KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Januari 2017 sampai dengan 10 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.472,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.696,34   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.996,62   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.897,39   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.736,73   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.002,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.348,24   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.555,34   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.543,50   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.296,54   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.474,40   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.166,32   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.500,72   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,90   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,75   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.023,69   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,80   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,99   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.590,73   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,93   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,34   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.296,93   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.104,94   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.932,12   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,15   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Januari 2017 sampai dengan 10 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.03/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KMK.03/2010 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak dari tahun 1996 sampai dengan tahun 1998 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I sebesar Rp80.571.417,00 (delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS – 15/PJ/2016

TENTANG PELAKSANAAN KERJA LEMBUR PADA HARI MINGGU OLEH PEGAWAI DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKAPELAKSANAAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KEDUA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Pengampunan Pajak periode kedua yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dengan ini memberikan instruksi Kepada : seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Untuk : KESATU : Melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui pelaksanaan kerja lembur pada hari Minggu. KEDUA : Kerja lembur pada hari Minggu dilaksanakan dengan ketentuan: KETIGA : Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengatur jadwal penugasan kerja lembur hari Minggu secara selektif kepada pegawai di unitnya masing-masing dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur. KEEMPAT : Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. KELIMA : Setiap pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. KEENAM : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab . Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Salinan instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2016DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 03 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 03 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan 03 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.454,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.687,51   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.970,76   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.890,12   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.733,51   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.005,43   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.273,13   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.546,81   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.543,54   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.292,03   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.459,96   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.104,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.463,27   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,77   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,24   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.945,68   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,42   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,75   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.586,42   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,90   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,09   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.296,14   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.051,90   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.935,97   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,21   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan 03 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Desember2016a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2016

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;Pelatihan Keterampilan Perorangan;Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; danJasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf x tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 (1) Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf z dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama. (2) Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Centre POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan dan Prajabatan bagi calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o sampai dengan huruf t dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5133) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Desember 2016MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 263 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.         II.  PASAL DEMI PASAL Pasal 1Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Huruf jCukup jelas.Huruf kCukup jelas.Huruf lCukup jelas.Huruf mCukup jelas.Huruf nCukup jelas.Huruf oCukup jelas.Huruf pCukup jelas.Huruf qCukup jelas.Huruf rCukup jelas.Huruf sCukup jelas.Huruf tCukup jelas.Huruf uCukup jelas.Huruf vCukup jelas.Huruf wCukup jelas.Huruf xCukup jelas.Huruf yCukup jelas.Huruf zYang dimaksud dengan “Obyek Vital Nasional” adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.Huruf aaCukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5960

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan 27 Desember 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.355,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.849,02   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.054,51   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.885,45   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.720,79   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.993,45   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.429,95   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.552,83   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.727,97   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.283,70   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.435,33   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.056,65   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.396,46   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,91   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,41   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.690,67   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,51   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,76   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.560,51   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,65   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 373,69   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.279,57   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.018,86   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.924,50   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,35   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan 27 Desember 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Desember2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006