PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 98/PMK.04/2019 TENTANG TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDADAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORANSANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUANDEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Pasal 3 (1) Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. (2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor:pertambangan;perkebunan;kehutanan; danperikanan. (3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3):wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan;bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dantidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya. (2) Dalam hal Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk. (3) Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. Pasal 5 (1) Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Pasal 6 DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: Pasal 7 (1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuat di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. (2) Dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan. (3) Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. Pasal 9 Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 10 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Kepala Kantor Pabean mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7. (3) Berdasarkan perhitungan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan:surat tagihan pertama kepada Eksportir;surat tagihan kedua, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya; dansurat tagihan ketiga, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya. (4) Surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan melalui Sistem Komputer Pelayanan. (5) Dalam hal penerbitan surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan, penerbitan surat tagihan dimaksud dilakukan secara manual. (6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, atas pemberitahuan ekspor barang (PEB) berikutnya tidak dilayani sampai dengan Eksportir melunasi kewajibannya. (7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya;mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor; danmenyampaikan informasi kepada Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan. (8) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta penjelasan tertulis atas hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 15/PJ/2019

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 15/PJ/2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTANDALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional, dengan ini perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), dan Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Unit Eselon II KPDJP) dalam melaksanakan pertukaran informasi secara spontan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran ini disusun sebagai petunjuk teknis yang memuat prosedur, jangka waktu penyelesaian, format surat dan dokumen, serta contoh kasus sebagai pedoman bagi KPP, KPDE, Kanwil DJP, dan Unit Eselon II KPDJP dalam melaksanakan pertukaran informasi secara spontan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan agar penyelesaian pertukaran informasi secara spontan berjalan efektif dan optimal.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:1.pengertian;2.Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound Spontaneous Exchange of Information); dan3.Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Inbound Spontaneous Exchange of Information).     D. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;3.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;4.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional; dan7.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.     E. Materi 1.Pengertiana.Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.b.Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:1)Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);2)Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);3)Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);4)Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);5)Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau6)perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.c.Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:1)mencegah penghindaran pajak;2)mencegah pengelakan pajak;3)mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau4)mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.d.Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous EOI) adalah pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.e.Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.f.Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk melakukan Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan/atau yang harus menindaklanjuti Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional atas Pertukaran Informasi secara Spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.2.Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound Spontaneous EOI)a.Pimpinan Unit di Lingkungan DJP menyampaikan usulan Pertukaran Informasi secara Spontan terkait wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional secara tertulis, meliputi:1)Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari kegiatan:a)pengawasan kepatuhan perpajakan;b)pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan;c)pemeriksaan;d)penagihan;e)pemeriksaan bukti permulaan;f)penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;g)pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;h)pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;i)keberatan;j)banding;k)peninjauan kembali; ataul)prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP), atau kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yang bersifat bilateral atau multilateral, atau2)Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya.b.Informasi yang diusulkan untuk dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memenuhi kriteria adanya:1)indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;2)pembayaran kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;3)pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;4)kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/atau5)kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.c.Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) merupakan keputusan Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak tertentu yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berupa:1)penegasan di muka atas skema transaksi yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut, misalnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yang bersifat unilateral; atau2)pemberian fasilitas perpajakan, yang informasinya wajib dipertukarkan berdasarkan penilaian forum internasional yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan Base Erosion and Profit Shifting Action 5 (Forum on Harmful Tax Practices/FHTP).3)Tidak termasuk cakupan (out of scope) informasi yang wajib dipertukarkan berdasarkan penilaian forum internasional yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan Base Erosion and Profit Shifting Action 5 (Forum on Harmful Tax Practices/FHTP) yaitu pemberian fasilitas perpajakan berupa:a)penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (public/listed company regime) (Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013);b)fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (investment allowance regime) (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015);c)fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (special economic zone regime) (Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015); dand)fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday regime) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018).d.Informasi

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 09 JULI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Menteri Keuangan Nomor PRIN-51/MK.01/2019. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 09 JULI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Juli 2019 sampai dengan 09 Juli 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.150,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.899,06   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.787,69   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.154,56   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.811,57   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.417,54   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.465,50   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.660,56   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.956,07   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.452,37   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.524,76   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.473,04   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.128,60   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,34   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 204,81   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.625,81   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,36   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,81   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.772,98   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,19   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 460,89   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.452,22   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.082,89   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.059,94   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,24   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Juli 2019 sampai dengan 09 Juli 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Juli 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.010/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 96/PMK.010/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA. Pasal IMengubah tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dengan pos tarif 1701.13.00 dan 1701.14.00 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 343), sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II (1) Pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan evaluasi secara periodik. (3) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Juni 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Juni 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 690

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berasal dari:Deputi Bidang Penginderaan Jauh;Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; danDeputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat:menerima royalti atas kekayaan intelektual;melaksanakan jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional;melaksanakan jasa bimbingan teknis; dan/ataumelaksanakan jasa keahlian,sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa jasa bimbingan teknis dan jasa tenaga ahli tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengoperasian penggunaan peralatan survei lapangan Global Positioning System (GPS) Geodetic, dan huruf c berupa jasa pengambilan foto udara menggunakan pesawat udara tanpa awak tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. (3) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a pada Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh berupa data satelit, untuk: dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). Pasal 6 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas untuk pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada:Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik dan jasa pengujian densitas; dan/atauPusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian komponen,untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan tinggi dapat dikenakan tarif  75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan pemerintah ini. Pasal 7 (1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; kebijakan Pemerintah; dan/ataupenyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana  Pasal 8Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 9Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 10Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 April 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Maret 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 53 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dengan Peraturan Pemerintah.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelasPasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah:biaya transportasi peserta bimbingan teknis dari tempat kedudukan (asal) ke tempat bimbingan teknis (pergi-pulang); danbiaya transportasi jasa tenaga ahli dari tempat kedudukan (kantor asal) ke lokasi kegiatan (pergi-pulang).Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah:biaya penginapan termasuk biaya konsumsi pagi dan malam bagi peserta bimbingan teknis selama bimbingan teknis; danbiaya penginapan termasuk biaya konsumsi bagi tenaga ahli selama melaksanakan kegiatan.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.Pasal 4 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi petugas, operator, dan biaya angkut peralatan dari tempat kedudukan (kantor asal) ke lokasi kegiatan (pergi-pulang). Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya konsumsi serta biaya penginapan petugas, operator

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 JUNI 2019 SAMPAI DENGAN 02 JULI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JUNI 2019 SAMPAI DENGAN 02 JULI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juni 2019 sampai dengan 02 Juli 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.225,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.829,63   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.732,80   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.151,16   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.819,16   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.419,69   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.345,72   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.654,28   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.026,30   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.464,97   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.509,25   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.426,08   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.205,22   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,37   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 204,43   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.867,87   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,67   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,17   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.792,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,53   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 458,41   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.466,04   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.062,76   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.067,09   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,17   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Juni 2019 sampai dengan 02 Juli 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juni 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA