PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 34/PJ/2014
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 34/PJ/2014 TENTANG UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJAPUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DANKANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKANKE SELURUH KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN KE SELURUH KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA. Pasal 1 (1) Dalam rangka uji coba perluasan dan penerapan wilayah kerja di PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi ditetapkan bahwa cakupan wilayah kerja PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) , jenis dan Masa Pajak/Tahun Pajak SPT yang diolah PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2Uji coba perluasan dan penerapan wilayah kerja PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dimulai pada tanggal 1 Januari 2015. Pasal 3Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2014Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MARDIASMO
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 07/BC/2019
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 07/BC/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DANCUKAI NOMOR PER-32/BC/2014 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANANDI BIDANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-32/BC/2014 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Ekspor.Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat dengan TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.Minyak Dan Gas Bumi Serta Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut dengan Migas dan BBM adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi.Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk, dan yang sejenisnya.Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor.Pemberitahuan Kesiapan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.Pemberitahuan Pembetulan PEB yang selanjutnya disingkat dengan PP-PEB adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PEB yang akan dilakukan pembetulan.Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh PEB, Nota Pelayanan Ekspor dan dokumen pengiriman barang layanan pos.Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PP-PKBE adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PKBE yang akan dilakukan pembetulan.Barang Ekspor Gabungan adalah Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian yang wajib diekspor dalam satu kesatuan unit.Diekspor Dalam Satu Kesatuan Unit adalah hasil produksi perusahaan digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh dengan hasil produksi perusahaan lain, namun masing-masing barang masih dapat dipisahkan seperti akumulator yang dipasangkan pada kendaraan bermotor.Perusahaan Pengirim Barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.Perusahaan Penerima Barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, yang menerima barang hasil produksi Perusahaan Pengirim Barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara Perusahaan Pengirim Barang dan Perusahaan Penerima Barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.Kegiatan Intelijen Di Bidang Ekspor adalah serangkaian kegiatan didalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 21 Mei 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.330,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.021,12 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.647,65 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.152,02 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.825,70 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.449,54 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.441,93 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.638,08 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.656,88 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.509,89 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.489,45 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.109,85 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.030,75 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,40 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,44 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.106,74 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 101,21 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,73 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.820,87 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 81,47 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 451,50 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.512,17 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.066,70 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.096,53 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,19 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 21 Mei 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Mei 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.03/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/PMK.03/2019 TENTANG PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK PEMBARUAN SISTEMADMINISTRASI PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAANSISTEM INFORMASI Pasal 2 (1) Perencanaan dan persiapan Pengadaan Sistem Informasi meliputi kegiatan sebagai berikut:melakukan analisis kebutuhan;menyusun Spesifkasi Teknis/KAK;menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan;menyusun dan menetapkan RUP;menyusun dan menetapkan DPP; danmenyusun dan menetapkan Dokumen Pemilihan Penyedia. (2) Perencanaan Pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pasal 3 (1) Dokumen yang digunakan untuk Pengadaan Sistem Informasi paling sedikit berupa:Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan; danRancangan Kontrak. (2) Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Sistem Informasi yang menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. (3) Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Sistem Informasi yang menggunakan metode penunjukan langsung. (4) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; danmenggunakan mata uang Rupiah. Pasal 4Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, dokumen yang dijadikan acuan merupakan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris. Pasal 5 (1) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan. (2) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.standar dokumen kualifikasi yang paling sedikit memuat:pengumuman prakualifikasi;syarat-syarat kualifikasi; dantata cara evaluasi prakualifikasi;b.standar dokumen pemilihan yang paling sedikit memuat:standar surat undangan;instruksi kepada peserta tender;standar surat penawaran;standar lembar isian dokumen penawaran teknis;standar lembar isian dokumen penawaran biaya; danspesifikasi teknis. (3) Instruksi kepada peserta tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh peserta tender untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran. (4) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:standar surat undangan;instruksi kepada calon Penyedia terpilih;standar surat penawaran;standar lembar isian dokumen penawaran teknis;standar lembar isian dokumen penawaran biaya;kelayakan calon Penyedia terpilih; danspesifikasi teknis. (5) Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran. Pasal 6 (1) Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Standar Dokumen Kontrak. (2) Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:lembar isian kontrak;syarat-syarat umum kontrak;syarat-syarat khusus kontrak; danlampiran yang dibutuhkan. Pasal 7 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan untuk metode tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Standar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. (2) Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dantidak dapat melimpahkan kembali mandat yang diterima kepada pejabat lain. BAB IIIPEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI Bagian KesatuMetode Pemilihan Penyedia Sistem informasi Pasal 8 (1) Pemilihan Penyedia Sistem Informasi dilaksanakan melalui:metode tender internasional menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi; ataumetode penunjukan langsung, dalam hal:metode tender dua tahap dengan prakualifikasi dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang; atauPengadaan Sistem Informasi yang bersifat mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. (2) Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak. (3) Kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:penanganan keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda; ataupekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan technical support dan/atau perpanjangan lisensi,untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (4) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak yang paling sedikit memuat:latar belakang;barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/KAK;analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu;analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan; danrancangan keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu. (5) Tender internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemilihan Penyedia Sistem Informasi dengan peserta pemilihan dapat berasal dari dalam dan luar negeri. Bagian KeduaTender Dua Tahap Dengan Prakualifikasi Paragraf 1Tahapan Pemilihan Penyedia Sistem Informasi MenggunakanMetode Tender Dua Tahap Dengan Prakualifikasi Pasal 9Tahapan pemilihan Penyedia Sistem Informasi menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: Paragraf 2Pengumuman Prakualifikasi Pasal 10 (1) Pengumuman prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. (2) Pengumuman prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:nama dan alamat Pelaksana Pengadaan yang akan mengadakan tender;nama paket pengadaan;uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;Perkiraan Nilai Pekerjaan;sumber pendanaan;syarat kualifikasi;nomor dan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.05/2016
TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARAYANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANANDAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIMEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN,DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian KesatuUmum Pasal 2 (1) PNBP pada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI wajib disetor langsung ke Kas Negara. (2) PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI dikelola dalam sistem APBN. Bagian KeduaMekanisme Penyetoran dan KonfirmasiPenerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 3 (1) Satker menyetorkan PNBP ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. (2) Dalam hal Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Subsatker, Subsatker dapat menyetorkan PNBP ke Kas Negara atas nama Satker. Pasal 4 (1) PNBP atas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI dari masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, disetor langsung oleh BPJS Kesehatan ke Kas Negara atas nama Satker. (2) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satker/Subsatker. (3) Penyetoran PNBP ke Kas Negara oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat terpisah untuk masing-masing Rumah Sakit. (4) BPJS Kesehatan menyampaikan fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP kepada Rumah Sakit dilampiri dengan informasi rincian penyetoran PNBP. (5) Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP dan informasi rincian penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Rumah Sakit paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak PNBP disetor ke Kas Negara. Pasal 5Rumah Sakit yang merupakan Subsatker menyampaikan fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada Satker. Pasal 6 (1) Penyetoran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilakukan dengan pengisian surat setoran yang paling sedikit memuat:Kementerian Negara/Lembaga;Unit Organisasi;Satker;Akun Penerimaan;Jumlah Penerimaan; danInformasi mengenai identitas Subsatker atau Rumah Sakit. (2) Tata cara penyetoran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara. Pasal 7 (1) Dalam rangka memastikan setoran PNBP telah diterima di Kas Negara, KPPN memberikan konfirmasi setoran berdasarkan permintaan konfirmasi dari Satker. (2) Konfirmasi setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPPN mitra kerja Satker. (3) Tata cara konfirmasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai prosedur konfirmasi setoran penerimaan negara. Bagian KetigaMekanisme Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 8Satker di lingkungan Kemhan dan TNI dapat menggunakan dana PNBP untuk membiayai belanja Negara setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Satker menggunakan dana PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan pagu PNBP dalam DIPA. (2) Pagu PNBP dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang dapat digunakan. (3) Dalam hal realisasi PNBP melampaui target, Satker dapat menambah pagu PNBP dalam DIPA. (4) Penambahan pagu PNBP dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Pasal 10 (1) Besarnya dana PNBP untuk membiayai belanja Negara ditetapkan berdasarkan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada Satker. (2) Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada masing-masing Satker ditetapkan berdasarkan jumlah setoran PNBP pada masing-masing Satker ke Kas Negara. (3) Setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP yang telah dikonfirmasi dengan KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). Pasal 11 (1) Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diperoleh dari formula sebagai berikut:MP=(PPP x JS) – JPSMP:Maksimum PencairanPPP:Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatanJS:Jumlah SetoranJPS:Jumlah Pencairan dana Sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan. (2) Besaran Proporsi Pagu Pengeluaran (PPP) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 12 (1) Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif. (2) Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari PNBP satu tahun anggaran sebelumnya. (3) Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada tahun anggaran sebelumnya yang belum dibelanjakan; dan/atauPNBP tahun anggaran sebelumnya yang telah disetor ke Kas Negara yang belum diajukan dalam perhitungan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP. (4) Penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dengan PNBP tahun anggaran berjalan. (5) Penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Surat Pernyataan dari KPA dan disampaikan kepada Kepala KPPN. Pasal 13 (1) Dalam hal penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mengakibatkan pagu PNBP dalam DIPA tidak mencukupi, Satker melakukan revisi anggaran. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). Bagian KeempatMekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1Pembayaran Langsung Pasal 14 (1) Belanja yang bersumber dari penggunaan dana PNBP dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) Dalam hal mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme UP. Pasal 15 (1) Pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan untuk pembayaran tagihan dengan ketentuan:nilainya di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada satu penerima/penyedia barang/jasa; dan/atausudah pasti penerima/penyedia barang/jasa, nilai pembayarannya, dan waktu pembayarannya. (2) Pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:Pihak ketiga atas dasar perjanjian/kontrak; atauBendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pembayaran honorarium dan perjalanan dinas atas dasar Surat Keputusan/Surat Perintah. Paragraf 2Uang Persediaan Pasal 16Dalam rangka pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Satker dapat diberikan UP dengan ketentuan sebagai berikut: a. 1/12 (satu per dua belas) dari pagu DIPA PNBP maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah); b. 1/18 (satu per delapan belas) dari pagu DIPA PNBP maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu di
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 29/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JULI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JULI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan 19 Juli 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.169,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.895,45 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.118,01 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.957,98 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.697,43 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.273,36 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.497,22 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.553,02 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.035,16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.759,73 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.538,07 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.440,77 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.999,74 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,53 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.651,64 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,68 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,38 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.510,29 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,29 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,24 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.758,00 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.568,34 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.969,24 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,38 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan 19 Juli 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Juli 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006