KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 600/KMK.03/2016
TENTANG PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANGTEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK. PERTAMA : Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Penunjukan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi/menghalangi/menunda/meniadakan kewajiban Bank Persepsi sesuai dengan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan. KETIGA : Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 126/PJ/2016
TENTANG PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKUSEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLINGDALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKU SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. PERTAMA : Menunjuk perusahaan penyedia jasa aplikasi di bawah ini: NamaNPWPAlamat ::: PT Mitra Pajakku02.398.655.7-031.000Jalan Kemanggisan Utama Raya Nomor 26Palmerah, Jakarta Barat, 11480 sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. KEDUA : Dalam hal PT Mitra Pajakku bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Mitra Pajakku wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat penghentian layanan. KETIGA : Direktur Jenderal berhak melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan Kode Billing PT Mitra Pajakku. KEEMPAT : Direktur Jenderal berhak mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA apabila PT Mitra Pajakku: KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 30/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JULI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JULI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan 26 Juli 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.103,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.966,10 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.103,17 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.950,34 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.689,49 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.305,78 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.426,53 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.553,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.340,77 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.733,03 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.534,60 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.311,86 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.482,23 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,11 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,40 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.365,63 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,00 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 278,63 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.493,70 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,85 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 373,43 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.729,85 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.508,51 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.958,96 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,49 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan 26 Juli 2016 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juli 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.04/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 99/PMK.04/2019 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDADI BIDANG KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dinyatakan dalam:nilai rupiah tertentu;nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; ataupersentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Pasal 3 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 4 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi:1 (satu) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1 (satu) kali denda minimum;2 (dua) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali denda minimum;3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 5 (lima) kali denda minimum;5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 7 (tujuh) kali denda minimum; danlebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1 (satu) kali denda maksimum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan Pasal 10A ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. (3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap masing-masing pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada 1 (satu) Kantor Pabean. (4) Dalam hal pada 1 (satu) kegiatan kepabeanan terjadi beberapa pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan penetapan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap setiap pelanggaran. (5) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dikenakan terhadap pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. (6) Tata cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. (3) Tata cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh Barang Impor atau barang ekspor yang dikenakan denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk, atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 10 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 16 JULI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 16 JULI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Juli 2019 sampai dengan 16 Juli 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.141,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.902,38 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.815,18 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.133,40 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.814,03 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.417,08 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.428,69 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.649,35 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.759,81 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.414,51 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.509,35 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.312,52 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.085,99 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,84 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.590,44 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,84 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,23 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.770,40 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,26 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 461,05 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.414,36 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.922,43 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.053,12 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,07 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Juli 2019 sampai dengan 16 Juli 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Juli 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 12/PJ/2019
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 12/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMANFAATAN JASA KENAPAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEANATAS IMPOR YANG MERUPAKAN PEMASUKAN BARANGYANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN ATAS IMPOR YANG MERUPAKAN PEMASUKAN BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Impor BKP terutang PPN atau PPN dan PPnBM. (2) Impor BKP yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak, tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor BKP. (3) Impor BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk impor sementara. (4) Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Wajib Pajak harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Untuk memiliki SKJLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, atas setiap impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi:Nomor Pokok Wajib Pajak;Nama dan alamat lawan transaksi;Jenis dan nilai transaksi;Nomor dan tanggal kontrak;Nomor dan tanggal adendum kontrak, dalam hal ada perubahan atas kontrak sebelumnya;Tanggal kontrak berakhir; danJenis barang yang diimpor, dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan mekanisme impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (4) Wajib Pajak harus bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKJLN. (5) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak. (6) Dalam hal laman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh:Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; ataupimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya. Pasal 4Wajib Pajak diberikan SKJLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut: yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 5 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar:menerbitkan SKJLN, dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4; atautidak memproses permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan/atau Pasal 4,secara otomatis melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak, segera setelah permohonan disampaikan. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar:menerbitkan SKJLN dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (7), dan Pasal 4; ataumenerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (7), dan/atau Pasal 4. (3) SKJLN yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat Kode Verifikasi SKJLN. Pasal 6 (1) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memperoleh SKJLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKJLN. (2) Atas pembatalan SKJLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib membayar PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas impor BKP dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada saat impor BKP. (4) Kewajiban pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan surat keterangan pembatalan SKJLN. (5) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 7 (1) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung sejak saat impor BKP sampai dengan tanggal pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 8Permohonan penerbitan SKJLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), SKJLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, surat keterangan pembatalan SKJLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juni 2019DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN