PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 182 TAHUN 2016

TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH,SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUANPAJAK TERUTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi : Pasal 3 (1) Pajak yang ditetapkan menggunakan SKPD yaitu :Pajak Air Tanah; danPajak Reklame. (2) Pajak yang ditetapkan menggunakan SKKP yaitu :PKB; danBBN-KB. (3) Pajak yang ditetapkan menggunakan SPPT yaitu PBB-P2. BAB IIIPENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK DAERAH Pasal 4Pengisian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dilakukan berdasarkan pendaftaran dan pelaporan Objek Pajak Daerah. Pasal 5 (1) Setiap orang yang memiliki/menguasai/memanfaatkan/menayangkan Objek Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajaknya kepada Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan SPOPD atau SPRKB yang berfungsi sebagai surat pendaftaran Wajib Pajak. (2) SPOPD atau SPRKB yang berfungsi sebagai surat pendaftaran wajib diisi dengan lengkap, benar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama :30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor untuk BBN-KB;30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor untuk PKB;14 (empat belas) hari sebelum pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk Pajak Air Tanah;30 (tiga puluh) hari sebelum Objek Pajak Reklame ditayangkan;30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak Reklame; dan30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SPOPD PBB-P2 oleh Wajib Pajak. (3) SPOPD atau SPRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian data tertulis dalam SPOPD atau SPRKB dengan data kondisi nyata yang sebenarnya. (5) Dinas Pelayanan Pajak berdasarkan SPOPD atau SPRKB yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Wajib Pajak dan berdasarkan hasil pemeriksaan, segera melakukan pengisian data Wajib Pajak dan data kondisi nyata objek pajak ke dalam sistem Pajak Daerah sesuai dengan jenis Pajak Daerah. (6) Data identitas diri Wajib Pajak dan data objek pajak yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditindaklanjuti dengan mengisi data perpajakan lainnya yang paling kurang memuat :a.NIK Wajib Pajak;b.nomor KK;c.nama Wajib Pajak;d.domisili Wajib Pajak :Nama jalan;Nomor rumah, kavling, blok dan gang;RT/RW;Kelurahan;Kecamatan; danKota Administrasi.e.nomor telepon dan telepon seluler Wajib Pajak;f.alamat email Wajib Pajak;g.nama objek pajak;h.domisili objek pajak :Nama jalan;Nomor rumah, kavling, blok dan gang;RT/RW;Kelurahan;Kecamatan;Kota Administrasii.jenis pajak; danj.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (7) Pengisian data Wajib Pajak dan objek pajak dalam Sistem Informasi Pajak Daerah dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPOPD atau SPRKB. (8) Wajib Pajak yang baru pertama kali mendaftarkan diri dan mendaftarkan objek pajaknya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). (9) Wajib Pajak yang terlambat mendaftarkan diri dan/atau melaporkan objek pajaknya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok pajak yang terutang dalam setiap masa pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (10) Sanksi administrasi keterlambatan mendaftarkan diri dan/atau melaporkan objek pajaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan objek Pajak Reklame kurang dari 30 (tiga puluh) hari. BAB IVPENGISIAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2 Pasal 6 (1) SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 merupakan surat ketetapan yang berisikan jumlah pajak terutang yang harus dibayar Wajib Pajak yang dapat dibuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Data identitas diri Wajib Pajak, data objek pajak dan data perpajakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) yang telah diisi dalam Sistem Informasi Pajak Daerah merupakan data yang terdapat dalam SPOPD atau SPRKB yang ditindaklanjuti dengan pengisian data dalam SKPD. SKKP dan SPPT PBB-P2. (3) Data yang telah dimasukkan dalam SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2. (4) SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 paling kurang memuat :NIK Wajib Pajak;nama Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak;alamat Wajib Pajak;nama dan domisili objek pajak;nomor objek pajak;jenis Pajak Daerah;dasar pengenaan pajak;Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP);tarif pajak;besarnya utang pajak;masa/tahun pajak untuk paling lama 5 (lima) tahun (termasuk tunggakan pajak);perintah untuk membayar;jangka waktu pelunasan utang pajak;Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dankolom urutan jumlah kepemilikan objek pajak. BAB VPENERBITAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2 Pasal 7 (1) Data Wajib Pajak dan data objek pajak yang telah diisi dalam Sistem Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disimpan oleh Dinas Pelayanan Pajak. (2) Data Wajib Pajak dan data objek pajak yang sudah disimpan ke dalam Sistem Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penerbitan dan penandatanganan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pengisian data Wajib Pajak dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7). (3) Penerapan sanksi administrasi dalam SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang berlaku untuk masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak. (4) Penerbitan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. (5) SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang masa pajaknya berakhir tetap diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak. (6) Format SKPD Pajak Air Tanah dan SKPD Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (7) Format SKKP PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 185 TAHUN 2016

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPEMUNGUTAN PKB Bagian KesatuSistem Pemungutan Pasal 2PKB terutang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bagian KeduaObjek Pajak Pasal 3 (1) Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. (2) Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :kendaraan bermotor beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan daratan; dankendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). (3) Dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :a.kereta api;b.kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, seperti :truk dan bus pengangkut personil TNI dan POLRI;kendaraan bermotor TNI dan POLRI yang digunakan untuk sistem telekomunikasi pertahanan dan keamanan negara;kendaraan bermotor TNI dan POLRI anti teror;kendaraan bermotor TNI dan POLRI untuk keperluan operasional lalu lintas (mobil patroli dan sejenisnya) keamanan negara;mobil tahanan untuk keamanan negara antara lain seperti mobil tahanan Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan Kepolisian/TNI, Satpol PP; dankendaraan tempur lainnya;c.kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh pembebasan pajak dari pemerintah; dand.kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. Bagian KetigaSubjek Pajak dan Wajib Pajak Pasal 4 (1) Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. (2) Wajib PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. (3) Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban perpajakan diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. (4) Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Bank yang memberikan fasilitas leasing dan/atau sewa beli, dapat menjadi Wajib Pajak, apabila :kendaraan bermotor berada dalam penguasaan lembaga keuangan bukan bank atau bank yang belum diserahkan kepada subjek pajak yang memiliki kendaraan bermotor; danPKB yang terutang tidak dibayar oleh subjek pajak/pihak debitur yang menguasai kendaraan bermotor, dalam hal sewa beli. Bagian KeempatSaat Terutang Pajak Pasal 5 (1) PKB yang terutang terjadi pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. (2) Saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan sebagai berikut :jual beli, terjadi pada tanggal yang tercantum dalam faktur atau invoice atau kuitansi;sewa beli melalui lembaga keuangan (leasing/bank) penguasaan kendaraan bermotor terjadi pada saat tanggal penandatanganan perjanjian;hadiah, terjadi pada tanggal yang tercantum dalam akta notaris/surat keterangan pemberian hadiah;hibah/warisan, terjadi pada tanggal yang tercantum dalam akta notaris;eks kedutaan, konsuler, eks lembaga internasional, terjadi pada tanggal yang tercantum dalam risalah lelang/atau keterangan dari kedutaan, konsuler dan lembaga internasional;eks lelang atau penghapusan atau dump termasuk kendaraan bermotor milik Pemerintah Pusat/Daerah, TNI dan POLRI, terjadi pada tanggal yang tercantum dalam risalah lelang atau penghapusan atau dum; ataumutasi dari luar Daerah, terjadi pada saat tanggal pencabutan dokumen kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh instansi berwenang daerah asal kendaraan bermotor. Bagian KelimaMasa Pajak Pasal 6 (1) PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor. (2) PKB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilunasi sekaligus dan tidak dapat dimohonkan angsuran. BAB IIIDASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAKDAN TARIF PROGRESIF Bagian KesatuDasar Pengenaan Pajak Pasal 7 (1) Dasar Pengenaan Pajak adalah hasil perkalian dari NJKB dan bobot yang dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Dalam hal NJKB tidak tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka NJKB dapat ditetapkan oleh Gubernur. Pasal 8 (1) Penetapan NJKB oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan penetapan NJKB seperti dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), importir atau pabrikan/produsen kendaraan bermotor. (2) Permohonan penetapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan diajukan paling lambat 30 (tiga) puluh hari sebelum kendaraan bermotor yang diajukan penetapan NJKB di jual atau dipasarkan kepada masyarakat. (3) Permohonan penetapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang menyebutkan :merek/tipe kendaraan;isi silinder; dantahun pembuatan. (4) Berdasarkan permohonan penetapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Pelayanan Pajak menetapkan NJKB dengan terlebih dahulu melakukan pembahasan melalui Tim Penilaian dan Perhitungan NJKB yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. (5) Tim Penilaian dan Perhitungan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan pembahasan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. (6) Hasil pembahasan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penetapan NJKB oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. (7) Keputusan Penetapan NJKB oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan dasar usulan penetapan NJKB oleh Gubernur. (8) Usulan penetapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan atau per semester. Bagian KeduaTarif Pajak Pasal 9Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut: Bagian KetigaTarif Progresif Pasal 10 (1) Tarif Progresif dikenakan terhadap kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama. (2) Sarana identifikasi nama dan/atau alamat yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). (3) Tarif Progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan untuk kendaraan bermotor yang sejenis. (4) Dikecualikan dari pengenaan Tarif Progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat/Daerah, TNI dan POLRI;kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan usaha;kendaraan bermotor angkutan umum penumpang atau barang sesuai dengan izin dari Dinas Perhubungan dan Transportasi yang dimiliki oleh perorangan;kendaraan bermotor pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dankendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. (5) Penerapan Tarif Progresif didasarkan pada tanggal, bulan dan tahun kepemilikan, yang terdaftar dalam database kendaraan bermotor atau SKPD/dokumen lain yang dipersamakan atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Pasal 11Tarif Progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.06/2015

TENTANG PENYELESAIAN PIUTANGINSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSANPIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri ini mencakup Piutang Instansi Pemerintah:dengan Penanggung Hutang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan/atauberupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) (2) Piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak; ataupiutang yang berasal dari penerimaan pembiayaan APBN. (3) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN). BAB IIIPENYELESAIAN PIUTANG Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada:Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Penanggung Hutang yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:piutang tidak didukung dengan barang jaminan;nilai barang jaminan tidak menutup hutang;barang jaminan habis; ataubarang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis. Pasal 4 (1) Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah hutang yang wajib dilunasi Penanggung Hutang setelah diberi keringanan paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah hutang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, namun tidak terjual. Bagian KeduaPemberian Keringanan Pasal 5 (1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi pemberian:a.keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung hutang.b.keringanan untuk hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2015 terhadap hutang pokok;c.tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:1.sampai dengan Juni 2015, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;2.pada Juli sampai dengan September 2015, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;3.pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2015, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan. (2) Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Hutang. (3) Penanggung Hutang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2015 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. (4) Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6Keringanan sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, tidak diberikan atas biaya-biaya yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Penyerah Piutang dan telah menjadi penambah jumlah hutang Penanggung Hutang, antara lain biaya polis asuransi, pembebanan hak tanggungan/fidusia, biaya perpanjangan hak atas tanah, biaya pengukuhan hak atas tanah, dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan. Pasal 7 (1) Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2015 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (2) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2015, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2015; ataubarang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang. (3) Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Pasal 9 (1) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan keringanan hutang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat diberikan keringanan penyelesaian hutang berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pemberian keringanan penyelesaian hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah hutang pada saat permohonan diajukan. (3) Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). Pasal 10Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Hutang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah hutang pokok. Pasal 11Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2015 diberikan keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Bagian KetigaBiaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara Pasal 12Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 (1) Analisis untuk memberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikecualikan dari ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014. (2) Wewenang untuk memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan keringanan jumlah hutang, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 62 sampai dengan Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014. (3) Pemberian persetujuan keringanan hutang yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan Pasal 80 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 09 JUNI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 09 JUNI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Juni 2015 sampai dengan 09 Juni 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.217,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.151,63   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.616,96   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.937,09   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.704,43   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.621,97   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.482,09   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.698,86   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.252,24   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.791,95   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.553,77   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.971,20   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.673,38   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,06   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,79   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.597,68   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 129,57   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 296,07   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.524,11   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 98,60   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 391,54   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.792,53   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.446,63   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.131,28   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,94   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Juni 2015 sampai dengan 09 Juni 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Juni 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 601/KMK.01/2015

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI(STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULANKEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IMengubah Lampiran II dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/2014, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pasal IIKeputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Mei 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 03 SEPTEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 03 SEPTEMBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan 03 September 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.235,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.633,14   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.722,56   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.119,40   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.814,84   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.394,90   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.095,65   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.585,92   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.388,21   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.266,58   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.475,21   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.533,30   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.417,60   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,37   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,35   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.810,32   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,42   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,99   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.795,48   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,31   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,01   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.264,65   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.803,95   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.998,45   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,76   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan 03 September 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Agustus 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA