KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 34/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 16 AGUSTUS 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 16 AGUSTUS 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan 16 Agustus 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.121,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.986,05   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.010,07   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.964,84   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.691,30   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.247,38   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.402,72   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.549,66   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.305,54   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.764,52   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.536,13   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.466,01   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.935,99   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,05   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,28   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.496,22   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,49   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,19   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.498,25   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,08   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,44   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.766,27   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.613,28   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.974,58   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,79   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan 16 Agustus 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Agustus 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 32/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 09 AGUSTUS 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 09 AGUSTUS 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan 09 Agustus 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.120,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.888,77   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.998,02   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.956,47   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.691,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.232,78   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.342,73   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.541,77   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.314,20   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.724,27   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.524,05   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.393,09   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.620,82   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,02   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,49   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.378,47   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,25   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 278,48   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.498,19   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,08   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 376,26   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.723,41   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.554,62   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.970,31   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,66   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan 09 Agustus 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Agustus 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/PMK.010/2016

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADAKAWASAN EKONOMI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. 2. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana teah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. 3. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 4. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 5. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. 6. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. 7. Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK. 8. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. 9. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK. 10. Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. 11. Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi barang dan/atau jasa. 12. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 13. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. 14. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK. 15. Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha berupa:peralatan dan perkakas untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi;mesin;peralatan pabrik; dancetakan (moulding);termasuk bahan untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi, serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan. 16. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan. 17. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 18. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat. 19. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu. BAB IIFASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,KEPABEANAN, DAN CUKAI Bagian KesatuJenis Fasilitas Dan Syarat Umum Penerima Fasilitas Pasal 2 (1) Terhadap Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK dapat diberikan fasilitas:Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;kepabeanan; dan/ataucukai. (2) Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi:bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; danbidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK. (3) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;memiliki perjanjian Pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; danmembuat batas tertentu areal kegiatan KEK. (4) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari Administrator KEK; danmendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. (5) Pendayagunaan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibuktikan dengan penetapan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (6) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Bagian KeduaPajak Penghasilan Pasal 3 (1) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. (2) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. (3) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. (4) Besaran fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (5) Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (6) Penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencakup juga perluasan atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 26/POJK.04/2016

TENTANG PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKAMENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA MENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan investasi atas dana milik Pemodal wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Pasal 3Penerbit yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi kepada Pemodal wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. BAB IIPEMBUKAAN REKENING EFEK Pasal 4Dalam pembukaan rekening Efek untuk berinvestasi pada: Pemodal wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa Surat Keputusan Pengampunan Pajak kepada Penyedia Jasa Keuangan. BAB IIIPENGELOLAAN DANA PEMODAL OLEH MANAJER INVESTASI Bagian KesatuReksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak InvestasiKolektif Pasal 5 (1) Pada saat pencatatan, Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat belum memiliki perusahaan sasaran. (2) Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan. Pasal 6Efek bersifat utang yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat didukung dengan jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia dan/atau hak tanggungan atau diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 7 (1) Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas terdiri dari:a.perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;b.perjanjian dengan anggota komite investasi yang berasal dari pihak ketiga (jika ada);c.perjanjian dengan pihak ketiga yang mewakili Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagai tenaga ahli dan/atau anggota direksi dan/atau komisaris pada perusahaan sasaran;d.laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan:Efek bersifat ekuitas yang menjadi aset dasar Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; danReksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;e.laporan hasil penilaian yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait kegiatan sektor riil yang akan didanai atau Efek bersifat ekuitas;f.hasil uji tuntas atas perusahaan sasaran dan kegiatan sektor riil yang ditandatangani oleh direksi Manajer Investasi;g.ikhtisar keuangan ringkas perusahaan sasaran yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya;h.info memo perusahaan sasaran;i.dokumen keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;j.dokumen terkait penerbitan Efek; k.daftar riwayat hidup pegawai Manajer Investasi yang terlibat langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan:fotokopi sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); ataufotokopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dan surat keterangan pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling sedikit 5 (lima) tahun dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja;l.surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan yang paling kurang menyatakan bahwa calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah mengerti dan memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan risiko yang mungkin terjadi;danm.surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar yang menyatakan bahwa investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan oleh pihak yang berwenang atas nama korporasi, dalam hal calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berbentuk korporasi. (2) Kewajiban penyampaian dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d angka 1, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan investasi pada perusahaan sasaran. Pasal 8 (1) Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat utang terdiri dari:a.perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;b.dokumen jaminan yang dilengkapi dengan akta jaminan fidusia dan/atau akta pemberian hak tanggungan atas nama Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif apabila dipersyaratkan adanya jaminan (jika menggunakan jaminan);c.laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait:penerbitan Efek bersifat utang yang menjadi aset dasar Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; danReksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;d.hasil uji tuntas atas perusahaan sasaran dan kegiatan sektor riil yang ditandatangani oleh direksi Manajer Investasi;e.ikhtisar keuangan ringkas perusahaan sasaran yang menerbitkan Efek bersifat utang untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya;f.laporan hasil penilaian yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait kegiatan sektor riil yang akan didanai (jika ada);g.info memo perusahaan sasaran;h.dokumen keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;i.dokumen terkait penerbitan Efek bersifat utang antara lain perjanjian penerbitan Efek bersifat utang dan perjanjian lainnya yang terkait;j.daftar riwayat hidup pegawai Manajer Investasi yang terlibat langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan:fotokopi sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); ataufotokopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dan surat keterangan pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling kurang 5 (lima) tahun dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja;k.surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan yang paling kurang menyatakan calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah mengerti dan memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan risiko yang mungkin terjadi; danl.surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang menyatakan investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan oleh pihak yang berwenang atas nama korporasi, dalam hal calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berbentuk korporasi. (2)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.010/2016

TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN BAGIPERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI DANPERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI DAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN Bagian KesatuFasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di WPI Pasal 2 (1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan. (2) WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:WPI maju;WPI berkembang;WPI potensial I; danWPI potensial II. (3) Fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:a.fasilitas Pajak Penghasilan yakni:fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; ataufasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;b.fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/atauc.fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa. (4) Pembebasan bea masuk atas mesin serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diberikan atas mesin serta barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat. (5) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sepanjang mesin serta barang dan bahan tersebut:belum diproduksi di dalam negeri;sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atausudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, setelah berkoordinasi dengan instansi teknis yang terkait. (6) Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2. (7) Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1. Bagian KeduaFasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di WPI Maju Pasal 3Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan. Bagian KetigaFasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di WPI Berkembang Pasal 4 (1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI berkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa:fasilitas Pajak Penghasilan;fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/ataufasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. (3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:a.pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;b.penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:1.untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:KelompokAktivaBerwujudMasaManfaatMenjadi Tarif Penyusutan Berdasarkan MetodeGarisLurus SaldoMenurunI.  Bukan Bangunan:         Kelompok I2 tahun50%100%(dibebankan sekaligus)    Kelompok II4 tahun25%50%    Kelompok III 8 tahun12,5%25%    Kelompok IV10 tahun10%20%II. Bangunan:        Permanen10 tahun10%-     Tidak Permanen5 tahun20%-2.untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:KelompokAktivaTak BerwujudMasaManfaatMenjadi Tarif Amortisasi Berdasarkan MetodeGarisLurus SaldoMenurun    Kelompok I2 tahun50%100%(dibebankan sekaligus)    Kelompok II4 tahun25%50%    Kelompok III 8 tahun12,5%25%    Kelompok IV10 tahun10%20%c.pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dand.kompensasi kerugian selama 8 (delapan) tahun. (4) Aktiva berwujud dan aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. (5) Aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) merupakan aktiva yang digunakan dalam proses produksi cakupan produk yang tercantum dalam izin prinsip termasuk aktiva sebagai penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan proses produksi dimaksud. (6) Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai beserta peraturan pelaksanaannya. (7) Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:a.untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam tahap Pembangunan:pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu Pembangunan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 31/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 02 AGUSTUS 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 02 AGUSTUS 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 02 Agustus 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.108,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.805,27   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.014,98   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.937,97   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.689,89   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.240,19   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.185,54   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.537,89   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.245,67   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.656,97   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.519,75   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.279,70   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.327,05   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,08   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,23   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.328,76   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,06   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 278,34   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.495,15   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,80   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,49   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.658,54   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.416,52   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.961,55   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,53   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga: Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 02 Agustus 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juli 2016an. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006