SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 26/PJ/2016

TENTANG PETUNJUK PENERBITAN SURAT TUGAS DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSurat tugas adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, yang memuat apa yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.Untuk menjamin pelaksanaan penerbitan surat tugas sesuai dengan ketentuan dan agar tercipta keseragaman, perlu disusun petunjuk penerbitan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     B. Maksud dan TujuanDengan adanya petunjuk penerbitan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan seluruh unit organisasi/satuan kerja mempunyai pemahaman yang sama mengenai prosedur/tata cara penerbitan surat tugas, sehingga dapat tercipta suatu ketertiban/keteraturan administrasi dalam penerbitan surat tugas.     C. Ruang Lingkup1.Surat Edaran ini merupakan acuan dalam rangka penerbitan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.2.Surat Edaran ini ditujukan kepada:para Pejabat Eselon II;para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP);para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan;Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     D. DasarPeraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak.     E. Ketentuan Dalam Penerbitan Surat TugasHal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan surat tugas antara lain sebagai berikut.Surat tugas diterbitkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan, sehingga dalam penyusunannya harus memperhatikan hierarki dan jenjang jabatan.Surat tugas memuat tugas apa yang diberikan dalam lingkup tugas dan fungsi kedinasan, sehingga jelas apa yang harus dilakukan oleh penerima tugas.Surat tugas memuat jangka waktu dan tempat pelaksanaan tugas.Surat tugas yang menjadi dasar dalam penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD) mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013.Format surat tugas agar disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak.Surat tugas untuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD) harus memuat pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan.     F. Kewenangan Penandatanganan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak1.Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, pimpinan unit organisasi/satuan kerja yang berwenang dapat menerbitkan surat tugas yang ditujukan kepada bawahannya.2.Pejabat yang berwenang menerbitkan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah:Direktur Jenderal;Sekretaris Direktorat Jenderal;Direktur;Kepala Kantor Wilayah;Kepala KPP; danKepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).3.Penerbitan surat tugas terkait Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap diatur sebagai berikut:a.Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam surat tugas.b.Surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan oleh:1)kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja terkait;    2)atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja;  3)Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon 11/setingkat unit eselon II terkait; atau  4)Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II.  c.Kewenangan penerbitan surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.  d.Dalam hal berdasarkan surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan:1)Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas kota; atau  2)Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam;surat tugas dimaksud menjadi dasar penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD).  4.Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, kewenangan penandatanganan dan penerbitan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur sebagai berikut:    Direktur Jenderal berwenang untuk menerbitkan surat tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;    Sekretaris Direktorat Jenderal a.n. Direktur Jenderal berwenang untuk menerbitkan surat tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Pimpinan unit organisasi berwenang untuk menerbitkan surat tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.5.Matriks Kewenangan Penerbitan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:       G. Penerbitan Surat Tugas untuk Diri Sendiri   Pada dasarnya surat tugas ditetapkan oleh atasan pegawai/Pelaksana SPD, kecuali apabila karena pertimbangan tertentu pejabat tersebut diberi wewenang tertulis untuk menerbitkan surat tugas untuk diri sendiri. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, penerbitan surat tugas untuk diri sendiri diatur sebagai berikut:1.Sekretaris Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dapat menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri dengan menggunakan konstruksi a.n. Direktur Jenderal dan wajib menyampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal;2.Kepala KPP dapat menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri dengan kriteria sebagai berikut:tugas/kegiatan yang dilaksanakan di dalam wilayah kerja unit yang bersangkutan;tugas/kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP yang bersangkutan; atautugas/kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan pertimbangan tertentu secara tertulis dari Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.Penandatanganan surat tugas menggunakan konstruksi a.n. Kepala Kantor Wilayah DJP dan wajib menyampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.  3.Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dapat menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri terkait tugas/kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan menggunakan konstruksi a.n. Direktur Jenderal dan wajib menyampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal.  4.Kepala KP2KP dapat menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri dengan kriteria sebagai berikut:    tugas/kegiatan yang dilaksanakan di dalam wilayah kerja unit yang bersangkutan;tugas/kegiatan yang dilaksanakan di KPP yang membawahi KP2KP yang bersangkutan;tugas/kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan pertimbangan secara tertulis dari Kepala KPP yang bersangkutan.Penandatanganan surat tugas menggunakan konstruksi a.n. Kepala KPP dan wajib menyampaikan tembusan kepada Kepala KPP yang bersangkutan.      H. Penerbitan Surat Tugas untuk Perjalanan Dinas Luar NegeriPenerbitan surat tugas untuk Perjalanan Dinas

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2019

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi penerimaan dari:uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;pembayaran denda tindak pidana korupsi;pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;pembayaran biaya perkara;hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; danhasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang. (6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 2Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 3Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 4Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juli 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Juli 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 140 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI I. UMUM Untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Peraturan Pemerintah. Penerimaan Negara Bukan Pajak Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan penerimaan dari tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka penegakan hukum termasuk yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)Huruf aUang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi merupakan uang sitaan/barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama uang sitaan/barang bukti tersebut dikelola.Huruf bUang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang merupakan uang sitaan/barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama uang sitaan/barang bukti tersebut dikelola.Huruf cUang pengganti tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang harus dibayar oleh terpidana korupsi, termasuk uang dan/atau barang yang berasal dari hasil gugatan perdata dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (nonlitigasi) oleh jaksa pengacara negara dalam perkara tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.Huruf dDenda tindak pidana korupsi merupakan pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana korupsi dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Huruf eDenda tindak pidana pencucian uang merupakan pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana pencucian uang dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Huruf fBiaya perkara merupakan pembebanan dan penentuan biaya yang harus dibayar sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Huruf gBarang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama barang bukti tersebut dikelola.Huruf hBarang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama barang bukti tersebut dikelola.Huruf iUang gratifikasi merupakan uang hasil penerimaan gratifikasi yang dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah ditetapkan menjadi milik negara berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.Huruf jYang dimaksud dengan “kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi” adalah uang sebagai pengganti atas barang atau fasilitas gratifikasi sebesar nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6370

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 27 Agustus 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.255,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.660,48   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.734,20   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.124,98   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.817,27   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.406,21   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.176,96   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.587,94   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.252,01   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.282,92   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.480,28   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.592,47   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.409,47   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,42   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 200,14   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.921,66   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,76   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,96   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.800,17   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,48   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 461,85   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.282,92   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.850,77   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.024,00   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,74   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 27 Agustus 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Agustus 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 116/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAUPEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANGDALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYAPENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAUPEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPORBARANG DALAM RANGKA KK ATAU PKP2B Pasal 2 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B; danKontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B; danKontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B. (3) Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kontrak. Pasal 3 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B; danKontraktor yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuanmengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B; danKontraktor yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B. (3) Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sejak tanggal ditandatanganinya kontrak sampai dengan tahun kesepuluh dari periode Operasi Produksi. Pasal 4Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada: Pasal 5 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor Barang dalam rangka KK atau PKP2B sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:Kontraktor yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B; atauKontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. (3) Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sejak tanggal ditandatanganinya kontrak sampai dengan tahun kesepuluh dari periode Operasi Produksi. Pasal 6Dalam hal Kontraktor mengoperasikan lebih dari 1 (satu) wilayah pertambangan, tahun kesepuluh periode Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3) dihitung dari tanggal dimulainya operasi pada wilayah pertambangan yang pertama. Pasal 7 (1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. (2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan;nama perusahaan Kontraktor;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);alamat Kontraktor;dasar kontrak;Kantor Pabean tempat pemasukan barang;pelabuhan pemasukan barang;jenis, jumlah, dan satuan barang;spesifikasi barang;perkiraan harga/nilai impor;negara asal; danjenis fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Dalam hal elemen data jenis barang dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat data secara terperinci atau terurai, importasi barang dapat dilakukan dalam keadaan terurai. (4) Dalam menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri harus memperhatikan KK atau PKP2B yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Keuangan. (5) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat paling sedikit dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:Rangkap 1 (satu)Rangkap 2 (dua)Rangkap 3 (tiga)Rangkap 4 (empat)::::Kontraktor KK atau PKP2B;Direktur Jenderal Pajak;Direktur Jenderal Bea dan Cukai;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 8Pemenuhan kewajiban kepabeanan atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, dilaksanakan di Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Impor barang yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), wajib membayar bea masuk dan/atau dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure):dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk; dansurat keterangan dari instansi berwenang yang dilampiri dengan bukti yang mendukung keadaan kahar (force majeure),dapat dipergunakan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). BAB IIIPEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG IMPOR YANGMENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAUKERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA KK ATAU PKP2B Bagian KesatuJangka Waktu Pemindahtanganan Pasal 10 (1) Atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 18 OKTOBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 18 OKTOBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Oktober 2016 sampai dengan 18 Oktober 2016 sebagai berikut : 1. Rp 12.984,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.870,65   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.818,80   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.952,81   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.673,71   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.132,90   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.315,73   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.614,18   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.349,73   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.464,09   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.507,03   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.277,57   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.572,72   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,98   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.003,09   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 124,21   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,03   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.461,32   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,52   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 372,35   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.466,85   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.530,73   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.936,69   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,67   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Oktober 2016 sampai dengan 18 Oktober 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Oktober 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2019

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANGJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia berasal dari:Jasa Pendidikan dan Pelatihan;Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi;Jasa Penerjemahan Arsip;Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;Jasa Penataan Arsip Inaktif;Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan;Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan;Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif;Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi;Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip;Akreditasi Kearsipan; danSertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Diklat Fungsional Arsiparis dan Diklat Teknis Kearsipan:yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; danyang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk wajib bayar serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. (2) Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. (3) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar. (4) Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l dan huruf m tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 5 (1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa penggandaan dan reproduksi, bagi:pencipta arsip yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia;siswa/mahasiswa Indonesia yang tidak mampu; daninstansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan negara,dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf 1, bagi instansi Pemerintah Pusat dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juli 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Juli 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 139 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Arsip Nasional Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Ayat (1)Huruf aYang dimaksud dengan “yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia” adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan di lingkungan kantor Arsip Nasional Republik Indonesia.Huruf bYang dimaksud dengan “yang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia” adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “wajib bayar” adalah pengguna jasa layanan. Yang dimaksud dengan “fasilitator” antara lain widyaiswara dan narasumber.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “peserta” adalah peserta pendidikan dan pelatihan.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan “kepentingan negara” antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas.Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6369