KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 16 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan 22 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.155,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.567,23 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.665,00 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.084,86 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.804,53 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.379,04 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.933,66 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.551,15 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.588,75 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.284,38 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.433,78 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.214,50 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.127,20 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,21 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.581,00 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,53 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.773,61 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,41 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 465,91 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.285,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.570,85 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.990,94 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,89 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan 22 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2019 sampai dengan 15 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.178,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.548,20 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.656,17 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.081,53 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.807,79 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.383,47 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.918,44 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.555,28 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.461,74 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.260,99 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.437,89 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.230,34 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.233,33 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,28 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,80 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.586,23 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,46 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,27 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.779,65 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,08 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,30 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.259,95 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.542,12 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.987,70 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2019 sampai dengan 15 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Oktober 2019an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 24/PJ/2019
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 24/PJ/2019 TENTANG IMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DALAM KEGIATAN EKSTENSIFIKASI,PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, DAN PENAGIHAN DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UMUM 1.Compliance Risk Management secara sederhana dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku Wajib Pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.2.Compliance Risk Management memiliki tujuan untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak mencapai tujuan strategis organisasi dengan memanfaatkan suatu alat bantu (tools) pengambilan keputusan.3.Compliance Risk Management memerhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yaitu risiko pendaftaran (registration), pelaporan (filing), pembayaran pajak (payment), dan kebenaran pelaporan (correct reporting). Semua langkah dalam proses Compliance Risk Management mengarah pada tingkat kepatuhan dan kepuasan Wajib Pajak yang lebih tinggi.4.Compliance Risk Management membedakan Wajib Pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya melalui Peta Kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan Tax Amnesty yang selaras dengan tujuan mewujudkan kepatuhan secara sukarela dan era Exchange of Information (Eal) menjadi kesempatan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memetakan Wajib Pajak berdasarkan risiko kepatuhan menjadi lebih akurat.5.Diferensiasi Wajib Pajak berdasarkan risiko kepatuhan menjadi dasar pengembangan risk engine dalam Compliance Risk Management, sehingga Wajib Pajak dapat dipetakan secara sistematis sesuai best practice di dunia perpajakan internasional, terukur berdasarkan skor dan bobot risiko, dan objektif berdasarkan data.6.Implementasi Compliance Risk Management dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani Wajib Pajak dengan lebih adil dan transparan, manajemen sumber daya menjadi lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya akan mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru bagi Direktorat Jenderal Pajak yaitu kepatuhan yang berkelanjutan. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan umum dalam rangka implementasi Compliance Risk Management dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan di unit kerja Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan implementasi Compliance Risk Management dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini merupakan petunjuk implementasi Compliance Risk Management oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan:1.Pengertian;2.Ketentuan Implementasi Compliance Risk Management dalam Kegiatan Ekstensifikasi;3.Ketentuan Implementasi Compliance Risk Management dalam Kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan;4.Ketentuan Implementasi Compliance Risk Management dalam Kegiatan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan5.Penutup. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;5.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;9.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-29/PJ/2012 tentang Kebijakan Penagihan Pajak;10.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data;11.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak;12.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-49/PJ/2016 tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem Informasi;13.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-15/P J/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan;14.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi. E. Materi 1.Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:Compliance Risk Management yang selanjutnya disingkat CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak serta evaluasinya sehingga menjadi kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif.Peta Kepatuhan CRM Fungsi Ekstensifikasi adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dan tingkat kontribusi Wajib Pajak terhadap penerimaan.Peta Kepatuhan CRM Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan yang disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dan tingkat kontribusi Wajib Pajak terhadap penerimaan.Peta Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak yang disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, serta kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.Peta Kepatuhan CRM disusun berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Direktorat yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan beserta Direktorat teknis di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.Alat Keterangan adalah data dan informasi terkait perpajakan yang dihasilkan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.Daftar Sasaran Ekstensifikasi yang selanjutnya disingkat DSE adalah daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi yang selanjutnya disingkat DSP3 adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat DSPP adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.Daftar Prioritas Pengawasan yang selanjutnya disingkat OPP adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi prioritas yang akan dilakukan pengawasan sepanjang tahun berjalan.Komite Kepatuhan Wajib Pajak adalah komite yang berfungsi menentukan tindak lanjut Wajib Pajak yang dimasukkan ke dalam DSP3, yang terdiri dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai ketua Komite dan beranggotakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi Penagihan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi dan Supervisor Fungsional Pemeriksa Pajak.Daftar Prioritas Tindakan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada Wajib Pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan akan daluwarsa dalam jangka
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 08 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 08 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Oktober 2019 sampai dengan 08 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.154,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.573,51 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.679,73 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.076,11 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.805,32 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.379,50 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.904,91 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.562,00 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.480,05 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.256,54 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.450,81 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.288,08 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.141,81 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,80 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.548,54 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,27 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,93 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.772,63 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,92 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 462,54 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.256,69 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.500,58 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.986,57 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Oktober 2019 sampai dengan 08 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 93 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 93 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANGPEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAHKEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARAASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5(1)Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada :Perwakilan Negara Asing;Pejabat Perwakilan Negara Asing; danBadan atau Perwakilan Lembaga Internasional.(2)Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :Pejabat Perwakilan diplomatik :duta besar serta pasangan;wakil duta besar serta pasangan;kuasa usaha tetap serta pasangan;pejabat diplomatik serta pasangan; danstaf administrasi dan teknis serta pasangan.Pejabat perwakilan konsulat jenderal dan konsulat :konsulat jenderal serta pasangan;konsul serta pasangan;pejabat diplomatik konsulat serta pasangan; danstaf administrasi dan teknik konsulat serta pasangan.(3)Termasuk Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah anak pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat Perwakilan Konsulat Jenderal dan Konsulat, sepanjang Perwakilan Negara Indonesia memperoleh perlakuan yang sama di negaranya.(4)Perlakuan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan :diberikan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas);diberikan sebagian atau seluruhnya dari Pajak yang terutang; dantidak berlaku bagi Pejabat Perwakilan negara Asing yang berkewarganegaraan Indonesia.(5)Perlakuan Pajak kepada Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan :sepanjang diatur dalam perjanjian internasional yang dibuat antara pemerintah Republik Indonesia dengan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;telah ditetapkan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dantidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain dari fungsi dan tugasnya. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7(1)Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB atau salinan nota diplomatik yang menyatakan permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.(3)Permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.(4)Permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1)Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran :surat rekomendasi pembebasan objek Pajak Penerangan Jalan dari Kementerian Luar Negeri; dannomor identitas pelanggan perusahaan listrik dan alamat.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.(3)Permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.(4)Permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Reklame kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran :surat rekomendasi pembebasan Pajak Reklame dari Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;dokumen perijinan penyelenggaraan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; danuraian reklame yang akan ditayangkan seperti gambar desain, ukuran, jenis, rencana peletakan dan jangka waktu penayangan reklame.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Reklame dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.(3)Permohonan pembebasan Pajak Reklame yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.(4)Permohonan pembebasan Pajak Reklame yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16(1)Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Parkir kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran :surat rekomendasi pembebasan Pajak Parkir dari Kementerian Luar Negeri; danizin penyelenggaraan tempat parkir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Parkir dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.(3)Permohonan pembebasan Pajak Parkir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.(4)Permohonan pembebasan Pajak Parkir yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19(1)Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan BPHTB kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran sebagai berikut:surat rekomendasi pembebasan BPHTB dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dandokumen pendukung lain, seperti rancangan akta perolehan hak, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat izin pembelian tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang dan sejenisnya.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas BPHTB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.(3)Permohonan
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 98 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik;tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik;penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik;peran serta masyarakat; danapresiasi, pemantauan dan pengawasan. (2) Wajib Pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir. (3) Subjek pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan subjek Pajak Hotel, subjek Pajak Restoran, subjek Pajak Hiburan dan subjek Pajak Parkir. (4) Wajib Pajak Hiburan dan Subjek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), termasuk Wajib Pajak Hiburan Insidentil dan Subjek Pajak Hiburan Insidentil. BAB IIIKEWAJIBAN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHASECARA ELEKTRONIK Pasal 3 (1) Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik. (2) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan. (3) Terhadap Wajib Pajak yang tidak melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik berlaku ketentuan sebagai berikut :dilakukan pemeriksaan dengan melakukan penghitungan pajak secara jabatan;dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, terhadap Wajib Pajak dilakukan proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah; dantidak dapat dipertimbangkan masuk dalam daftar Wajib Pajak yang dapat melayani pemberian pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak diberikan sanksi administrasi di bidang perizinan usaha dengan tahapan sebagai berikut :Kepala Badan melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:pemanggilan pertama dengan jangka waktu 7 (tujuh) x 24 (dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima;pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) x 24 (dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima; danpemanggilan ketiga dengan jangka waktu 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima.dalam pemanggilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Pajak membuat surat pernyataan mengenai kesediaannya mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi isi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian berupa pengenaan sanksi administrasi lebih lanjut; danberdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Perangkat Daerah terkait mengenakan sanksi administrasi secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya. (5) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d yaitu :Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha hotel, restoran dan hiburan;Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha rumah kos; danKepala Unit Pengelola Perparkiran untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha parkir di luar ruang milik jalan. (6) Dalam hal Kepala Perangkat Daerah mengenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara izin usaha atau pencabutan tetap izin usaha, Kepala Perangkat Daerah membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP. (7) Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan sementara izin usaha atau pencabutan tetap izin usaha Wajib Pajak. (8) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan. Pasal 4 (1) Dalam rangka menyiapkan, membuat serta mengoperasikan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik Kepala Badan dapat menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau bekerja sama dengan bank, lembaga keuangan bukan bank atau penyedia layanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bank dan lembaga keuangan bukan bank yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini. (3) Kerja sama dengan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama yang paling sedikit mengatur :hak dan kewajiban kedua belah pihak;mekanisme perekaman, pelaporan dan penyajian data transaksi usaha, termasuk di dalamnya antara lain tata cara :pemasangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik;penggantian kerusakan pelaporan data transaksi usaha elektronik;detail transaksi usaha Wajib Pajak yang direkam, dilaporkan dan disajikan; dantata cara penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik.larangan pemberitahuan data Wajib Pajak;sanksi apabila kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajiban; danpenyelesaian perselisihan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan data transaksi usaha secara elektronik melalui penyedia layanan teknologi informasi diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB IVTATA CARA PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA Bagian KesatuPernyataan Kesediaan Penyampaian DataTransaksi Usaha Secara Elektronik Pasal 5 (1) Wajib pajak membuat surat pernyataan kesediaan penyampaian data transaksi usahanya secara elektronik kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah tempat masing-masing objek pajak terdaftar. (3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaPemasangan Perangkat Pelaporan DataTransaksi Usaha Elektronik Pasal 6Berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan pemasangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik. Pasal 7 (1) Wajib Pajak dilarang merusak, menambah atau memodifikasi perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik. (2) Terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) dan diwajibkan mengganti perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik milik Badan dengan spesifikasi yang sama. (3) Penggantian perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan milik Badan ditentukan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan