KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 05 NOVEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 05 NOVEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan 05 November 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.061,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.622,24 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.751,85 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.092,50 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.793,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.359,62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.989,81 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.536,92 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.115,72 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.318,96 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.456,32 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.194,19 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.944,87 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,17 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,19 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.320,14 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,03 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,73 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.748,89 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,50 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,64 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.318,81 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.631,85 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.989,78 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,00 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan 05 November 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152/PMK.010/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 152/PMK.010/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal IMengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:a.Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku, dan/atauHarga Jual Eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku,sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.b.Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut: penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai yang berlaku;batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020; 2. Ketentuan mengenai:Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; danBatasan Harga Jual Eceran terendah per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Oktober 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 Oktober 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1251
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 74 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6247) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari jasa:akreditasi;pelatihan standardisasi;layanan otoritas sponsor;informasi standardisasi; danlayanan kalibrasi dan pengukuran.(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A(1)Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Badan Standardisasi Nasional dapat melaksanakan jasa:layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e; atauroyalti atas lisensi,berdasarkan kontrak kerja sama.(2)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.(2)Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9APada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5915), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 5. Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Oktober 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Oktober 2019Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 192 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 74 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL I. UMUM Perubahan Organisasi dan Tata Laksana Badan Standardisasi Nasional sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, berdampak pada peralihan pengelolaan standar nasional satuan ukuran dari Pusat Penelitian Metrologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ke Badan Standardisasi Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional belum mengakomodasi hal tersebut, untuk itu perlu melakukan perubahan terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1Pasal 1Cukup jelas.Angka 2Pasal 1ACukup jelas.Angka 3Pasal 5AAyat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.Angka 4Pasal 9ACukup jelas.Angka 5Cukup jelas.Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6407
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 29 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.155,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.639,29 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.755,63 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.105,08 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.804,49 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.380,24 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.977,44 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.545,00 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.232,03 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.359,06 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.456,06 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.288,22 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.028,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,45 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.617,37 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,67 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,20 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.773,45 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,83 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,61 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.358,45 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.726,73 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.998,97 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,96 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 29 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/PMK.07/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 140/PMK.07/2019 TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASILMENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA PADA TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA PADA TAHUN 2019. Pasal 1Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2019 dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Pasal 2Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebesar Rp19.212.110.891.576,00 (sembilan belas triliun dua ratus dua belas miliar seratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah), terdiri atas: Pasal 3Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebesar Rp11.455.980.579.883,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah), terdiri atas: Pasal 4 (1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sebesar Rp36.551.267.565,00 (tiga puluh enam miliar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), terdiri atas:Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp32.804.091.554,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus empat juta sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah), terdiri atas: Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp1.894.872.062,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam puluh dua rupiah); danRoyalti sebesar Rp30.909.219.492,00 (tiga puluh miliar sembilan ratus sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah); danKurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp3.747.176.011,00 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu sebelas rupiah), terdiri atas:Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp1.186.092.232,00 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah); danRoyalti sebesar Rp2.561.083.779,00 (dua miliar lima ratus enam puluh satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah). (2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp79.987.227,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, terdiri atas:Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp21.677.429,00 (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah); danRoyalti sebesar Rp58.309.798,00 (lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah). Pasal 5Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d sebesar Rp9.232.584.951,00 (sembilan miliar dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah), terdiri atas: Pasal 6 (1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sebesar Rp23.694.563.545.016,00 (dua puluh tiga triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam belas rupiah), terdiri atas:Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp404.440.342.854,00 (empat ratus empat miliar empat ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah), terdiri atas:Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp356.769.829.310,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah); danDana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp47.670.513.544,00 (empat puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp3.186.786.897.272,00 (tiga triliun seratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), terdiri atas:Bagi Rata sebesar Rp298.260.936.352,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah);Bagian Daerah sebesar Rp2.791.513.757.678,00 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah); danBiaya Pemungutan sebesar Rp97.012.203.242,00 (sembilan puluh tujuh miliar dua belas juta dua ratus tiga ribu dua ratus empat puluh dua rupiah);Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp92.429.101.299,00 (sembilan puluh dua miliar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah); Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp338.653.377.889,00 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp46.444.475.424,00 (empat puluh enam miliar empat ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah);Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp217.417.678.187,00 (dua ratus tujuh belas miliar empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah); danDana Reboisasi sebesar Rp74.791.224.278,00 (tujuh puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp7.171.534.896.350,00 (tujuh triliun seratus tujuh puluh satu miliar lima ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANANPUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIKONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK Pasal 2Layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan, terdiri atas: Pasal 3 (1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. (2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui:sistem informasi pada Kementerian Ketenagakerjaan yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian Keuangan melalui direktorat jenderal yang membidangi perpajakan; atauaplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui direktorat jenderal yang membidangi perpajakan. Pasal 4 (1) Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid. (2) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem informasi direktorat jenderal yang membidangi perpajakan; dantelah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk dapat diproses lebih lanjut. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid. (5) Permohonan layanan publik tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diproses lebih lanjut (6) Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali setelah pemohon layanan publik tertentu memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi Keterangan Status Wajib Pajak secara mandiri melalui laman direktorat jenderal yang membidangi perpajakan sebelum mengajukan permohonan layanan publik tertentu. BAB IIIPENYAMPAIAN LAPORAN PELAKSANAAN KONFIRMASISTATUS WAJIB PAJAK Pasal 6 (1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja secara berkala. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktorat jenderal yang membidangi perpajakan. BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 7Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melakukan: BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2019MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Oktober 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1146