PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.04/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 102/PMK.04/2019 TENTANG EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk Ekspor Kembali. (2) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut:tidak sesuai dengan yang dipesan;salah kirim;rusak; dan/atausesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diimpor. Pasal 3Ekspor Kembali atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Pasal 4Ekspor Kembali atas barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Impor Sementara dan tata laksana ekspor. Pasal 5Ekspor Kembali atas barang impor dengan tujuan tempat penimbunan berikat atau telah ditimbun di tempat penimbunan berikat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat dan tata laksana ekspor. BAB IIKETENTUAN LARANGAN UNTUK EKSPOR KEMBALIBARANG IMPOR Pasal 6 (1) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:jumlah peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas, kedapatan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang;tidak ditemukan barang sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang;ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes; dan/atauterdapat barang yang merupakan barang larangan dan/atau pembatasan impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang dan importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan. (3) Pemberitahuan pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pernyataan yang dibuat oleh pengangkut dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang meliputi:Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP);Pemberitahuan manifes kedatangan sarana pengangkut;Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya; dan/atauPemberitahuan pengangkutan barang asal Daerah Pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar Daerah Pabean. (4) Kewajiban memberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yakni kewajiban untuk mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya, dalam hal barang impor lebih dari 5 (lima) jenis barang. Pasal 7 (1) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh:Importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; atauImportir Produsen yang tergolong sebagai Importir berisiko rendah. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Pasal 8 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) dikecualikan terhadap barang impor yang merupakan barang:berpotensi mengganggu atau merusak kesehatan manusia, kesehatan hewan, kesehatan tumbuhan, dan/atau lingkungan; dan/atauyang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk Ekspor Kembali. (2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib Ekspor Kembali sesuai dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. BAB IIIPENELITIAN PERMOHONAN EKSPOR KEMBALI Pasal 9 (1) Untuk mendapatkan persetujuan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 8, Importir atau Pengangkut harus mengajukan permohonan Ekspor Kembali kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti pendukung. (2) Permohonan Ekspor Kembali dan/atau bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara elektronik dan/atau melalui formulir. (3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal Kantor Pabean berupa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Pejabat untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 10 (1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atas barang impor, Kepala Kantor Pabean melakukan penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan melakukan pengamanan terhadap barang impor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (2) Penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan penundaan. (3) Jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk jangka waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penundaan sebelumnya berakhir. (4) Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan penundaan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui surat kepada Importir atau pengangkut yang mengajukan permohonan. (5) Indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mekanisme penerbitan Nota Hasil Intelijen, Nota Informasi Penindakan, dan/atau dokumen sejenis oleh unit pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (6) Penundaan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan dan penelitian permohonan Ekspor Kembali dapat dilanjutkan dalam hal:Kepala Kantor Pabean menetapkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atau telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3); danImportir atau pihak lain telah menyelesaian kewajiban kepabeanan yang timbul dalam penelitian atas indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. (7) Ekspor Kembali tidak dapat dilakukan dalam hal Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan atas indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan persetujuan Ekspor Kembali berdasarkan hasil
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 18/PJ/2019
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN DAN PENGAMATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa untuk mendorong pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan dan pengamatan yang efektif dalam rangka penghimpunan data dan/atau informasi yang akurat dan andal untuk kepentingan perpajakan, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan dan Pengamatan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dibuat pedoman pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan di Direktorat Intelijen Perpajakan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta kegiatan pengamatan di Kantor Pelayanan Pajak. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi unit kerja di Lingkungan Direktorat lntelijen Perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak dalam melaksanakan kegiatan intelijen perpajakan dan/atau pengamatan.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman, akuntabilitas, dan transparansi, serta menciptakan tata kelola yang baik dalam melaksanakan kegiatan intelijen perpajakan dan pengamatan di Lingkungan Direktorat Intelijen Perpajakan, Kantor Wilayah DJP, dan Kantor Pelayanan Pajak. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.Pengertian Umum2.Kegiatan Intelijen Perpajakana.Jenis Kegiatan Intelijen Perpajakanb.Unit Pelaksana Kegiatan Intelijen Perpajakanc.Sasaran Kegiatan Intelijen Perpajakand.Standar Kegiatan Intelijen Perpajakan1)Standar Umum;2)Standar Pelaksanaan; dan3)Standar Pelaporane.Pengambilan Sumpah Petugas Intelijen Perpajakanf.Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan3.Siklus Kegiatan Intelijen Perpajakan4.Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam Keadaan Mendesak dan Sangat Segera5.Diseminasi Laporan, Tanggapan, dan Pengarsipan6.Pola Koordinasi Intelijen Perpajakan7.Pemantauan dan Evaluasi8.Pengamatana.Jenis-Jenis Pengamatan;b.Pelaksanaan Pengamatan;c.Pelaporan;d.Distribusi;e.Pengolahan Data dan/atau Informasi Wajib Pajak sehubungan dengan Kegiatan Pengamatan;f.Pola Koordinasi Pengamatan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP; dang.Pemantauan dan Evaluasi. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara;3.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;7.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan dan Pengamatan; E. Materi Sistem perpajakan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah sistem self assessment yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan pengawasan dari aparatur perpajakan. Untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment secara murni dan konsisten, Direktorat Jenderal Pajak perlu memiliki metode yang dapat digunakan untuk mendeteksi secara cepat dan akurat terhadap adanya kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengetahui ketidakpatuhan Wajib Pajak adalah kegiatan intelijen di bidang perpajakan. Salah satu tugas dan wewenang Direktur Jenderal Pajak adalah melakukan kegiatan intelijen perpajakan dan pengamatan serta penyelenggaraan administrasi kegiatan intelijen perpajakan dan pengamatan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 yang antara lain membentuk unit Direktorat Intelijen Perpajakan di Kantor Pusat DJP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang antara lain membentuk seksi intelijen di Kantor Wilayah DJP. Intelijen perpajakan merupakan bagian dari Intelijen Negara sebagai salah satu Intelijen Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pada prinsipnya, kegiatan intelijen perpajakan diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh data/informasi yang akurat, andal dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan. Jenis kegiatan intelijen perpajakan tersebut meliputi operasi intelijen; analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan; analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi; pengamanan; penggalangan; analisis intelijen stratejik; dan kegiatan intelijen lain untuk kepentingan perpajakan. Kegiatan intelijen perpajakan dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Perpajakan dan Kantor Wilayah DJP berdasarkan perintah untuk melaksanakan kegiatan intelijen perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kantor Wilayah DJP. Kegiatan intelijen perpajakan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian. Tahapan perencanaan dilakukan dengan menyusun rencana kegiatan intelijen perpajakan. Berdasarkan rencana kegiatan intelijen perpajakan dilakukan pengumpulan data dan/atau informasi sesuai dengan jenis kegiatan intelijen perpajakan yang selanjutnya dituangkan dalam laporan informasi/kertas kerja intelijen. Dari laporan informasi/kertas kerja intelijen tersebut dilakukan pengolahan dan analisis kemudian disajikan dalam laporan hasil intelijen perpajakan. Dalam hal hasil kegiatan intelijen perpajakan perlu didiseminasikan kepada pihak lain selain unit pelaksana kegiatan intelijen perpajakan maka disampaikan lembar informasi intelijen perpajakan. Dalam hal hasil kegiatan analisis stratejik memerlukan atensi dari pimpinan maka disampaikan laporan atensi. Selain kegiatan intelijen perpajakan, dalam rangka mendukung kegiatan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak, kegiatan ekstensifikasi perpajakan, kegiatan penagihan, kegiatan pemeriksaan, dan/atau kegiatan lainnya dapat dilakukan kegiatan pengamatan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Kegiatan pengamatan perlu diatur tersendiri agar terdapat panduan pelaksanaan bagi Kantor Pelayanan Pajak. Dalam rangka memberikan panduan tata cara pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan dan pengamatan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dirinci untuk menjadi pedoman atau penegasan antara lain sebagai berikut:1.Pengertian UmumDalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:a.Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan/atau informasi sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan.b.Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pengamat untuk mencari dan menemukan kesesuaian antara data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan dengan fakta.c.Petugas Intelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan Intelijen dan ditugaskan untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan, meliputi pegawai dalam jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum.d.Pengamat adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan melakukan Pengamatan dan ditugaskan untuk melaksanakan Pengamatan.e.Rencana Kegiatan Intelijen Perpajakan yang selanjutnya disingkat RKIP adalah dokumen yang berisi sasaran/tujuan, identitas Petugas Intelijen Perpajakan, dan uraian rencana kegiatan intelijen perpajakan.f.Laporan Informasi adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Petugas Intelijen Perpajakan mengenai kegiatan yang dilaksanakan di lapangan atau di luar lingkungan kantor, data dan informasi yang diperoleh, serta analisis dan pendapat.g.Kertas Kerja Informasi
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 31 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 06 AGUSTUS 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 06 AGUSTUS 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 06 Agustus 2019 sebagai berikut : 1. Rp 13.997,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.727,92 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.638,00 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.087,88 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.790,84 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.398,46 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.332,39 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.611,05 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.392,80 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.232,79 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.477,83 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.144,72 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.902,58 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,27 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,97 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.055,28 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,15 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,86 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.731,84 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,38 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 452,83 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.235,33 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.589,25 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.033,84 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,85 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 06 Agustus 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juli 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:penjualan produk informasi geospasial dasar;penjualan produk informasi geospasial tematik;penjualan buku terkait informasi geospasial;penjualan produk penginderaan jauh;jasa penyelenggaraan informasi geospasial;jasa pelatihan geospasial;jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial;jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial; danjasa royalti. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang berasal dari jasa penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi,akomodasi, dan/atau konsumsi. (3) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 4 (1) Selain tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan produk informasi geospasial dasar, penjualan produk informasi geospasial tematik, dan penjualan produk penginderaan jauh untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Terhadap pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa produk cetakan dikenai tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berupa produk digital dikenai tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif terhadap pihak yang bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juli 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Juli 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 132 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Informasi Geospasial sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Informasi Geospasial telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Informasi Geospasial, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan “produk informasi geospasial tematik” adalah produk informasi geospasial tematik yang dihasilkan oleh Badan Informasi Geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “pihak tertentu” antara lain kementerian/lembaga, pemerintah daerah, institusi pendidikan dalam negeri, dan institusi penelitian dalam negeri.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “hanya 1 (satu) kali” adalah 1 (satu) kali untuk jenis produk yang sama.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 5 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial” adalah pihak yang membantu menjualkan produk informasi geospasial agar menjangkau masyarakat luas, antara lain berupa sentra peta yang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 30 JULI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 30 JULI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Juli 2019 sampai dengan 30 Juli 2019 sebagai berikut : 1. Rp 13.955,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.817,62 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.685,67 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.098,60 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.786,31 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.392,38 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.416,29 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.628,08 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.412,89 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.263,61 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.489,60 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.174,76 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.940,93 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,21 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,75 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.839,77 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,37 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,30 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.720,52 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,24 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 452,04 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.263,16 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.668,61 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.028,37 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,85 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Juli 2019 sampai dengan 30 Juli 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Juli 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan 23 Juli 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.085,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.835,27 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.778,73 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.122,72 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.801,04 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.416,14 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.388,50 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.644,16 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.641,74 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.370,80 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.498,20 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.253,19 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.000,74 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,32 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,42 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.276,83 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,78 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,85 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.755,42 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,10 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 457,14 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.372,33 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.847,88 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.047,48 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,95 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan 23 Juli 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Juli 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA