)IDLP yang telah diidentifikasi menggunakan Lembar Identifikasi IDLP;f)Laporan Pengamanan dan/atau Penggalangan;g)Nota Dinas Rahasia penyampaian permintaan kegiatan intelijen lapangan;h)Nota Dinas Rahasia penyampaian informasi kepada pihak terkait.5)Administrator sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c), dilaksanakan oleh Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP.6)Administrator sebagaimana dimaksud pada selain angka 2) huruf c), dilaksanakan oleh Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen.7)Kegiatan intelijen stratejik dapat dilakukan di dalam kantor maupun di lapangan.8)Kegiatan intelijen stratejik dilakukan di kantor untuk kepentingan pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak.9)Kegiatan intelijen stratejik dilakukan di lapangan untuk kepentingan pengamanan dan penggalangan dalam rangka pengamanan VVIP, pengamanan kegiatan, pengamanan fisik kantor, dan melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak eksternal dan internal DJP, serta pembentukan dan pembinaan jaringan. Seluruh hasil analisis dari Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi dan Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum serta hasil operasi intelijen dari Subdirektorat Operasi Intelijen disampaikan ke Subdirektorat Intelijen Stratejik pada Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen kecuali permintaan dan hasil kegiatan intelijen perpajakan dari unit kerja lain yang bersifat rahasia.b.Kegiatan Intelijen Penggalian Potensi1)Kegiatan Intelijen Penggalian Potensi meliputi:a)Pelaksanaan analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan Wajib Pajak;b)Distribusi data kepada Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemanfaatan data penggalian potensi Wajib Pajak;c)Pemantauan pemanfaatan data dalam

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 28/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 29 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 12 JULI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 12 JULI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan 12 Juli 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.322,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.976,96   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.330,82   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.007,08   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.716,81   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.280,31   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.523,22   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.598,29   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.998,49   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.894,24   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.597,18   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.803,26   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.813,37   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,22   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,22   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.224,31   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,27   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,50   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.552,17   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,62   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 377,97   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.900,71   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.933,47   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.020,61   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan 12 Juli 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Juni 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006