KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 07 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 13 SEPTEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 13 SEPTEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 September 2016 sampai dengan 13 September 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.252,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.999,66   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.149,82   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.987,62   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.708,45   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.253,60   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.632,59   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.591,28   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.512,78   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.735,81   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.547,59   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.497,52   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.803,73   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,95   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,95   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.907,82   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,63   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 284,29   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.533,60   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,07   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,81   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.735,81   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.792,23   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.984,02   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,87   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 September 2016 sampai dengan 13 September 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 September 2016an. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 31 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 06 SEPTEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 06 SEPTEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan 06 September 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.232,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.043,35   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.213,66   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.999,40   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.706,22   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.283,28   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.623,63   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.605,23   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.433,69   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.757,68   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.569,45   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.631,12   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.100,99   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,01   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,29   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.920,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,23   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,00   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.528,53   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,12   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,08   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.756,53   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.885,47   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.987,61   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,83   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan 06 September 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Agustus 2016an. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan 30 Agustus 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.139,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.055,01   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.222,99   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.996,47   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.694,53   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.277,92   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.546,80   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.601,77   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.182,66   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.776,04   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.564,84   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.683,61   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.105,45   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,04   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,46   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.608,06   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,58   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,21   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.504,01   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,45   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 379,35   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.778,22   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.858,11   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.979,94   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan 30 Agustus 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Agustus 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2016

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:a.perolehan dari hasil pertanian;b.jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi peta;c.jasa pengembangan diseminasi dan teknologi;d.jasa pemberian hak dan perizinan;e.jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;f.jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi;g.jasa penggunaan sarana dan prasarana;h.jasa pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pertanian;i.jasa penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain; danj.royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Pertanian dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 3 (1) Jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf j yang memperoleh kekayaan intelektual, kepada pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti. (2) Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas dasar persentase dari harga penjualan di tingkat distributor selama jangka waktu kontrak kerja sama. (3) Royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian yang tidak bersifat komersial untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahaan, dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen). (4) Ketentuan mengenai besaran jumlah minimal persentase royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 4Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk: a. hewan organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan b. media pembawa hama penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial,  dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Pasal 5Dalam hal media pembawa hama dan penyakit hewan atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan, jasa tindakan karantina hewan dan jasa tindakan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak dikenai tarif. Pasal 6 (1) Terhadap Jenis PNBP berupa jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f bagi Pelajar dan Mahasiswa dapat dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 7 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh pertanian dan diklat teknis pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi. (2) Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 8 (1) Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area berupa pemeriksaan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini hanya dikenai di tempat pengeluaran. (2) Tarif atas jasa tindakan Karantina selain pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai ditempat pengeluaran dan/atau pemasukan sesuai dengan tindakan yang dilakukan dan/atau penggunaan sarana. Pasal 9 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h, yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk kegiatan di luar kantor belum termasuk biaya perjalanan dinas. (2) Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dan disetorkan ke Kas Negara. Pasal 10Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak dibebankan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil. Pasal 11Ketentuan mengenai kriteria,

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 20 AGUSTUS 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 20 AGUSTUS 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan 20 Agustus 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.253,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.661,25   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.757,14   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.138,50   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.817,70   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.403,80   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.233,09   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.599,83   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.251,26   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.303,32   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.488,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.629,26   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.448,26   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,44   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 201,31   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.852,50   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,76   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,75   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,66   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,60   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 463,26   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.306,42   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.959,94   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.012,66   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,75   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan 20 Agustus 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Agustus 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2016

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari:a.Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian;b.Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati;c.Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik;d.Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah; dane.Sekretariat Utama. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat:a.melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan/atau pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta dokumentasi dan informasi ilmiah berdasarkan kontrak kerja sama;b.melaksanakan Paket Edukasi Kelautan Pulau Pari pada Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari berdasarkan kontrak kerja sama;c.melaksanakan jasa royalti atas lisensi berdasarkan kontrak kerja sama; dand.menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Penelitian Oseanografi berupa penggunaan kapal Baruna Jaya VIII dan pada Pusat Penelitian Laut Dalam berupa penggunaan kapal Baruna Jaya VII sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya bahan bakar. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai harga pasar. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pendidikan dan Pelatihan pada:a.Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Kompetensi SDM Oseanografi, Pulau Pari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya akomodasi;b.Pusat Penelitian Limnologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya transportasi.c.Pusat Penelitian Metalurgi dan Material, Pusat Penelitian Bioteknologi, Pusat Penelitian Biologi, Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali, Pusat Penelitian Informatika, Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi, Pusat Penelitian Kimia, Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta, Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik, Pusat Inovasi, serta Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.d.Pusat Penelitian Fisika, Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna, Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian, Pusat Penelitian Metrologi, Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Instrumentasi, Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press), Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi, serta Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 5 (1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Pasal 6 (1) Untuk memperingati Hari Ulang Tahun lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif penerimaan penjualan tiket tanda masuk Kebun Raya selain Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2) Terhadap tamu negara, penyandang cacat, yatim piatu, dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif tiket tanda masuk sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif tiket tanda masuk sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (4) Terhadap tarif jasa atas pelatihan dan/atau bimbingan bagi pelajar atau mahasiswa dapat dikenakan potongan tarif sebesar 25%o (dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 7Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 8Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 275, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5379) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 275, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5379) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Agustus 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2016MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 166 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN