KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 September 2019 sampai dengan 10 September 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.227,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.581,32 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.696,35 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.106,37 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.813,64 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.379,13 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.003,41 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.566,90 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.356,94 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.246,90 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.456,64 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.427,54 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.400,71 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,36 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,67 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.876,44 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,49 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,55 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.793,48 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,04 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 465,00 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.247,79 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.706,04 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.986,42 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 September 2019 sampai dengan 10 September 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 September 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
Keputusan Bersama Menteri Nomor : 728 TAHUN 2019
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR : 728 TAHUN 2019NOMOR : 213 TAHUN 2019NOMOR : 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020. KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2019 MENTERI AGAMA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd HANIF DHAKIRI MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI ttd SYAFRUDDIN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 162/PMK.07/2016
TENTANG RINCIAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASILMENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG DIALOKASIKAN DALAMPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG DIALOKASIKAN DALAM PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal 1Kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, meliputi: Pasal 2Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dengan rincian sebagai berikut: a. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 6.672.917.949.667,00 (enam triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah); b. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp9.576.643.753.000,00 (sembilan triliun lima ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 8.560.750.980.000,00 (delapan triliun lima ratus enam puluh miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); dankurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp 1.015.892.773.000,00 (satu triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); c. kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp37.097.114.000,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah). Pasal 3Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, dengan rincian sebagai berikut: a. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 645.119.361.584,00 (enam ratus empat puluh lima miliar seratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), yang terdiri atas:Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp 42.949.828.241,00 (empat puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 330.747.636.384,00 (tiga ratus tiga puluh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah); danDana Reboisasi (DR) sebesar Rp 271.421.896.959,00 (dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah). b. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 888.207.082.607,00 (delapan ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tujuh juta delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah), yang terdiri atas:Iuran Tetap sebesar Rp 6.620.516.539,00 (enam miliar enam ratus dua puluh juta lima ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah); danRoyalti sebesar Rp 881.586.566.068,00 (delapan ratus delapan puluh satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus enam puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah). c. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 3.180.917.763.213,00 (tiga triliun seratus delapan puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga belas rupiah), yang terdiri atas:Minyak Bumi sebesar Rp 1.568.523.651.213,00 (satu triliun lima ratus enam puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah); danGas Bumi sebesar Rp 1.612.394.112.000,00 (satu triliun enam ratus dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus dua belas ribu rupiah). d. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 139.437.444.969,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:Iuran Tetap sebesar Rp 3.006.860.118,00 (tiga miliar enam juta delapan ratus enam puluh ribu seratus delapan belas rupiah); danSetoran Bagian Pemerintah sebesar Rp 136.430.584.851,00 (seratus tiga puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah). Pasal 4Lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, dengan rincian sebagai berikut: a. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 145.166.843.295,00 (seratus empat puluh lima miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah); b. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 536.780.251.029,00 (lima ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 458.824.210.285,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah); danPajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp 77.956.040.744,00 (tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah); c. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 21.848.895.963,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah). Pasal 5Lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dengan rincian sebagai berikut: a. lebih bayar Dana Bagi
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 227 TAHUN 2016
TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2017. Pasal 1Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2017 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp3.355.750,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per bulan. Pasal 2Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi. Pasal 4Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 5Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan. Pasal 6Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Oktober 2016GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Oktober 2016SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71037
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 November 2016 sampai dengan 15 November 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.070,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.024,01 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.757,66 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.949,77 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.685,23 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.118,57 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.531,02 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.597,36 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.207,07 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.435,18 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.459,92 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.433,31 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.629,05 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,16 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,88 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.195,24 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 124,77 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,98 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.484,82 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,19 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 373,57 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.434,23 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.507,48 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.929,77 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,44 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 November 2016 sampai dengan 15 November 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 November 2016an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS – 14/PJ/2016
TENTANG PENINGKATAN PELAYANAN PERPAJAKANDALAM MENDUKUNG OPERASI PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (OPP)YANG DICANANGKAN PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta mendukung salah satu program pemerintah dalam reformasi hukum dan revitalisasi hukum nasional melalui Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) dan Suap, dengan ini memberikan instruksi Kepada : seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Untuk : KESATU : KEDUA : Untuk melaksanakan instruksi sebagaimana tersebut pada diktum KESATU, para pegawai diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: KETIGA : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 28 Oktober 2016DIREKTUR JENDERAL, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001