KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 01 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 01 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 September 2019 sampai dengan 01 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.072,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.549,54 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.606,45 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.075,58 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.796,04 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.366,27 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.857,20 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.560,83 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.545,53 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.218,58 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.448,85 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.181,48 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.049,93 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,19 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,89 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.321,09 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,76 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,99 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.751,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,71 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 461,29 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.215,31 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.499,18 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.980,26 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,80 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 September 2019 sampai dengan 01 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 September 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBASDAN PELABUHAN BEBAS BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:Pasal 2(1)Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.(2)Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.(3)Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.(4)Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.(5)Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (1f), dan ayat (1g) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A(1)Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.(1a)Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.(1b)Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memenuhi syarat:tidak sedang menjalankan masa tahanan; atautidak berhalangan sementara,sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah.(1c)Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(1d)Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.(1e)Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.(1f)Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai Wali Kota Batam.(1g)Penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1f) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(2)Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.(3)Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 3. Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2F(1)Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.(2)Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 September 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 September 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 165 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBASDAN PELABUHAN BEBAS BATAM I. UMUM Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi tersebut berhubungan pula dengan pelayanan publik yang menyangkut pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum, antara lain jalan, saluran air/drainase, jembatan, taman, pasar umum/pusat perdagangan, tempat ibadah, pemakaman, tempat pengolahan sampah, dan infrastruktur lainnya. Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam harus dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam. Perencanaan bersama tersebut dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Secara administrasi pemerintahan, wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berada di wilayah Kota Batam yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam harus diselaraskan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Kota Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Untuk menghapus dualisme kewenangan pengelolaan dan pengembangan Pulau Batam antara Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 September 2019 sampai dengan 24 September 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.021,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.628,78 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.610,07 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.076,42 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.790,73 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.362,59 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.974,56 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.564,67 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.382,67 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.185,53 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.454,38 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.152,91 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.999,74 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,17 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,80 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.114,13 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,72 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.737,66 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,76 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 459,36 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.183,76 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.497,69 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.980,22 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,79 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 September 2019 sampai dengan 24 September 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 September 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 September 2019 sampai dengan 17 September 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.164,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.652,48 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.708,72 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.092,32 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.806,44 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.374,17 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.041,73 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.570,90 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.341,84 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.232,33 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.459,13 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.365,69 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.284,56 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,91 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.622,78 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,53 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,36 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.775,80 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,40 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 462,50 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.227,82 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.608,44 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.983,80 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,78 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 September 2019 sampai dengan 17 September 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 September 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.03/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 121/PMK.03/2019 TENTANG PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA UNTUK PEMBARUANSISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan ketentuan Pasal 22 ayat (8) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAANJASA KONSULTANSI BADAN USAHA Pasal 2 (1) Perencanaan dan persiapan pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha meliputi kegiatan sebagai berikut:melakukan analisis kebutuhan;menyusun Spesifikasi Teknis/KAK;menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan;menyusun dan menetapkan RUP;menyusun dan menetapkan DPP; danmenyusun dan menetapkan Dokumen Pemilihan Penyedia. (2) Perencanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pasal 3 (1) Dokumen yang digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha paling sedikit berupa:Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan; danRancangan Kontrak. (2) Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (3) Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode penunjukan langsung. (4) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; danmenggunakan mata uang Rupiah. Pasal 4Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, dokumen yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris. Pasal 5 (1) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan. (2) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:standar dokumen permintaan pernyataan minat yang paling sedikit memuat:pengumuman;syarat-syarat kualifikasi; dantata cara evaluasi Dokumen Kualifikasi.standar Dokumen Seleksi yang paling sedikit memuat:surat undangan;instruksi kepada Peserta Seleksi;surat penawaran;lembar isian Dokumen Penawaran teknis;lembar isian Dokumen Penawaran biaya; danSpesifikasi Teknis /KAK. (3) Instruksi kepada Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh Peserta Seleksi untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran. (4) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:surat undangan;instruksi kepada calon Penyedia terpilih;surat penawaran;lembar isian Dokumen Penawaran teknis;lembar isian Dokumen Penawaran biaya;kelayakan calon Penyedia terpilih; danSpesifikasi Teknis /KAK. (5) Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran. Pasal 6 (1) Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Standar Dokumen Kontrak. (2) Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:lembar isian Kontrak;syarat-syarat umum Kontrak;syarat-syarat khusus Kontrak; danlampiran yang dibutuhkan Pasal 7 (1) Standar Dokumen Pengadaan untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Standar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. (2) Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dantidak dapat melimpahkan kembali mandat yang diterima kepada pejabat lain. BAB IIIPEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA Bagian KesatuMetode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha Pasal 8 (1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha dilaksanakan melalui:metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul; ataumetode penunjukan langsung. (2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui seleksi internasional. (3) Seleksi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti peserta yang berasal dari dalam dan luar negeri. (4) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul dinyatakan gagal dengan kriteria:kebutuhan yang tidak dapat ditunda; dantidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang. (5) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan dianggap perlu. (6) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:kebutuhan tidak direncanakan sebelumnya, waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera, dan pekerjaan yang tidak dapat ditunda; ataupekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan dukungan teknis (technical support) dan/atau perpanjangan lisensi,untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (7) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak yang paling sedikit memuat:latar belakang;barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/ KAK;analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu;analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan; danRancangan Keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu. Bagian KeduaMetode Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua Sampul Paragraf 1Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan UsahaMenggunakan Metode Seleksi Berdasarkan Kualitas DuaSampul Pasal 9Tahapan pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: Paragraf 2Pengumuman Pasal 10 (1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diumumkan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:nama dan alamat Pelaksana Pengadaan yang akan mengadakan seleksi;nama paket pengadaan;uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;Perkiraan Nilai Pekerjaan;sumber pendanaan;syarat kualifikasi;nomor dan tanggal penetapan RUP; danDPPM. (3) Syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124/PMK.04/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 124/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIANATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. Pasal IKetentuan Pasal 25A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sebagai berikut: Pasal 25APada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Bromawi VII dan Lampiran I huruf B romawi VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, masih tetap berlaku. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 985