PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR PER – 01/PP/2016

TENTANG PERTIMBANGAN PERSETUJUAN KETUA PENGADILAN PAJAK ATAS PERMOHONANIZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERTIMBANGAN PERSETUJUAN KETUA PENGADILAN PAJAK ATAS PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Untuk memperoleh izin Kuasa Hukum, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. Pasal 3 (1) Terhadap permohonan untuk mendapatkan izin Kuasa Hukum, Sekretaris melakukan penelitian/penelaahan terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. (2) Dalam hal permohonan izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Sekretaris menyampaikan pengembalian berkas permohonan izin Kuasa Hukum secara tertulis kepada pemohon disertai dengan pemberitahuan mengenai dokumen persyaratan izin Kuasa Hukum yang harus dilengkapi. (3) Pemohon izin Kuasa Hukum dapat menyampaikan kembali permohonan izin Kuasa Hukumnya apabila dokumen persyaratan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilengkapi. Pasal 4Setelah dilakukan penelitian/penelaahan terhadap dokumen persyaratan yang diperlukan untuk izin Kuasa Hukum dinyatakan lengkap, Sekretaris menindaklanjuti permohonan izin Kuasa Hukum kepada Ketua untuk diberikan keputusan. Pasal 5 (1) Ketua dapat menyetujui maupun tidak menyetujui permohonan izin Kuasa Hukum yang telah dilakukan penelitian/penelaahan atas kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh Sekretaris. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Ketua menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan tidak disetujui, Ketua menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Pasal 6 (1) Ketua dalam memberikan persetujuan atas permohonan izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 5 mempertimbangkan dari aspek integritas dan aspek kompetensi maupun profesionalisme dari pemohon. (2) Pertimbangan dari aspek integritas antara lain meliputi sebagai berikut:Dalam hal pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pemohon dapat menyampaikan surat keterangan atau rekomendasi yang ditandatangani sekurang-kurangnya Pejabat Eselon II dari instansi terakhir yang memuat pernyataan bahwa pemohon selama mengabdikan diri instansi yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;Tidak terdapat adanya laporan atau pengaduan secara tertulis dari para pemangku kepentingan terkait integritas pemohon. (3) Pertimbangan dari aspek kompetensi maupun profesionalisme antara lain meliputi sebagai berikut:Pemohon mempunyai sertifikat lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;Dalam hal pemohon merupakan orang perorangan yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, pemohon dapat menyampaikan surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Pajak terkait kompetensinya di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.;Dalam hal pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pemohon dapat menyampaikan surat keterangan yang ditandatangani sekurang-kurangnya Pejabat Eselon II dari instansi terakhir, yang menyatakan bahwa pemohon selama mengabdikan diri terlibat aktif dalam penyusunan peraturan/kebijakan atau terlibat aktif dalam teknis pelaksanaan peraturan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;Tidak terdapat adanya laporan atau pengaduan secara terrulis dari para pemangku kepentingan terkait dengan kompetensi maupun profesionalisme pemohon.Dalam hal pemohon mengajukan perpanjangan izin Kuasa Hukum, pemohon dapat menyampaikan laporan pemberian jasa kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini. Pasal 7Dokumen terkait dengan aspek integritas dan aspek kompetensi maupun profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), disampaikan oleh pemohon kepada Ketua bersamaan dengan permohonan izin Kuasa Hukum atau permohonan perpanjangan izin Kuasa Hukum. Pasal 8Ketua dapat menugaskan Sekretaris untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan izin Kuasa Hukum sesuai petunjuk atau arahan Ketua. Pasal 9Pada saat Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-003/PP/2015 tentang Penyampaian Laporan Pemberian Jasa Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Oktober 2016KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., A.k., M.B.A.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 02 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 08 NOVEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 08 NOVEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 November 2016 sampai dengan 08 November 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.030,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.926,32   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.734,77   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.914,34   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.679,96   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.116,23   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.316,54   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.575,29   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 15.888,31   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.360,87   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.449,42   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.140,57   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.442,13   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,09   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,97   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 42.963,04   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 124,39   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,14   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.474,32   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,25   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 372,03   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.361,68   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.239,83   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.920,61   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 November 2016 sampai dengan 08 November 2016 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 November 2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 01 NOVEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 01 NOVEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan 01 November 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.019,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.964,48   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.848,40   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.913,62   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.678,12   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.113,27   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.364,05   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.588,80   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 15.964,42   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.367,00   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.467,97   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.131,40   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.548,19   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,18   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,93   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 42.983,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 124,29   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,40   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.471,20   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,44   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 371,95   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.368,07   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.236,80   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.927,30   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,53   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan 01 November 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Oktober 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 21/PJ/2016

TENTANG TATA CARA PENCABUTAN ATAS SURAT PERNYATAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 50B ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pencabutan atas Surat Pernyataan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENCABUTAN ATAS SURAT PERNYATAAN. Pasal 1Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan/atau menerima Surat Keterangan dapat mengajukan pencabutan atas Surat Pernyataan dalam hal: a. memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; dan/atau b. hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. Pasal 2 (1) Pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan ketentuan:a.Wajib Pajak menyampaikan surat pencabutan atas Surat Pernyataan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.b.Surat pencabutan atas Surat Pernyataan disampaikan langsung atau dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir kepada KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.c.Surat pencabutan atas Surat Pernyataan memenuhi syarat:1.ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak dapat dikuasakan;2.dilampiri dengan seluruh tanda terima Surat Pernyataan dan/atau seluruh Surat Keterangan;3.mencantumkan pernyataan bahwa Wajib Pajak:a)memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; dan/ataub)hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.4.dilampiri dengan fotokopi SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT PPh. (2) Penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan paling lambat:tanggal 30 Oktober 2016, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan sampai dengan tanggal 22 September 2016; atau30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan setelah tanggal 22 September 2016. (3) Dalam hal pada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan, penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterima Wajib Pajak. Pasal 3 (1) Dalam hal pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pencabutan atas Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan. (2) Terhadap pencabutan atas Surat Pernyataan yang dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar:mengembalikan pencabutan atas Surat Pernyataan dimaksud; ataumenyampaikan pemberitahuan bahwa pencabutan atas Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini dengan melampirkan pencabutan atas Surat Pernyataan dimaksud, dalam hal pencabutan atas Surat Pernyataan dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Pasal 4 (1) Dalam hal pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang disampaikan oleh Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Surat pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat pencabutan atas Surat Pernyataan diterima di KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. (3) Prosedur penerbitan surat pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: a. tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) atau Pasal 14A ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; dan/atau b. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, menjadi tidak berlaku. Pasal 6Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak tidak mengikuti Pengampunan Pajak; b. Wajib Pajak tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; c. Uang Tebusan yang telah dibayar merupakan kelebihan pembayaran pajak; d. terhadap Wajib Pajak yang telah menyampaikan pernyataan pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan dan/atau pengajuan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; e. terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan atau Surat Keterangan namun belum menyampaikan pernyataan pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, Wajib Pajak dianggap telah menyampaikan pernyataan pencabutan permohonan dan mempunyai hak menyampaikan kembali permohonan dan/atau pengajuan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; f. Surat Pernyataan beserta lampirannya yang telah disampaikan tidak dikembalikan kepada Wajib Pajak; dan g. data dan informasi yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai basis data perpajakan. Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Oktober 2016DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 35/SEOJK.04/2016

TENTANG PENAWARAN TENDER WAJIB SEBAGAI AKIBAT PENGAMBILALIHANPERUSAHAAN TERBUKA DALAM RANGKA MENDUKUNG UNDANG-UNDANGTENTANG PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,Sehubungan ketentuan angka 6 huruf a angka 10) Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-264/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, perlu diatur ketentuan tentang penerapan angka 6 huruf a angka 10) dalam kaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I. KETENTUAN UMUMPengambilalihan adalah tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali.Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang disetor penuh, atau Pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Bahwa bentuk interaksi secara baik sebagaimana dimaksud dalam angka 8 diwujudkan dengan memberikan dukungan kepada kebijakan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Bahwa pengungkapan Harta oleh Wajib Pajak dalam program Pengampunan Pajak dapat mengakibatkan terungkapnya Wajib Pajak sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka.Bahwa mengingat program Pengampunan Pajak merupakan kebijakan negara, Otoritas Jasa Keuangan memandang perlu untuk menegaskan bahwa terungkapnya Wajib Pajak sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka yang terjadi karena pelaksanaan program Pengampunan Pajak merupakan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang terjadi karena pelaksanaan kebijakan badan atau lembaga pemerintah atau negara sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a angka 10) Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-264/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.Bahwa sesuai angka 6 huruf a angka 10) Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-264/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, terungkapnya Wajib Pajak sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka karena pelaksanaan program Pengampunan Pajak dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi dan Penawaran Tender Wajib.     II. PENETAPAN PENGECUALIAN KEWAJIBAN MELAKUKAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PENAWARAN TENDER WAJIB DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAKWajib Pajak yang mengungkapkan Harta dalam rangka program Pengampunan Pajak yang mengakibatkan terungkapnya Wajib Pajak sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi dan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-264/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.Perusahaan Terbuka yang mengetahui adanya Pengendali baru sebagai akibat pengungkapan Harta dalam rangka program Pengampunan Pajak dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan disertai dengan informasi tentang kepemilikan saham oleh Wajib Pajak pada Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format Laporan Kepemilikan Saham Pada Perusahaan Terbuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak; danpernyataan akan melakukan pemindahbukuan seluruh Harta dalam rangka Pengambilalihan ke dalam rekening Efek pada Kustodian atas nama Wajib Pajak.     III. KETENTUAN PENUTUPSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal 31 Maret 2017. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 September 2016KEPALA EKSEKUTIFPENGAWAS PASAR MODAL, ttd NURHAIDA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 25 OKTOBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 25 OKTOBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan 25 Oktober 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.043,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.879,77   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.874,62   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.930,54   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.681,16   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.105,53   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.232,86   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.589,84   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 15.895,28   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.414,46   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.477,49   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.184,46   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.550,86   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,33   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,17   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.093,95   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 124,66   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,70   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.477,05   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,80   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 367,79   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.412,28   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.363,29   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.936,85   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,54   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan 25 Oktober 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Oktober 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006