PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 99 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 99 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIOBJEK DAN TARIF PBB-KB Pasal 2Objek PBB-KB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor di air. Pasal 3Tarif PBB-KB ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah tentang PBB-KB. BAB IIIPENDAFTARAN DAN PENGUKUHAN WAJIB PAJAK Pasal 4 (1) Wajib PBB-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disampaikan kepada Kepala BPRD. (2) Berdasarkan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPRD menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib PBB-KB. (3) Terhadap Wajib PBB-KB yang yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Kepala BPRD menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib PBB-KB. Pasal 5PBB-KB dipungut oleh Wajib PBB-KB. BAB IVPEMUNGUTAN PBB-KB Pasal 6 (1) Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh Wajib PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. (2) Jumlah PBB-KB harus dicantumkan pada surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. (3) Surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :Lembar ke-1 untuk Lembaga Penyalur/Konsumen langsung;Lembar ke-2 untuk BPRD; danLembar ke-3 untuk Wajib PBB-KB. Pasal 7 (1) Berdasarkan lembar ke-3 surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan bahan bakar untuk Wajib PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c selanjutnya Wajib PBB-KB membuat daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terjual. (2) Daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat terpisah, terdiri atas :daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk keperluan kendaraan bermotor; dandaftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk keperluan industri atau keperluan lainnya. (3) Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :periode tanggal, bulan, dan tahun penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;nama unit, pemasaran/produsen;nomor urut, seri dan tanggal (delivery order/DO);nama dan alamat lembaga penyalur/konsumen langsung;pemanfaatan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;jenis dan jumlah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;harga setoran dan jumlah harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; danjumlah PBB-KB yang dipungut. (4) Daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib PBB-KB dan dibubuhi stempel Badan atau institusi yang bersangkutan dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan sebaqai berikut :lembar ke-1 untuk Gubernur c.q. Kepala BPRD;lembar ke-2 untuk Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;lembar ke-3 dan lembar ke-4 untuk Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan; danlembar ke-5 untuk Wajib PBB-KB. BAB VPENYETORAN Pasal 8 (1) Wajib PBB-KB harus menyetorkan hasil pemungutan PBB-KB paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya dengan menggunakan SSPD. (2) Dalam hal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Penyetoran hasil pemungutan PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyetoran pajak hasil penjumlahan dari tarif pajak dikali jumlah penjualan atau nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan PPN sebagai dasar pengenaan pajak. (4) PBB-KB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur. (5) Apabila penyetoran PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pokok pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih melalui STPD BAB VIPELAPORAN DAN PEMERIKSAAN Bagian KesatuPelaporan Pasal 9 (1) Wajib PBB-KB harus melaporkan hasil pemungutan pajak PBB-KB dengan menggunakan SPTPD setiap bulan. (2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib PBB-KB serta disampaikan ke BPRD. (3) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (4) Apabila jatuh tempo penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya. (5) Dalam penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen sebagai berikut :SSPD yang telah divalidasi oleh Bank;Daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); danLembar ke-2 Surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (6) Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), atau SPTPD disampaikan tetapi tidak melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BPRD atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pemberitahuan. (7) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (8) SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (9) Dalam hal Wajib PBB-KB membetulkan sendiri SPTPD yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPTPD. Pasal 10Dalam hal telah tersedia sistem informasi pemungutan PBB-KB yang terhubung dengan sistem informasi Wajib PBB-KB, pemungutan PBB-KB dapat dilaksanakan secara Online. Bagian KeduaPemeriksaan Pasal 11Kepala BPRD atau pejabat yang ditunjuk, berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 12Pada saat
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan berasal dari:Sekretariat Jenderal;Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; danBadan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Kementerian Kesehatan dapat:melaksanakan jasa pelayanan pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama;melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan pengembangan kesehatan, serta alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan kesehatan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama;menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I, Golongan II, dan Golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Kementerian Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmenyelenggarakan jasa pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan dengan pihak lain di bidang pendidikan dan pelatihan berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama pada satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 3 (1) Dalam hal alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b telah dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual, terhadap pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti. (2) Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama. Pasal 4 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;jasa pelayanan ke karantinaan kesehatan dan jasa pelayanan laboratorium lingkungan, kalibrasi, praktik mahasiswa, dan penelitian pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; danjasa pelayanan klinik saintifikasi jamu, pelayanan klinik Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI), dan pelayanan pada laboratorium manajemen data pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan,yang dilakukan dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; danjasa pelayanan kekarantinaan kesehatan dan jasa pelayanan laboratorium lingkungan dan kalibrasi pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, kapal wisata (yacht) dan kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan:jasa pemeriksaan kapal dalam karantina;jasa pengawasan tindakan sanitasi kapal;penerbitan Buku Kesehatan Kapal (Health Book);jasa pemeriksaan kesehatan keberangkatan kapal; danjasa pemeriksaan obat-obatan dan alat kesehatan dalam rangka penerbitan sertifikat; (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk feri (angkutan penyeberangan) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan jasa pemeriksaan kapal dalam karantina dan/atau jasa pemeriksaan kesehatan keberangkatan kapal. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan guna legalisasi International Certificate of Vaccination (ICV) bagi calon jemaah haji dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk pelayanan Jasa Pemeriksaan Kesehatan bagi masyarakat pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat dan pelaku perjalanan dan Jasa Pemeriksaan Dokumen untuk Pengangkutan Jenazah dan Orang Sakit dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi mahasiswa tidak mampu dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kriteria mahasiswa tidak mampu dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 9Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. Pasal 10Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 11Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5408), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 September 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 September
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 81 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBUKUAN DAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBUKUAN DAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : BAB IIIKEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUANDAN PENCATATAN Pasal 3 (1) Wajib Pajak yang memiliki kewajiban atas jenis pajak yang berasal dari kegiatan usaha, wajib menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :Wajib Pajak badan; danWajib Pajak orang pribadi. (3) Jenis pajak yang berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan :Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;Pajak Hotel;Pajak Restoran;Pajak Parkir;Pajak Hiburan; danPajak Penerangan Jalan. Pasal 4 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a wajib menyelenggarakan Pembukuan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan Omzet paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan Pembukuan. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan Omzet kurang dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan Pencatatan atau menyelenggarakan Pembukuan dalam hal Wajib Pajak menghendaki. BAB IVPENYELENGGARAAN PEMBUKUAN Bagian KesatuKetentuan Penyelenggaraan Pembukuan Pasal 5Pembukuan untuk kepentingan pajak daerah diselenggarakan dengan ketentuan : Pasal 6 (1) Prinsip taat asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan prinsip yang sama dalam metode Pembukuan pada tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran Omzet. (2) Stelsel akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, sehingga tidak tergantung kapan penghasilan diterima dan biaya dibayar tunai. (3) Stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Bagian KeduaGambaran Pembukuan Pasal 7 (1) Dalam rangka menyusun Pembukuan, Wajib Pajak mencatat bukti-bukti transaksi hingga menyajikan laporan keuangan dengan langkah :mengumpulkan dan mencatat dokumen dan bukti transaksi;membuat jurnal transaksi;memindahkan jurnal transaksi ke buku besar;membuat neraca lajur/kertas kerja; danmembuat laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari:laporan laba rugi yang berisi laba atau rugi bersih Wajib Pajak dalam suatu periode; danneraca yang berisi posisi keuangan Wajib Pajak meliputi aset, modal dan kewajiban. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi juga dengan :laporan perubahan modal/ekuitas yang menunjukkan perubahan modal dalam suatu periode;laporan arus kas yang berisi informasi aliran keluar masuk kas dalam suatu periode; dancatatan atas laporan keuangan yang berisi informasi tentang rincian yang ada dalam laporan keuangan. BAB VPENYELENGGARAAN PENCATATAN Bagian KesatuKetentuan Penyelenggaraan Pencatatan Pasal 8Pencatatan untuk kepentingan pajak diselenggarakan dengan ketentuan : Pasal 9 (1) Keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan Pencatatan yang didukung dengan dokumen yang menjadi dasar Pencatatan termasuk diantaranya bon penjualan (bill). (2) Diselenggarakan secara kronologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan data yang disusun secara sistematis berdasarkan urutan tanggal penjualan dan/atau diterimanya pembayaran untuk setiap satu masa pajak. Bagian KeduaGambaran Pencatatan Pasal 10 (1) Dalam rangka menyusun Pencatatan, Wajib Pajak mencatat bukti-bukti transaksi hingga menyajikan laporan 1 (satu) tahun pajak dengan langkah :mengumpulkan dan mencatat dokumen dan bukti transaksi; danmembuat laporan Pencatatan untuk satu masa pajak. (2) Laporan Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari data :tanggal penjualan dan pembayaran;nomor bon penjualan (bill);harga penjualan;jumlah potongan harga atau pemberian cuma-cuma jika ada;biaya layanan (service charge) jika ada;jumlah dasar pengenaan pajak;tarif pajak;jumlah pajak; dantanda tangan, nama Wajib Pajak dan cap merek usaha. BAB VIPERUBAHAN STATUS PENYELENGGARAAN PEMBUKUANDAN PENCATATAN Pasal 11 (1) Wajib Pajak yang akan melakukan perubahan stelsel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) wajib mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis disertai alasan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun pajak. (2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan secara keseluruhan :kebutuhan Wajib Pajak;tingkat kepatuhan Wajib Pajak; dantidak terdapat indikasi bahwa perubahan tersebut akan mengakibatkan ketidakpatuhan Wajib Pajak. Pasal 12 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyelenggarakan Pembukuan dan berniat beralih kepada Pencatatan wajib mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis disertai alasan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun pajak. (2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. (3) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan secara keseluruhan :kebutuhan Wajib Pajak;tingkat kepatuhan Wajib Pajak; dantidak terdapat indikasi perubahan tersebut akan mengakibatkan ketidakpatuhan Wajib Pajak. Pasal 13Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyelenggarakan Pencatatan dan berniat beralih kepada Pembukuan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai alasan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun pajak. BAB VIIKEWAJIBAN AUDIT Pasal 14 (1) Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas yang mempunyai aset dan/atau omzet dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyelenggarakan Pembukuan yang diaudit oleh akuntan publik. (2) Dalam hal dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembukuan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah Pembukuan yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3) Wajib Pajak badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menyelenggarakan Pembukuan. BAB VIIIPENYIMPANAN DASAR PEMBUKUAN DAN PENCATATAN Pasal 15 (1) Bukti atau data yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan berupa buku, catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari Pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 5 (lima) tahun. (2) Bukti atau data sebagaimana
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 89 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 89 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTORATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUADAN SETERUSNYA TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA TAHUN 2019. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIBESARAN KERINGANAN POKOK BBN-KB Pasal 2Besaran Keringanan Pokok BBN-KB ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen). BAB IIIMEKANISME PEMBERIAN KERINGANAN POKOK Pasal 3 (1) Keringanan Pokok diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pendaftaran balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada saat periode kebijakan ini dilaksanakan. (2) Pemberian Keringanan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019. Pasal 4 (1) Pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Pelayanan kebijakan Pemberian Keringanan ini dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat;Keringanan diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB;Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang diterbitkan pada masa periode kebijakan ini dilaksanakan dicetak dengan perhitungan keringanan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, sedangkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang diterbitkan setelah berakhirnya kebijakan ini dicetak tanpa perhitungan keringanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; danSurat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dicetak dengan perhitungan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah. (2) Jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yaitu :30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak; ataudalam hal jangka waktu tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya program kebijakan ini kurang dari 30 (tiga puluh) hari maka tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 30 Desember 2019. (3) Dalam hal Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yang tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan tidak berlaku. (4) Dalam hal wajib pajak atau penanggung pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB atas Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dimaksud dicetak ulang tanpa pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dan dikenakan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 September 2019GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 September 2019SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71040
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 90 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 90 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIJENIS PAJAK DAERAH Pasal 2 (1) Jenis Pajak Daerah yang diberikan Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi terdiri atas :PKB;BBN-KB; danPBB-P2. (2) Jenis Pajak Daerah yang diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi terdiri atas :Pajak Hotel;Pajak Hiburan;Pajak Parkir;Pajak Air Tanah;Pajak Restoran; danPajak Reklame. BAB IIIBESARAN KERINGANAN POKOKDAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 3 (1) Besaran Keringanan Pokok untuk PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :piutang pajak sampai dengan tahun 2012 diberikan Keringanan Pokok sebesar 50% (lima puluh persen); danpiutang pajak untuk tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan Keringanan Pokok sebesar 25% (dua puluh lima persen). (2) Besaran Keringanan Pokok untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan ketentuan piutang pajak untuk tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan Keringanan Pokok sebesar 25% (dua puluh lima persen). Pasal 4 (1) Penghapusan Sanksi Administrasi piutang pajak PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sampai dengan tahun 2019. (2) Penghapusan Sanksi Administrasi piutang pajak PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan sampai dengan tahun 2018. Pasal 5Penghapusan Sanksi Administrasi piutang pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan sampai dengan tahun 2018. BAB IVMEKANISME PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN/ATAUPENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 6Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pelunasan pembayaran atas pajak daerah yang terutang mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019. Pasal 7 (1) Pemberian Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :untuk BBN-KB, pemberian Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi berlaku atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya;pemberian Keringanan Pokok berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah sampai dengan tahun pajak 2018;pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun 2019;pelayanan pemberian Keringanan Pokok dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat;Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB;dalam hal Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan belum dibayar, wajib pajak dapat mencetak ulang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak;jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang telah diberikan keringanan dan penghapusan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d yaitu :30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak; ataudalam hal jangka waktu tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya kebijakan ini kurang dari 30 (tiga puluh) hari maka tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 30 Desember 2019.dalam hal Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang telah dicetak dengan perhitungan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak tersebut dinyatakan tidak berlaku; dandalam hal wajib pajak atau penanggung pajak melakukan pembayaran PKB dan/atau BBN-KB atas Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dimaksud dicetak ulang tanpa perhitungan keringanan pokok dan dikenakan sanksi administrasi. (2) Pemberian Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018;Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah; danwajib pajak dapat melakukan pembayaran piutang pajak yang telah diberikan Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk. Pasal 8Penghapusan Sanksi Administrasi untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 9Terhadap wajib pajak yang telah diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak. BAB VKETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 (1) Terhadap wajib pajak yang telah diberikan keputusan persetujuan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi. (2) Terhadap wajib pajak yang mengajukan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi dan telah melunasi pokok pajak yang terutang dan belum diterbitkan keputusan pemberian pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, diberikan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 11Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 September 2019GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 September 2019SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71041
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.04/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 94/PMK.04/2016 TENTANG PEMBERITAHUANBARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.04/2016 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 896) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf f dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat.(2)Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. (3)Saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:Etil Alkohol yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH;MMEA yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol;hasil tembakau untuk jenis Sigaret yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;hasil tembakau untuk jenis Cerutu yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;hasil tembakau untuk jenis Rokok Daun yaitu pada saat proses pengolahan tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; dandihapus.hasil tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.(4)Saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis HPTL diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat.(2)Pemberitahuan secara berkala tentang barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah berada pada tangki penampungan hasil produksi;untuk barang kena cukai berupa MMEA, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah dikemas untuk penjualan eceran; danuntuk barang kena cukai berupa hasil tembakau, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah dikemas untuk penjualan eceran.dihapus.(3)Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang kena cukai yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai.(4)Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik.(5)Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil dalam hal tidak terdapat barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 September 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 September 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1076