PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 27/PJ/2016

TENTANG STANDAR PELAYANANDI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan keseragaman dalam pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang diselenggarakan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Standar pelayanan yang diselenggarakan di TPT meliputi:standar pengelolaan pelayanan;standar sumber daya manusia;standar fasilitas; danstandar pengawasan. (2) Standar pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:pengaturan ruang lingkup pelayanan;pengaturan jam pelayanan;pengaturan sistem antrean; danmekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat. (3) Standar pengaturan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:pengaturan jumlah petugas;persyaratan petugas;alokasi jumlah petugas; danstandar berpakaian dan berperilaku. (4) Standar fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:standar pengaturan fasilitas di area TPT; danstandar fasilitas yang tersedia di area TPT. (5) Standar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:penanggung jawab kegiatan;aspek pelayanan yang diawasi;tata cara pengawasan; dansanksi. Pasal 3 (1) Ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan yang dilakukan di loket TPT, Help Desk dan Layanan Mandiri. (2) Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jam pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai berikut:jam pelayanan di TPT pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat;setiap petugas di TPT wajib melayani Wajib Pajak pada jam pelayanan;Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jam pelayanan dan waktu pengambilan nomor antrean selain yang dimaksud dalam huruf a;pemberian layanan di TPT tetap dilaksanakan pada jam istirahat;dalam hal pelayanan pada hari Jumat, Kepala KPP dapat mengatur jam istirahat sesuai dengan situasi dan kondisi di unit kerjanya; dan/ataudalam hal pelayanan pada hari keagamaan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat mengatur jam pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah kerjanya. (3) Ketentuan yang berkaitan dengan sistem antrean sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:a.sistem antrean di TPT dibagi menjadi:1.antrean pelayanan di Help Desk.2.antrean pelayanan di Loket TPT, meliputi:a)antrean untuk penerimaan surat/permohonan; danb)antrean untuk Nomor Pokok Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.b.Petugas TPT harus memberikan layanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat sampai dengan antrean terakhir. (4) Ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah:a.dalam hal terjadi Gangguan Teknis, maka:1.petugas TPT memberitahukan secara lisan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang datang ke TPT dan membuat pengumuman tertulis tentang pemberitahuan adanya Gangguan Teknis;2.petugas TPT menerima setiap permohonan yang memenuhi syarat ketentuan dan memproses permohonan tersebut secara manual serta menerbitkan bukti penerimaan yang penomorannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; dan3.dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik (e-SPT) dan/atau membutuhkan layanan elektronik lainnya, maka SPT dan layanan tersebut diproses setelah sistem aplikasi berfungsi kembali.b.dalam hal terjadi Keadaan Darurat, maka:1.petugas TPT memberitahukan secara lisan dan/atau membuat pengumuman secara tertulis tentang telah terjadinya Keadaan Darurat.2.KPP dapat mencari tempat lain sebagai alternatif untuk tempat pelayanan baru dan segera membuat pengumuman resmi mengenai perpindahan alamat tersebut. (5) Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 (1) Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi :a.petugas yang melaksanakan fungsi pelayanan di TPT terdiri dari Petugas Inti dan Petugas Pendukung.b.Petugas Inti sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:1.Koordinator Harian;2.Petugas Help Desk; dan3.Petugas Loket TPT.c.Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:1.Pengarah Layanan;2.Resepsionis;3.Petugas Keamanan (Satpam); dan4.Petugas Kebersihan. (2) Persyaratan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi persyaratan tingkat pendidikan, usia, jabatan dan kompetensi. (3) Alokasi jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf c yang ditempatkan di TPT disesuaikan dengan kebutuhan atau beban kerja di KPP. (4) Standar berpakaian dan berperilaku pegawai TPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf d diatur dengan peraturan tersendiri. (5) Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1) Area TPT terdiri dari:a.area tunggu, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat menunggu layanan;b.area Layanan Mandiri, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat memperoleh layanan secara mandiri;c.area Help Desk, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat memperoleh informasi dan/atau konsultasi perpajakan;d.area Loket TPT, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat menyampaikan surat dan/atau permohonan perpajakan; dane.area lainnya, yaitu tempat selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. (2) Area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam keadaan bersih dan rapi. (3) Setiap fasilitas yang ada di area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga agar selalu berfungsi dengan baik. (4) Fasilitas yang harus disediakan di setiap area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Bentuk, warna, spesifikasi, dan tata letak (layout) fasilitas TPT diatur dengan peraturan tersendiri. Pasal 6 (1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan standar pelayanan TPT diterapkan dengan baik, meminimalisir pengaduan atau keluhan Wajib Pajak, dan dapat memenuhi harapan Wajib Pajak untuk memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti. (2) Ketentuan yang berkaitan dengan standar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2003 tentang Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak dan ketentuan pelaksanaan bidang pelayanan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau belum diganti dengan petunjuk pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 2016DIREKTUR

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 20/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : P – 20/BC/2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMORP-48/BC/2009 TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAUDAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-48/BC/2009 TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-48/BC/2009 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : Pasal 11Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:warna hijau dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%;warna merah dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%;     2. Ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diubah sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : Pasal 12Pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:warna biru dominan dikombinasi warna jingga, digunakan untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5%;warna merah dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%; danwarna coklat dominan dikombinasi warna biru, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 2010DIREKTUR JENDERAL, ttd. THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 63 TAHUN 2016

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan dari:pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian; danpenggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan:pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; danpendidikan dan pelatihan; pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja; penilaian kompetensi; dan/atau penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A sampai dengan huruf D:yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta; atauyang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. (2) Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. (3) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf E tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II huruf A sampai dengan huruf N:yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaan kamar asrama untuk peserta; atauyang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. (2) Dalam hal peserta menggunakan kamar asrama, tarif penggunaan kamar asrama sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III. (3) Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. (4) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 6Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Dalam kondisi tertentu pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah). (2) Ketentuan mengenai pengenaan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pasal 8Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 9Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2016MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 309 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara dengan Peraturan Pemerintah ini.         II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Ayat (1)Huruf aYang dimaksud dengan “calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas” adalah warga negara Indonesia yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Pasal 2Ayat (1)Huruf aCukup jelas. Huruf bYang dimaksud dengan “selain pegawai Aparatur Sipil Negara” antara lain pegawai swasta, pegawai BUMN, dan pegawai perusahaan daerah/BUMD. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Pasal 3Ayat (1)Huruf aYang dimaksud dengan “yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara” adalah pelaksanaan yang dilakukan di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara selain pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. Huruf bYang dimaksud dengan ”yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara” adalah pelaksanaan yang dilakukan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara selain pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara.Yang dimaksud dengan “fasilitator” antara lain assesor, widyaiswara, dan/atau narasumber. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Pasal 4Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan “wajib

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 23/PJ/2016

TENTANG LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTORDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi: a. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana permanen, terdiri atas:1) Pos Pajak;2) Pos Pengamatan Pajak;3)Pos Pelayanan;4)Loket Pajak;5) Gerai Pajak; dan6) Tempat atau sarana permanen lainnya. b. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana nonpermanen (Mobile Tax Unit), terdiri atas:1) Drop Box;2) Point of Contact;3)Mobil Pajak Keliling;4)Pojok Pajak; dan5) Tempat atau sarana nonpermanen lainnya. Pasal 3 (1) Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, yaitu:a.bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:1) penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);2) penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;3)konsultasi perpajakan;4)pendaftaran NPWP;5) cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;6) cetak kartu NPWP suami bagi istri;7)  pengukuhan dan penerimaan permohonan pencabutan PKP;8) penerimaan permohonan penghapusan NPWP;9)penerimaan Penerimaan permohonan perubahan data Wajib Pajak;10)penerimaan permohonan penetapan dan proses pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif;11)aktivasi Electronic Filing Identification Number (e-FIN) Wajib Pajak Orang Pribadi;12)pembuatan e-Billing tanpa akun;13) penerimaan SPT;14)pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan;15)  administrasi penerimaan surat selain permohonan dari Wajib Pajak dan/atau masyarakat; dan16) penyampaian surat kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat.b.bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat selain wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:1) penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);2) penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;3)konsultasi perpajakan;4)cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;5) cetak kartu NPWP suami bagi istri;6) aktivasi e-FIN Wajib Pajak Orang Pribadi;7)  pembuatan e-Billing tanpa akun;8) penerimaan SPT; dan9)pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan. (2) Ketentuan mengenai SPT yang diterima melalui Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 13 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 8 mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang pengelolaan SPT. Pasal 4 (1) Konsultasi perpajakan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Tax Knowledge Base sebagai panduan. (2)  Konsultasi perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat menghubungi via saluran telepon ke nomor 1500200 atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Pasal 5 (1) Jadwal operasional Layanan Pajak di Luar Kantor adalah pukul 10.00 s.d 15.00 waktu setempat. (2)  Jadwal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah hari Layanan Pajak di Luar Kantor dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat. (3) Lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat. (4) Jadwal operasional dan lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diumumkan melalui media cetak dan elektronik serta diunggah ke dalam situs www.pajak.go.id. Pasal 6 (1) Setiap pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor dilengkapi dengan identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak. (2)  Identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan pada Layanan Pajak di Luar Kantor diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.  BAB IIPROSES BISNIS Pasal 7 (1)  Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan susunan Tim sebagai berikut:a.Pengarah dan Pembina: Kepala Kantor Wilayah;b.Pengawas: Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;c. Penanggung Jawab: Kepala Kantor Pelayanan Pajak;d.  Ketua Tim: Kepala Seksi Pelayanan (Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Madya) /Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (Kantor Pelayanan Pajak Pratama);e.  Sekretaris Tim: Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;fKoordinator Tim, terdiri dari:1) Pejabat Eselon IV di Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau2) Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.g.Petugas Pelaksana, terdiri dari:1) Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau2) Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dan/atau Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. (2) Rincian tugas tim adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 8 (1) Kegiatan operasional Layanan Pajak di Luar Kantor dipimpin oleh Koordinator dan dilaksanakan bersama Petugas Pelaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, minimal terdiri dari:a.  Petugas Pelaksana yang bertugas menerima, meneliti, dan memberikan pelayanan sebanyak 1 orang.b. Petugas Pelaksana yang bertugas memberikan penyuluhan dan konsultasi sebanyak 1 orang.c. Petugas Pelaksana yang bertugas memberikan dukungan teknis sebanyak 1 orang. (2) Petugas dalam tim yang bertugas pada Layanan Pajak di Luar Kantor harus dilengkapi dengan Surat Tugas dan tanda pengenal petugas yang jelas. (3) Persiapan administrasi dalam kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:a.penyiapan surat tugas dan tanda pengenal petugas;b.penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor;c.penyiapan administrasi lainnya yang diperlukan berupa formulir perpajakan dan formulir permohonan lainnya. Pasal 9 (1) Petugas dalam tim diberikan otorisasi/hak akses untuk mengakses data dan aplikasi pendukung dalam menjalankan tugasnya. (2)  Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan permintaan hak akses untuk aplikasi tambahan yang dibutuhkan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan tembusan Kantor Wilayah. Pasal 10Proses bisnis kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor meliputi: Pasal 11 (1) Tata cara persiapan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2)  Tata cara pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3)  Tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.     BAB IIIPEMBENTUKAN DAN PENGHAPUSAN Pasal 12 (1) Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor dapat berbentuk

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 25/PJ/2016

TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADAKANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan, mengoptimalkan peran dan fungsi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan  Direktorat Jenderal Pajak, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat  Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada  Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Nama publikasi KLIP DJP adalah “Kring Pajak 1500200”. (2)  Logo KLIP DJP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) KLIP DJP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan yang meliputi:a. pemberian informasi umum perpajakan,b.penyampaian informasi perpajakan, danc.penerimaan dan pengelolaan pengaduan,dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2)  KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sarana:a. telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;b.saluran twitter dengan akun @kring_pajak dan email dengan alamat informasi@pajak.go.id untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; danc.faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, dan situs  pajak dengan alamat www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan. (3) Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  informasi tentang penggunaan sarana layanan tersebut disampaikan melalui pengumuman. (4)  KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan dengan ketentuan:a. layanan untuk berbicara dengan Agen KLIP DJP melalui telepon dilaksanakan pada hari kerja  mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB;b.layanan IVR melalui telepon dilaksanakan setiap hari selama 24 jam; danc.layanan saluran twitter, email dan faksimile dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. (5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), informasi tentang perubahan ketentuan tersebut disampaikan melalui pengumuman. Pasal 4 (1) Layanan pemberian informasi umum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:a. informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;b.informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal  Pajak; dan/atauc.informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yaitu:1) informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;2) konfirmasi kebenaran NPWP;3) informasi kode billing serta pembuatan kode billing; dan/atau4)informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2)  Layanan pemberian informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah layanan pemberian informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) KLIP DJP tidak memberikan informasi peraturan perpajakan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak berupa:a. penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;b.peraturan, kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;c.proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak; dan/ataud. informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. (4)  Layanan pemberian informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah layanan pemberian informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam SI-KLIP. (5) Layanan konfirmasi kebenaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) hanya  terbatas pada konfirmasi atas kebenaran data nama Wajib Pajak dan NPWP yang disampaikan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. (6) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3) adalah layanan:a. informasi kanal dan cara pembuatan kode billing, danb.pembuatan kode billing atas permintaan Wajib Pajak sebelum melakukan pembayaran/penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui sarana telepon KLIP DJP. (8) Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pembuatan kode billing melalui KLIP DJP bertanggung jawab atas kebenaran elemen data yang tertera pada bukti penerimaan negara. Pasal 5 (1) KLIP DJP dapat menunda pemberian informasi atas pertanyaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a apabila terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki KLIP DJP dan/atau keterbatasan waktu pelayanan. (2)  KLIP DJP menghubungi Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk menyampaikan informasi atau jawaban atas pertanyaan yang tertunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 6 (1) Layanan penyampaian informasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:a. edukasi perpajakan;b.survei perpajakan;c.dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (taxpayer compliance support);d.apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/ataue.layanan penyampaian informasi lainnya kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. (2)  Edukasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pemberian edukasi kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Survei perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu survei yang dilakukan oleh KLIP DJP terhadap Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program perpajakan yang telah dilaksanakan. (4)  Dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (taxpayer compliance support) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu penyampaian informasi oleh KLIP DJP dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, meliputi penyampaian informasi prosedur pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan himbauan pelunasan tunggakan pajak. (5) Apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu kegiatan pemberian apresiasi atau penghargaan kepada Wajib Pajak oleh KLIP DJP berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pasal 7 (1) Layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:a. pengaduan pelayanan perpajakan;b.pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai; dan/atauc.pengaduan tindak pidana perpajakan. (2)  Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 8Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), KLIP DJP menyelenggarakan fungsi: Pasal 9 (1) Eskalasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan melalui penerusan permintaan informasi dalam layanan pemberian informasi umum perpajakan kepada unit kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/PMK.011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/PMK.011/2010 TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL,DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1Tarif cukai atas barang kena cukai berupa etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan tarif cukai spesifik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pita cukai yang telah dipesan berdasarkan permohonan penyediaan pita cukai dengan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol dan tidak direalisasikan dengan dokumen pemesanan pita cukai sampai dengan tanggal 31 Maret 2010, tidak dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Maret 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Maret 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR