KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 JUNI 2019 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JUNI 2019 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Juni 2019 sampai dengan 25 Juni 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.288,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.874,73 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.698,16 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.154,99 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.824,86 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.429,90 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.350,95 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.646,27 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.080,10 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.444,61 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.507,83 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.343,83 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.166,11 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,37 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,49 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.019,95 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 93,34 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,87 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.809,39 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,87 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 457,26 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.444,46 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.092,41 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.062,02 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,07 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Juni 2019 sampai dengan 25 Juni 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juni 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.04/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 84/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 47/PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DANPENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKANSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBASDAN PEMBEBASAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114), diubah sebagai berikut: 1. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 59 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.(2)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas adalah nilai pabean pada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus.(3)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas adalah nilai pabean pada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).(3a)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas, dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yaitu nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas, dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.(4)Dalam hal nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau tata cara yang wajar dan konsisten.(5)Ketentuan mengenai tata cara penghitungan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean. 2. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61(1)Penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang dan/atau bahan baku asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:bea masuk dihitung berdasarkan:klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang dan/atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; danpembebanan yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dan/atau bahan baku dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean didaftarkan;Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atauPajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang dan/atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas.(2)Penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang dan/atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:bea masuk dihitung berdasarkan:klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang dan/atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; danpembebanan yang berlaku pada saat didaftarkannya pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dan/atau bahan baku dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lain;Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atauPajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang dan/atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas.(3)Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.(4)Dalam hal pada saat pemasukan bahan baku asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan, saat pengeluaran bahan baku asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.(5)Pemungutan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan berdasarkan tarif yang berlaku pada saat pengeluaran bahan baku dari Kawasan Bebas.(6)Dikecualikan dari pemungutan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika:bahan baku asal luar Daerah Pabean telah dilakukan pengolahan sehingga menjadi barang yang baru berupa barang hasil produksi Kawasan Bebas, dan/atau menjadi bagian dari barang hasil produksi Kawasan Bebas; ataubahan baku asal luar Daerah Pabean dipergunakan untuk keperluan memperbaiki barang lain dan menjadi bagian dari barang yang dilakukan perbaikan tersebut. 3. Diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 61A dan Pasal 61B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A(1)Penghitungan pungutan negara atas barang hasil produksi Kawasan Bebas yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:bea masuk dihitung berdasarkan:nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat barang hasil produksi Kawasan Bebas dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean;klasifikasi barang hasil produksi Kawasan Bebas yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; danpembebanan yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean didaftarkan;Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atauPajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang hasil produksi Kawasan Bebas dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.(2)Atas barang hasil produksi Kawasan Bebas yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 JUNI 2019 SAMPAI DENGAN 18 JUNI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JUNI 2019 SAMPAI DENGAN 18 JUNI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Juni 2019 sampai dengan 18 Juni 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.253,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.938,55 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.703,45 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.154,72 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.817,71 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.423,56 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.438,86 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.643,35 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.096,11 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.442,46 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.513,10 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.386,29 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.145,39 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,35 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,17 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.887,47 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 95,29 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,50 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.800,39 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,77 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 454,86 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.425,81 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.092,50 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.055,18 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,06 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Juni 2019 sampai dengan 18 Juni 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Juni 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 47 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DANPEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH Bagian KesatuPemohon Perizinan Pasal 2 (1) Setiap pemohon Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. (2) Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan Perizinan. (3) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Perizinan. Pasal 3 (1) Pemohon Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan pengusaha perseorangan atau Badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama 1 (satu) tahun dan termasuk dalam Usaha Menengah atau Usaha Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kriteria sebagai berikut :usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atauusaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Bagian KeduaPemohon Pelayanan Perpajakan Daerah Pasal 4 (1) Setiap pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. (2) Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dari persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. (3) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Pelayanan Perpajakan Daerah. Bagian KetigaSanksi Administratif Pasal 5Setiap pemohon Perizinan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan Pelayanan Perizinan selama pemohon belum melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. Pasal 6Setiap pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan Pelayanan Perpajakan Daerah selama pemohon belum melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. Bagian KeempatPengecualian Pasal 7Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dikecualikan bagi pemohon Perizinan dan pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang terhadap utang pajaknya telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. BAB IIIPELAKSANAAN Bagian KesatuKonfirmasi Dokumen Pemohon Perizinan Pasal 8 (1) Konfirmasi dokumen pemohon Perizinan dilakukan untuk mengetahui Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari pemohon Perizinan. (2) Konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh petugas yang melayani permohonan Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan. (3) Pelaksanaan konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasari pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon Badan usaha. (4) Kegiatan konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan secara sistem teknologi informasi. (5) Kegiatan konfirmasi dokumen secara sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui pengecekan pada basis data yang dimiliki Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah yang diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian. Bagian KeduaPenelitian Terhadap Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah Pasal 9 (1) Penelitian atas Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, dilaksanakan oleh petugas yang melayani perpajakan daerah pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah. (2) Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasari pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon Badan melalui pengecekan pada sistem informasi perpajakan Daerah. BAB IVKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 (1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah, secara berkala melakukan rekonsiliasi data Perizinan dan data perpajakan Daerah. (2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara sistem melalui pertukaran data. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 11Penyesuaian sistem teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur ini, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 12Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Mei 2019GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Mei 2019SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 51020
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDADI BIDANG KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; ataudi atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang. 2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10AKetentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang akan dikenakan denda, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Mei 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 100 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDADI BIDANG KEPABEANAN I. UMUM Bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pelanggaran administrasi di bidang kepabeanan dalam rangka menegakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Tujuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan adalah untuk memberikan efek jera dan pembinaan bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Namun, pada praktiknya tujuan pemberian efek jera sebagaimana terkandung pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan dirasa terlalu berlebihan. Tidak hanya efek jera yang di dapat, tetapi justru berdampak juga pada matinya perusahaan yang dikenakan sanksi. Sejalan dengan matinya perusahaan tersebut, menimbulkan dampak lainnya seperti iklim dunia usaha menjadi tidak baik, terjadi pemutusan hubungan kerja, hutang perusahaan yang tidak terselesaikan, dan sebagainya. Hal ini disebabkan oleh mudahnya pengenaan sanksi maksimal pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 11 JUNI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 11 JUNI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Mei 2019 sampai dengan 11 Juni 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.455,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.980,75 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.755,54 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.164,14 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.841,53 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.450,97 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.432,62 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.655,40 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.349,50 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.496,86 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.506,22 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.372,02 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.158,67 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,46 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,29 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.487,37 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 95,19 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,92 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.854,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 81,93 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 453,30 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.481,90 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.162,49 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.087,73 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,15 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 Mei 2019 sampai dengan 11 Juni 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Mei 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA