PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.010/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK HOTROLLED PLATE (HRP) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK,SINGAPURA, DAN UKRAINA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK HOT ROLLED PLATE (HRP) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, SINGAPURA, DAN UKRAINA. Pasal 1Terhadap barang impor berupa: yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2Negara asal yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. Negara Asal Barang Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase(%) 1. Republik Rakyat Tiongkok 10,47 2. Singapura 12,50 3. Ukraina 12,33 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 01 Agustus 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Agustus 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 849
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 13 AGUSTUS 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 13 AGUSTUS 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Agustus 2019 sampai dengan 13 Agustus 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.183,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.639,64 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.742,14 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.116,39 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.810,41 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.409,84 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.287,92 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.593,42 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.229,39 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.282,62 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.473,00 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.433,34 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.254,89 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,37 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 203,92 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.636,63 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,20 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,51 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.780,51 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,35 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 460,38 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.283,36 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.800,67 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.023,98 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,82 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Agustus 2019 sampai dengan 13 Agustus 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Agustus 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.04/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 106/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 178/PMK.04/2017 TENTANG IMPOR SEMENTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 178/PMK.04/2017 TENTANG IMPOR SEMENTARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1703), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf a, huruf c, huruf f, huruf i, huruf m, huruf o, huruf u, dan huruf v ayat (1) Pasal 4 diubah, dan huruf b, huruf d, huruf e, huruf h, huruf j, huruf k, dan huruf t ayat (1) Pasal 4 dihapus, ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Barang Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap:barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;dihapus;barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan;dihapus;dihapus;barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan;kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;dihapus;kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;dihapus;dihapus;barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji, dan/atau Dikalibrasi;binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan/atau penanggulangan gangguan keamanan;barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;barang keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pertahanan dan keamanan;kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter;barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut;barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;dihapus;sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/ataupetikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.(2)Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan keringanan bea masuk.(3)Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, huruf l, huruf m, huruf n, huruf p, huruf q, huruf r, huruf u, dan huruf v, berupa:mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; ataubarang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian,diberikan keringanan bea masuk. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Impor Sementara diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, dimulai sejak Pemberitahuan Pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.(2)Pejabat Bea dan Cukai memberikan jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara.(3)Dalam hal barang Impor Sementara yang diimpor lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor yang pertama. 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A(1)Terhadap barang Impor Sementara untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, jangka waktu Impor Sementara diberikan dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara, dan diberikan paling lama 1 (satu) tahun serta tidak dapat diperpanjang.(2)Dalam hal barang Impor Sementara untuk keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa:kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc, tidak termasuk bus dan truk; ataukendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc,jangka waktu Impor Sementara diberikan paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang.(3)Dalam hal pameran atas barang Impor Sementara dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jeda waktu antar pameran, barang Impor Sementara harus disimpan di tempat khusus dan dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disampaikan dalam permohonan izin Impor Sementara. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf c.1, dan ayat (11) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang Impor Sementara.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:a.rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang Impor Sementara;b.pelabuhan tempat pemasukan barang Impor Sementara;c.lokasi penggunaan barang Impor Sementara;c.1lokasi tempat khusus, dalam hal barang Impor Sementara digunakan untuk tujuan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (3);d.tujuan penggunaan barang Impor Sementara; dane.jangka waktu Impor Sementara.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, spesifikasi dan/atau identitas barang, tujuan penggunaan barang, dan jangka waktu Impor Sementara;dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor benar-benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, yang dapat berupa kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya;dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Impor Sementara; dansurat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Impor Sementara merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).(4)Dalam hal permohonan Impor Sementara berupa kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, permohonan diajukan sebelum importasi pertama dilakukan.(5)Ketentuan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r;sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u; ataupetikemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf v.(6)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan.(7)Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.(8)Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 20, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia. BAB IIASAS DAN TUJUAN Pasal 3 (1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:kepastian hukum;keterbukaan;akuntabilitas;perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;kebersamaan;efisiensi berkeadilan;berkelanjutan;berwawasan lingkungan;kemandirian; dankeseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;menciptakan lapangan kerja;meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; danmeningkatkan kesejahteraan masyarakat. BAB IIIKEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL Pasal 4 (1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk:mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional; danmempercepat peningkatan penanaman modal. (2) Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmembuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. (3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal. BAB IVBENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKAN Pasal 5 (1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. (3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;membeli saham; danmelakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VPERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL Pasal 6 (1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. Pasal 7 (1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang. (2) Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. (3) Jika diantara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase. Pasal 8 (1) Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aset yang tidak termasuk aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai aset yang dikuasai oleh negara. (3) Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:modal;keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;dana yang diperlukan untuk:pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; ataupenggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;dana untuk pembayaran kembali pinjaman;royalti atau biaya yang harus dibayar;pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;kompensasi atas kerugian;kompensasi atas pengambilalihan;pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; danhasil penjualan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hak untuk melakukan transfer dan repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi:kewenangan Pemerintah untuk memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana;hak Pemerintah untuk mendapatkan pajak dan/atau royalti dan/atau pendapatan Pemerintah lainnya dari penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;pelaksanaan hukum yang melindungi hak kreditor; danpelaksanaan hukum untuk menghindari kerugian negara. Pasal 9 (1) Dalam hal adanya tanggung jawab hukum yang belum diselesaikan oleh penanam modal:penyidik atau Menteri Keuangan dapat meminta bank atau lembaga lain untuk menunda hak melakukan transfer dan/atau repatriasi; danpengadilan berwenang menetapkan penundaan hak untuk melakukan transfer dan/atau repatriasi berdasarkan gugatan. (2) Bank atau lembaga lain melaksanakan penetapan penundaan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hingga selesainya seluruh tanggung jawab penanam modal. BAB VIKETENAGAKERJAAN Pasal 10 (1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. (2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja. (2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui upaya mekanisme tripartit. (3) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai hasil, perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial. BAB VIIBIDANG USAHA Pasal 12 (1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. (2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; danbidang usaha
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE(COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEENTHE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ANDTHE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF CHILE) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF CHILE). Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile) yang telah ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2017 di Santiago, Chile. (2) Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile) dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 30
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.010/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 105/PMK.010/2019 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAANEKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE. Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Chile dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile, yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. (3) Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (17) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan seterusnya. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku merupakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juli 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Juli 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 795