PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK.010/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 153/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK ALUMINIUM FOIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK ALUMINIUM FOIL. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk aluminium foil (tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu) dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7607.11.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Bea Masuk TindakanPengamanan dalam Persentase (%) 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 6 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 4 Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk aluminium foil yang diproduksi dari negara-negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk aluminium foil yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1322
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 121 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 121 TAHUN 2019 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020. Pasal 1 (1) Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.276.349,906 (empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah koma sembilan ratus enam sen) per bulan. (2) Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 2 (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi. Pasal 4Upah Minimum Sektoral Provinsi yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pada sektor yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa:bantuan layanan transportasi;penyediaan pangan dengan harga murah; danbiaya personal pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. Pasal 6Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Oktober 2019GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Oktober 2019SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21057
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 120 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 120 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAKKENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. Pasal IBeberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17Terhadap Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:Kepemilikan Orang pribadi, paling sedikit melampirkan:surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup;Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;fotokopi Kartu Keluarga (KK); dandokumen pelunasan pembayaran utang PKB yang tertunggak.Kepemilikan Badan, paling sedikit melampirkan:surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah secara tertulis disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup yang dibuat pada kop surat, ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang serta dibubuhi cap dari Badan yang bersangkutan;Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau kuasa Badan; dandokumen pelunasan pembayaran utang PKB yang tertunggak. 2. Ketentuan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18(1)Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.(2)Kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut:kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang aktif; dankendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang tidak aktif.(3)Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf a adalah kendaraan bermotor yang belum melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan belum dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.(4)Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf b adalah kendaraan bermotor yang telah melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan telah dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.(5)Terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Oktober 2019GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Oktober 2019SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61056
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 115 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 115 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIKEWENANGAN DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Gubernur berwenang melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah. (2) Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atau Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Tujuan Pemeriksaan Pajak Daerah, untuk : BAB IIIPEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHANPEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN Bagian KesatuRuang Lingkup, Kriteria dan Jenis Pemeriksaan Paragraf 1Ruang Lingkup Pasal 4Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi 1 (satu), beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun sebelumnya maupun tahun berjalan. Paragraf 2Kriteria Pasal 5 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;Wajib Pajak yang melakukan penghitungan sendiri, yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko;penyelenggaraan kegiatan atau acara Insidental;Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha; danberdasarkan pertimbangan Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa :data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak dan setelah ditegur secara tertulis SPTPD tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; ataubukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak atas:kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan; ataukepatuhan dalam melunasi Utang Pajak. Paragraf 3Jenis Pemeriksaan Pasal 6 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan dan/atau Pemeriksaan Kantor. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan :kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan jenis pajak yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun pajak;kepatuhan dalam melunasi semua jenis Utang Pajak; ataukebenaran surat pemberitahuan untuk Masa Pajak, bagian Tahun Pajak dan tahun-tahun Pajak sebelumnya. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan dengan :Pemeriksaan Kantor dalam hal ruang lingkup Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap keterangan lain berupa data konkret; atauPemeriksaan Lapangan dalam hal ruang lingkup Pemeriksaan dilakukan tidak terbatas hanya terhadap keterangan lain berupa data konkret. (4) Data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan data riil sesuai fakta yang ada pada suatu waktu tertentu belum dilaporkan dalam mengandung pendapat. (5) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf e, dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor. (6) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan. (7) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor atau Lapangan. Bagian KeduaStandar Pemeriksaan Paragraf 1Umum Pasal 7 (1) Standar Pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan. (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :standar umum Pemeriksaan;standar pelaksanaan Pemeriksaan; danstandar pelaporan hasil Pemeriksaan. Paragraf 2Standar Umum Pemeriksaan Pasal 8 (1) Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa. (2) Persyaratan Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut :berijazah serendah-rendahnya pendidikan sekolah menengah umum atau sederajat;berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a;telah mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keahlian dan keterampilan sebagai Pemeriksa;cermat dan seksama dalam menggunakan keterampilannya;jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dantaat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Paragraf 3Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pasal 9Standar pelaksanaan Pemeriksaan meliputi : a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit memuat :1.kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, dengan ketentuan :a)mempelajari profil Wajib Pajak;b)menganalisis data keuangan Wajib Pajak; danc)mempelajari data lain yang relevan, baik dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah maupun dari Pihak Ketiga;2.menyusun Rencana Pemeriksaan (Audit Plan), dengan ketentuan :a)Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) disusun oleh Supervisor ;b)Rencana Pemeriksaan disusun berdasarkan identifikasi masalah yang dilakukan Supervisor atas data Wajib Pajak yang telah dikumpulkan dan dipelajari atau adanya kebijakan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah;c)Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) harus ditelaah dan mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebelum SP2 diterbitkan;d)Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dapat dilakukan perubahan jika Pemeriksa menemukan kondisi yang berbeda saat melakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kondisi awal yang dijadikan pertimbangan saat membuat Rencana Pemeriksaan;e)Perubahan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dapat disetujui atau ditolak berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk; danf)Perubahan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) harus memperhatikan jangka waktu Pemeriksaan;3.menyusun Program Pemeriksaan (Audit Program) dengan ketentuan :a)Program Pemeriksaan (Audit Program) disusun oleh Supervisor dan dibantu oleh Ketua Tim berdasarkan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan);b)Program Pemeriksaan (Audit Program) paling sedikit menyatakan Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan buku, catatan dan dokumen yang diperlukan;c)Dalam hal terdapat perubahan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) berupa penambahan pos yang akan diperiksa, maka harus dibuat perubahan Program Pemeriksaan (Audit Program);d)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menandatangani Program Pemeriksaan (Audit Program) untuk mengetahui apakah Program Pemeriksaan yang dibuat sesuai dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Rencana Pemeriksaan (Audit Plan)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 10/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.11/2010TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 APRILĀ 2010 SAMPAI DENGAN 25 APRIL 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 APRIL 2010 SAMPAI DENGAN 25 APRIL 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 April 2010 sampai dengan 25 April 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.018,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 8.400,27 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 9.002,70 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.647,33 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.162,07 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.811,40 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.427,49 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.536,86 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.913,33 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.527,03 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.261,51 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.541,23 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 9.687,82 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.402,20 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 202,85 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.382,02 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 107,50 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 202,43 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.404,67 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 79,22 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 279,35 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.520,70 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 12.261,41 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.321,14 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 8,09 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 April 2010An. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANGGITO ABIMANYUNIP 196302191988031001
Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE – 04/BC/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : SE – 04/BC/2010 TENTANG PELAYANAN PITA CUKAIMINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Dalam rangka pelayanan pita cukai sehubungan dengan kebijakan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.11/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Thomas SugijataNIP 195106211979031001