PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 181 TAHUN 2016

TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB II DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian KesatuJenis Kendaraan Bermotor Pasal 2Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan : Pasal 3Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas : Bagian KeduaPenghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Pasal 4 (1) Dasar pengenaan PKB terdiri dari 2 (dua) unsur pokok :NJKB; danBobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a :Kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum adalah perkalian antara NJKB dan bobot; danKendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum adalah NJKB. (3) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c adalah NJKB. (4) Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB. BAB IIIPENGHITUNGAN NJKB DAN BOBOT KENDARAAN BERMOTOR Bagian KesatuKendaraan Bermotor Selain yang Dioperasikan di Air,Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar Paragraf 1NJKB Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. (2) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan ketentuan :dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU off the road – PPN); dandalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB on the road = (HPU on the road – (PPN + BBN + PKB)). (3) Dalam hal HPU suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; danharga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (4) Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, namun NJKB kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan ketentuan :untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui; danuntuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan penurunan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. Pasal 6Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Paragraf 2Bobot Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);pick up nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);microbus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dantruck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor. (4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaKendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Pasal 8 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. (2) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body. (3) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu :kayu;serat, fiber, karet dan sejenisnya; danbesi, baja ferrocement dan sejenisnya. (4) Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. (5) Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi :angkutan penumpang dan/atau barang;penangkap ikan;pengerukan; danpesiar, olahraga atau rekreasi. Pasal 9Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Bagian KetigaKendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar Pasal 10 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan ketentuan :dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU off the road – PPN); dandalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB on the road – (HPU on the road – (PPN + BBN + PKB)). (2) Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tidak diketahui, namun HPU kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :harga kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dengan jenis, merek, tipe, isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;harga kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dengan merek kendaraan bermotor yang sama;harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;harga kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dengan negara pembuat kendaraan bermotor; danharga kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barat (IPB). (3) Dalam hal HPU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 05 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 11 OKTOBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 11 OKTOBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Oktober 2016 sampai dengan 11 Oktober 2016 sebagai berikut : 1. Rp 12.987,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.950,64   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.888,98   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.956,76   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.674,63   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.143,55   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.451,42   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.617,33   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.861,28   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.534,68   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.513,95   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.385,35   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.861,98   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,34   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,99   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.087,49   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 124,03   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,64   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.459,95   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,65   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,26   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.533,42   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.577,91   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.946,77   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,82   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 Oktober 2016 sampai dengan 11 Oktober 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Oktober 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ISA RACHMATARWATANIP 196612301991021001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 37/PJ/2016

TENTANG PROSEDUR PEMINJAMAN, PERMINTAAN SALINAN, DAN PENGEMBALIANSURAT PEMBERITAHUAN PADA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMENPERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKANDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan telah dilaksanakannya tugas penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), serta adanya proses relokasi eksternal kemasan atau dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) dari PPDDP ke KPDDP, dengan ini perlu diatur Prosedur Peminjaman, Permintaan Salinan, dan Pengembalian Surat Pemberitahuan pada PPDDP dan KPDDP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     B. Maksud dan Tujuan1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan menjadi acuan atau petunjuk pelaksanaan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan peminjaman, permintaan salinan, dan pengembalian berkas asli SPT di PPDDP dan KPDDP.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan agar terdapat kejelasan dan keseragaman mengenai prosedur peminjaman, permintaan salinan, dan pengembalian berkas asli SPT di PPDDP dan KPDDP oleh seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dimana prosedur peminjamannya melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.     C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi prosedur penyelesaian peminjaman, permintaan salinan, dan pengembalian berkas SPT di PPDDP serta prosedur penyelesaian peminjaman, permintaan salinan, dan pengembalian berkas asli SPT di KPDDP.     D. Dasar1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tanggal 6 Nopember 2012.2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 6 Nopember 2012.3.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-76/PJ/2015 tentang Tata Cara Relokasi Eksternal Kemasan Surat Pemberitahuan atau Dokumen Surat Pemberitahuan dari Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.     E. PengertianDalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:1.Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang meliputi unit organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).2.Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah SPT yang dikelola oleh UPDDP.3.Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi Kantor Pusat, Kantor Wilayah DJP dan KPP di seluruh Indonesia.4.Surat Permohonan Peminjaman Berkas adalah Surat permohonan peminjaman berkas asli SPT yang didalamnya berisi tujuan dan lamanya peminjaman berkas asli SPT.5.Berita Acara Serah Terima adalah Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Seksi dan Pegawai KPP yang ditunjuk yang digunakan sebagai tanda bukti penyerahan Berkas SPT dari UPDDP ke KPP (Peminjam Berkas).6.Surat Permintaan Salinan Berkas adalah surat dari KPP (Peminjam Berkas) ke UPDDP yang berisi permintaan salinan berkas SPT beserta alasan permintaan salinan tersebut.7.Document Management System yang selanjutnya disingkat DMS adalah aplikasi berbasis Web yang digunakan untuk melihat image SPT hasil proses pemindaian SPT di UPDDP.8.Berita Acara Penggantian Segel adalah Berita Acara yang digunakan sebagai bukti telah dibukanya segel kemasan SPT dan telah ditutup serta disegel kembali dengan alasan peminjaman SPT, pengembalian SPT atau alasan lain yang ditandatangani oleh:Pegawai PPDDP dan Petugas Gudang Pihak Ketiga untuk kemasan SPT yang disimpan di gudang Pihak Ketiga; atauAdmin Gudang dan Kepala Seksi untuk kemasan yang disimpan di Gudang UPDDP.      F. MateriI.Peminjaman Berkas SPT1.Peminjaman berkas asli SPT yang dikelola UPDDP oleh unit kerja di lingkungan DJP harus diajukan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menyampaikan Surat Permohonan Peminjaman Berkas dengan menyertakan alasan pemanfaatan data SPT atas Wajib Pajak yang dimaksud dan jangka waktu peminjaman.2.Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar mengirim Surat Permohonan Peminjaman Berkas ke UPDDP sesuai permintaan Peminjam Berkas Asli SPT.3.Apabila berkas SPT tidak diolah di UPDDP, UPDDP mengirim Surat Pemberitahuan ke KPP bahwa Berkas SPT tidak diolah di UPDDP.4.Apabila berkas SPT diolah di UPDDP, UPDDP mengirim Surat Pemberitahuan Pengambilan Berkas SPT ke KPP (Peminjam Berkas).5.Dalam hal KPP mengajukan permohonan peminjaman ke PPDDP, maka:pegawai PPDDP melakukan inquiry pada aplikasi untuk mengetahui letak penyimpanan berkas asli SPT.Dalam hal letak penyimpanan berkas asli SPT berada di Gudang PPDDP, Pelaksana PPDDP mengambil berkas dari Gudang Penyimpanan Berkas SPT.Dalam hal letak penyimpanan berkas asli SPT berada di Gudang Pihak Ketiga, Kepala PPDDP menugaskan pegawainya untuk mengambil berkas asli SPT dengan membawa Surat Tugas Pengambilan Berkas Asli SPT sesuai dengan Prosedur Pengambilan Berkas Asli SPT yang Disimpan di Gudang Pihak Ketiga.Dalam hal letak penyimpanan berkas asli SPT berada di KPDDP, PPDDP mengirim permohonan permintaan peminjaman berkas asli SPT ke KPDDP sesuai dengan Prosedur Peminjaman Berkas Asli SPT yang Disimpan di Gudang KPDDP.6.Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menunjuk pegawainya untuk mengambil berkas asli SPT dengan membawa Surat Permohonan Peminjaman Berkas Asli SPT dan Surat Tugas Peminjaman Berkas Asli SPT.7.Pelaksana UPDDP membuat salinan berkas SPT, meneliti kesesuaian salinan dengan Berkas asli SPT, menyerahkannya kepada Kepala Seksi untuk dilegalisasi dengan memberi paraf setiap lembarnya.8.Serah terima berkas asli SPT yang dipinjam dibuktikan dengan penerbitan Berita Acara Serah Terima Berkas SPT.9.Peminjaman berkas asli SPT di UPDDP dapat diperpanjang dengan menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Peminjaman Berkas ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan ke UPDDP sebelum berakhirnya batas waktu peminjaman.II.Permintaan Salinan Berkas SPT1.Permintaan salinan berkas asli SPT oleh unit kerja di lingkungan DJP harus diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menyampaikan Surat Permintaan Salinan Berkas Asli SPT yang menyertakan alasan pemanfaatan data SPT atas Wajib Pajak yang dimaksud. 2.Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menindaklanjuti permohonan dari unit kerja di lingkungan DJP dengan mengirim Surat Permintaan Salinan Berkas ke UPDDP.3.Apabila berkas asli SPT tidak diolah di UPDDP atau image SPT sudah tersedia di Aplikasi DMS, UPDDP mengirim Surat Pemberitahuan ke KPP bahwa Berkas SPT tidak diolah di UPDDP atau image SPT sudah tersedia di DMS dan KPP dapat mengunduh serta mencetaknya.4.Apabila berkas asli SPT telah selesai diolah di UPDDP akan tetapi image SPT belum dapat diakses oleh KPP, Pegawai UPDDP membuat salinan berkas asli SPT dengan mencetak image SPT melalui aplikasi DMS.5.Dalam hal KPP mengajukan permintaan salinan ke PPDDP, maka:pegawai PPDDP melakukan inquiry pada aplikasi untuk mengetahui letak penyimpanan berkas SPT apabila berkas SPT diolah di PPDDP dan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 04 OKTOBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 04 OKTOBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 September 2016 sampai dengan 04 Oktober 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.103,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.975,84   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.977,31   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.968,84   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.689,37   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.175,44   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.554,18   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.600,50   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.046,48   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.649,60   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.531,45   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.476,02   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.983,29   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,54   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,04   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.449,64   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,14   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,40   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.493,23   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,72   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 377,93   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.649,32   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.677,19   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.964,84   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,80   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 September 2016 sampai dengan 04 Oktober 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 September 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 27 SEPTEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 27 SEPTEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 September 2016 sampai dengan 27 September 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.173,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.871,66   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.994,08   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.982,52   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.697,83   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.192,15   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.594,25   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.592,85   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.311,96   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.649,54   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.545,57   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.493,27   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.876,25   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,69   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,76   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.686,94   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,09   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,10   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.511,66   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,57   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 377,41   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.648,84   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.762,84   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.973,49   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,74   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 September 2016 sampai dengan 27 September 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 September 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 20 SEPTEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 20 SEPTEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 September 2016 sampai dengan 20 September 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.123,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.966,66   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.101,61   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.981,46   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.691,74   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.216,67   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.678,74   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.596,97   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.470,12   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.692,31   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.549,47   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.494,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.856,61   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,74   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,05   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.541,23   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,75   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 278,77   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.498,95   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,40   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 376,95   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.691,74   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.749,20   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.966,39   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,92   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 September 2016 sampai dengan 20 September 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 September 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006