PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/PMK.02/2016

TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI DANA KAPITASI PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMAPEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DANA KAPITASI PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PEMERINTAH PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Dana Kapitasi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 3Dana Kapitasi yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satker Pengelola Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 4Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi hal-hal sebagai berikut: BAB IIIPERENCANAAN DANA KAPITASI Pasal 5 (1) Satker Pengelola Dana Kapitasi menyusun rencana PNBP dari Dana Kapitasi. (2) Rencana PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana PNBP tingkat Satker. (3) Rencana PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:target PNBP dari Dana Kapitasi; danpagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi. Pasal 6 (1) Pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan Satker Pengelola Dana Kapitasi. (2) Penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi menjadi bagian dari belanja keseluruhan Satker Pengelola Dana Kapitasi dalam rangka penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur, yang meliputi belanja:jasa pelayanan kesehatan;biaya operasional, meliputi obat, alat dan bahan medis habis pakai, dan kegiatan operasional kesehatan lainnya termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif lainnya; danpengadaan sarana dan prasarana kesehatan. Pasal 7 (1) PNBP dari Dana Kapitasi tidak termasuk PNBP yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi.  (2) PNBP yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan. Pasal 8 (1) Satker Pengelola Dana Kapitasi menyampaikan rencana PNBP secara berjenjang sesuai struktur organisasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga. (2) Pejabat kementerian negara/lembaga menyampaikan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 9Tata cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak kementerian negara/lembaga. Pasal 10Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi dalam rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), kementerian negara/lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dari Dana Kapitasi. Pasal 11 (1) Rencana Kerja dan Anggaran dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (2) Tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran. BAB IVPEMBAYARAN DANA KAPITASI Pasal 12 (1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing Satker Pengelola Dana Kapitasi ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. (2) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Dana Kapitasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan besaran kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Pemerintah Pusat pada Satker Pengelola Dana Kapitasi sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan. (4) BPJS Kesehatan menyampaikan Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Dana Kapitasi kepada masing-masing Satker Pengelola Dana Kapitasi disertai dengan informasi jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Pemerintah Pusat. (5) Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. (6) Dalam hal tanggal 20 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Dana Kapitasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 13 (1) BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) setiap bulannya. (2) Dalam rangka memastikan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Pemerintah Pusat pada Satker Pengelola Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan dan Satker Pengelola Dana Kapitasi melakukan pemutakhiran data. (3) Pemutakhiran data jumlah peserta yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga dengan BPJS Kesehatan. (4) Hasil pemutakhiran data jumlah peserta yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kepala Satker Pengelola Dana Kapitasi. (5) Kewenangan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan. Pasal 14Pembayaran Dana Kapitasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. Pasal 15 (1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Dana Kapitasi, jumlah kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pembayaran Dana Kapitasi pada periode pembayaran berikutnya. (2) Kelebihan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pembayaran Dana Kapitasi menggunakan besaran kapitasi lebih tinggi dari besaran kapitasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan/atau jumlah peserta lebih tinggi dari jumlah peserta berdasarkan database kepesertaan BPJS Kesehatan. Pasal 16 (1) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Kekurangan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pembayaran Dana Kapitasi menggunakan besaran kapitasi lebih rendah dari besaran kapitasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan/atau jumlah peserta lebih rendah dari jumlah peserta berdasarkan database kepesertaan BPJS Kesehatan. (3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 17 (1) Atas keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 18Mekanisme pembayaran atas kelebihan pembayaran Dana Kapitasi,

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 24/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 01 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 07 JUNI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 07 JUNI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan 07 Juni 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.619,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.789,45   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.438,60   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.040,14   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.753,39   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.324,29   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.150,75   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.633,11   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.945,24   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.874,99   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.636,56   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.718,27   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.355,43   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,55   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,28   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.076,13   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,02   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,22   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.631,04   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 92,60   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 381,39   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.876,42   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.172,26   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.074,95   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,49   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan 07 Juni 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Mei 2016an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTONIP 196506091990121001

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 72/PJ/2016

TENTANG PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMSSEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLINGDALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat :     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik; MEMUTUSKAN :Menetapkan :  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. PERTAMA : Menunjuk perusahaan penyedia jasa aplikasi di bawah ini: NamaNPWPAlamat ::: PT Achilles Advanced Systems70.938.839.1-011.000The H Tower, Lantai 19 Unit CJl. HR. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. KEDUA : Dalam hal PT Achilles Advanced Systems bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Achilles Advanced Systems wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat penghentian layanan. KETIGA : Direktur Jenderal berhak untuk sewaktu-waktu melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan Kode Billing PT Achilles Advanced Systems. KEEMPAT : Direktur Jenderal berhak untuk mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA apabila PT Achilles Advanced Systems: KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 April 2016                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 23/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan 31 Mei 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.488,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.776,64   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.334,37   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.038,02   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.736,76   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.321,59   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.127,60   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.624,68   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.606,70   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.784,69   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.621,10   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.653,20   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.279,01   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,52   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 200,81   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.666,32   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,77   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,88   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.595,60   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,94   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,50   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.781,28   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.156,47   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.062,58   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,39   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan 31 Mei 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Mei 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 127/PJ/2015

TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANGDIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABATDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013 sebagai berikut: KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Juni 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 24/BC/2005

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 24/BC/2005 TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dari usaha pemalsuan pita cukai hasil tembakau, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IDESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 1Pita cukai hasil tembakau disediakan berbentuk lembaran dalam tiga seri yaitu : SERI I, SERI II dan SERI III. Pasal 2 (1)  Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berjumlah 120 keping. (2)  Setiap keping pita cukai Seri I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 0,8 cm x 11,4 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 1,2 cm yang paling kurang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC dan teks RI. Pasal 3 (1)  Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berjumlah 56 keping. (2)  Setiap keping pita cukai Seri II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,3 cm x 17,5 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 1,7 cm yang paling kurang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC dan teks RI. Pasal 4 (1)  Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri III sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berjumlah 150 keping. (2)  Setiap keping pita cukai Seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,9 cm x 4,5 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 2,3 cm yang paling kurang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC dan teks RI. Pasal 5Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, Seri III, paling kurang memuat : Pasal 6 (1)  Untuk kepentingan pengamanan pita cukai hasil tembakau terhadap golongan pabrik tertentu, diberi tambahan identitas yang selanjutnya disebut dengan personalisasi pita cukai hasil tembakau. (2)  Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis :a.SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III; danb.SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/A dan III/B. BAB IIWARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 7Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar yang terdiri dari 2 (dua) warna, masing-masing kombinasi warna sebagai berikut : BAB IIIPENUTUP Pasal 8Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Desain dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2005DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459