KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI 2014 SAMPAI DENGAN 04 MARET 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI 2014 SAMPAI DENGAN 04 MARET 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Februari 2014 sampai dengan 04 Maret 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.793,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.608,75 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.687,49 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.169,55 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.520,58 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.572,75 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.788,19 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.941,11 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.640,30 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.323,71 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.808,60 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.263,97 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.526,96 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,98 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 189,62 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.829,90 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 112,42 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,15 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.144,51 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,13 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 362,41 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.325,92 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.191,08 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.939,67 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,02 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Februari 2014 sampai dengan 04 Maret 2014 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Februari 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.05/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Penerimaan Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi seluruh Penerimaan Negara yang disetorkan yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. (2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. BAB IIIPENUNJUKAN BANK/POS PERSEPSI Pasal 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara elektronik, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melaksanakan penyetoran Penerimaan Negara melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk:layanan pada loket/teller (over the counter); dan/ataulayanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya. (2) Sarana layanan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank/Pos Persepsi. Pasal 4 (1) Bank umum/Kantor Pos yang dapat ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:didirikan/beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;memiliki peringkat komposit minimum 3 (tiga) selama 12 (dua belas) bulan terakhir, khusus untuk bank umum;sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia;lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat; danbersedia menandatangani perjanjian sebagai Bank/Pos Persepsi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. (2) Direktur Utama bank umum/Kantor Pos yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:a.Salinan akte pendirian/izin beroperasi sebagai bank umum/Kantor Pos;b.Salinan surat keterangan mengenai peringkat komposit, khusus untuk bank umum;c.Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama bank umum/Kantor Pos mengenai:pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;pernyataan bahwa bank umum/Kantor Pos memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia; (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain:kecukupan jumlah Bank/Pos Persepi yang dibutuhkan;cakupan layanan bank pemohon; dankredibilitas bank pemohon. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melaksanakan UAT atas sistem Penerimaan Negara pada bank umum/Kantor Pos. (6) Berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan bank umum/Kantor Pos sebagai Bank/Pos Persepsi. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan dimaksud secara tertulis kepada Direktur Utama bank umum/Kantor Pos. Pasal 5 (1) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem Penerimaan Negara pada bank umum/Kantor Pos telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Utama bank umum/Kantor Pos menandatangani perjanjian kerja sama sebagai Bank/Pos Persepsi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:hak dan kewajiban;jangka waktu perjanjian;pemberian imbalan atas jasa pelayanan;keadaan kahar;sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dantata cara penyelesaian perselisihan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem penerimaan negara pada bank umum/Kantor Pos tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama bank umum/Kantor Pos untuk memperbaiki sistem Penerimaan Negara sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. (4) Perbaikan sistem Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Pasal 6 Bank/Pos Persepsi dapat melaksanakan layanan Penerimaan Negara secara elektronik pada seluruh kantor cabang/kantor cabang pembantu/unit layanan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut: BAB IVPELAKSANAAN USER ACCEPTANCE TEST (UAT) Pasal 7 (1) Dalam rangka memastikan bank umum/Kantor Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi telah memenuhi persyaratan sistem Penerimaan Negara yang digunakan dalam penatausahaan Penerimaan Negara secara elektronik, Kuasa BUN Pusat melakukan UAT. (2) UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:bank umum/Kantor Pos mengajukan permohonan untuk menjadi Bank/Pos Persepsi;Bank/Pos Persepsi mengembangkan/menggunakan sistem baru; dan/atauterdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan pada sistem Penerimaan Negara. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam penatausahaan Penerimaan Negara secara elektronik. Pasal 8 UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UAT termasuk persyaratan atas pengembangan sistem Penerimaan Negara Bank/Pos Persepsi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Collecting Agent Requirement). BAB VREKENING PENERIMAAN NEGARA Pasal 10 (1) Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara elektronik, KPPN Khusus Penerimaan membuka rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi berkenaan. (2) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung Penerimaan Negara setiap hari pada Bank/Pos Persepsi. (3) Rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:rekening penerimaan dalam mata uang Rupiah; danrekening penerimaan dalam mata uang asing. (4) Saldo rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilimpahkan seluruhnya ke sub Rekening KUN penerimaan setiap akhir hari kerja. Pasal 11 (1) Untuk menerima pelimpahan Penerimaan Negara dari rekening penerimaan sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (4), KPPN Khusus Penerimaan membuka rekening sub Rekening KUN penerimaan di Bank Indonesia. (2) Rekening sub Rekening KUN penerimaan di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :Sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang Rupiah; danSub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang asing. (3) Saldo rekening sub Rekening KUN penerimaan setiap akhir hari kerja dipindahbukukan ke Rekening KUN. BAB VIPENYETORAN PENERIMAAN NEGARA Pasal 12 Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor menyetorkan Penerimaan Negara ke Bank/Pos Persepsi menggunakan Kode Billing. Pasal 13 (1) Kode
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 22/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 22/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN MENGANDUNGETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENETAPAN TARIF CUKAIMINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL Pasal 2 (1) Sebelum memproduksi atau mengimpor setiap jenis MMEA, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mendapatkan penetapan tarif cukai dari Kepala Kantor. (2) Penetapan tarif cukai MMEA dilakukan berdasarkan kadar etil alkohol yang terkandung di dalamnya. Pasal 3 (1) Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA produksi dalam negeri dilampiri dengan :a.contoh label/etiket;b.contoh barang, kecuali untuk produk yang pernah diajukan;c.fotokopi hasil uji kadar alkohol yang dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah yang berwenang;d.fotokopi sertifikat telah terdaftar sebagai produk yang layak dikonsumsi dari instansi/lembaga yang mengawasi peredaran makanan/minuman; dane.Perhitungan Harga Jual Eceran. (2) Importir mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA impor dilampiri dengan :a.daftar rincian yang memuat jenis dan negara asal MMEA yang akan diimpor;b.label/etiket/brosur yang memberikan informasi tentang bentuk kemasan penjualan eceran dan kadar etil alkohol;c.fotokopi sertifikat yang telah terdaftar sebagai produk yang layak dikonsumsi dari instansi/lembaga yang mengawasi peredaran makanan/minuman; dand.Perhitungan Harga Jual Eceran. (3) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Kepala Kantor harus membuat keputusan untuk menolak dengan menyebutkan alasan penolakan atau menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai MMEA. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati, permohonan dianggap disetujui dan Kepala Kantor harus menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai MMEA yang bersangkutan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diajukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Perhitungan harga jual eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf d dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. (8) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor harus mengirimkan lembar salinan keputusan penetapan tarif cukai MMEA beserta fotokopi berkas permohonan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 4 (1) Dalam hal terdapat perubahan jenis, merek, jenis kemasan, isi kemasan, kadar, dan desain label/etiket yang telah ditetapkan sebelumnya, terhadap MMEA produksi dalam negeri, Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan penetapan tarif cukai kepada Kepala Kantor. (2) Dalam hal terdapat perubahan perhitungan harga jual eceran yang telah ditetapkan sebelumnya, terhadap MMEA produksi dalam negeri, Pengusaha Pabrik cukup menyampaikan perhitungan harga jual eceran yang sudah disesuaikan kepada Kepala Kantor. (3) Berdasarkan perhitungan harga jual eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA. Pasal 5 (1) Dalam hal terdapat keragu-raguan atas kadar etil alkohol yang terkandung dalam MMEA yang diajukan penetapan tarif cukainya, Kepala Kantor dapat melakukan pengujian ulang ke laboratorium atas biaya Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan. (2) Jangka waktu pengujian ulang kadar etil alkohol sebagaimana dimaksud ayat (1) di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3). Pasal 6 Terhadap MMEA yang sudah mendapatkan penetapan tarif cukai dilarang untuk diajukan penetapan kembali dengan kadar etil alkohol yang lebih rendah dan berakibat pada beban tarif cukai yang lebih rendah. Pasal 7 Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dinyatakan batal dalam hal : Pasal 8 Untuk keperluan pengawasan, Kepala Kantor harus mencatat/membukukan MMEA yang telah ditetapkan tarif cukainya dalam Buku Pengawasan Penetapan Tarif Cukai MMEA Produksi Dalam Negeri dan Buku Pengawasan Penetapan Tarif Cukai MMEA Impor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IIIPENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN CUKAI Pasal 9 (1) Cukai Etil Alkohol dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah Etil Alkohol dalam liter dengan tarif cukai Etil Alkohol per liter dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean. (2) Cukai MMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah MMEA dalam liter dengan tarif cukai MMEA per liter dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean. (3) Cukai KMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah KMEA dalam liter dengan tarif cukai KMEA per liter dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 (1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap MMEA yang diproduksi yang sudah diajukan pemberitahuan harga jual eceran (CK-18), Kepala Kantor harus menerbitkan Keputusan Penetapan Tarif Cukai atas seluruh jenis MMEA yang telah diproduksi oleh Pabrik setelah Pengusaha Pabrik menyampaikan kalkulasi harga jual eceran yang sudah disesuaikan dengan beban tarif cukai sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol. (2) Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 11 Pemohonan penyediaan pita cukai MMEA tarif baru yang dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dapat dilayani sebelum adanya penetapan tarif cukai MMEA. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d, Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Lampiran V dan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 13 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-17/BC/2006 tentang Pemberitahuan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 259/PMK.04/2016
TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKAKONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAANPERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERLAKUAN KEPABEANAN DAN/ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAMRANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYAPENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA Pasal 2 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B. Pasal 3 (1) Pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan melalui masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. (2) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:Nomor dan tanggal masterlist;Nama perusahaan Kontraktor;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Dasar kontrak;Kantor Pabean tempat pemasukan barang;Pelabuhan pemasukan barang;Jenis, jumlah, dan satuan barang;Spesifikasi barang;Perkiraan harga/nilai impor;Negara asal; danJenis fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Importasi barang dapat dilakukan dalam keadaan terurai, dalam hal elemen data jenis barang dalam masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat data secara terperinci atau terurai. (4) Dalam menerbitkan masterlist atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan KK dan PKP2B yang menjadi dasar penerbitan masterlist. (5) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:Rangkap 1 (satu)Rangkap 2 (dua)Rangkap 3 (tiga)Rangkap 4 (empat) ::::Kontraktor KK atau PKP2B;Direktur Jenderal Pajak;Direktur Jenderal;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 4Penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang tercantum dalam masterlist. Pasal 5 (1) Impor barang yang tidak mendasarkan pada masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib membayar bea masuk dan/atau dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal terjadi force majeure, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk, dapat dipergunakan sebagai pengganti masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pembayaran bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimintakan pengembalian. BAB IIIPEMINDAHTANGANAN ATAS BARANGDALAM RANGKA KK ATAU PKP2B Bagian KesatuJangka Waktu Pemindahtanganan Pasal 6Atas barang impor yang mendapat fasilitas: dalam rangka KK dan PKP2B dapat dilakukan Pemindahtanganan. Pasal 7 (1) Barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (2) Ketentuan mengenai jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:terjadi keadaan kahar (force majeure);di Ekspor Kembali;perusahaan bangkrut atau tutup; ataudipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Bagian KeduaPermohonan Izin Pemindahtanganan Pasal 8 (1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan. (2) Untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan dengan menyebutkan alasan Pemindahtanganan. (3) Dalam hal Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan bukan merupakan Kantor Pabean tempat pemasukan barang, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan tembusan kepada Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pemberian fasilitas kepabeanan dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilampiri dengan dokumen berupa:surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;fotokopi KK dan PKP2B yang mencantumkan ketentuan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan;fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dipindahtangankan beserta Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud yang mencantumkan barang yang akan dipindahtangankan;fotokopi pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran;daftar barang yang akan dipindahtangankan;asli surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor yang menyatakan bahwa barang yang akan dipindahtangankan:tidak diagunkan/dijaminkan kepada pihak lain;tidak dalam sengketa dengan pihak lain; dan/ataumasih dalam penguasaan perusahaan;surat keterangan dari instansi terkait dan dilampiri dengan bukti-bukti yang mendukung keadaan kahar (force majeure), dalam hal Pemindahtanganan dilakukan karena keadaan kahar (force majeure);Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas nama pihak yang menerima Pemindahtanganan, dalam hal dipindahtangankan kepada sesama penerima fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai; danfoto barang yang akan dipindahtangankan. (5) Daftar barang yang akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:uraian barang;spesifikasi teknis barang;jumlah dan satuan barang;nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dipindahtangankan dan nomor urut barang yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;Kantor Pabean tempat pemasukan barang;nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang; dantanda tangan pimpinan Kontraktor. Pasal 9 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan, melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pemeriksaan fisik barang yang akan dipindahtangankan. (2) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan:sesuai, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Pemindahtanganan barang impor untuk dipakai yang mendapat
Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE – 05/BC/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 05/BC/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN IMPORBARANG DALAM RANGKA SKEMA FREE TRADE AGREEMENT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan keikutsertaan Indonesia dalam skema Free Trade Agreement baik dalam lingkup bilateral maupun regional, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam rangka skema Free Trade Agreement sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum dan DefinisiDalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :Free Trade Agreement adalah perjanjian antara dua atau lebih negara di bidang ekonomi yang diantaranya mencakup penurunan dan atau penghapusan tarif dalam perdagangan bebas.AFTA (ASEAN Free Trade Area) adalah kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia.CEPT (Common Effective Preferential Tariff) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0 – 5% dan penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement) merupakan skema perjanjian perdagangan barang antar Negara ASEAN yang akan menjadi pengganti skema CEPT.ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) adalah kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dengan negara China.AKFTA (ASEAN-Korea Free Trade Area) adalah persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara pemerintah Negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea.IJ-EPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement) merupakan kerjasama ekonomi bilateral antara Indonesia dengan Jepang yang mencakup 11 bidang atau kelompok perundingan antara lain : trade in goods, rules of origin dan customs procedure.Rules of Origin (Ketentuan Asal Barang) didefinisikan sebagai kriteria yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan Surat Keterangan Asal-nya oleh pemerintah di negara asal barang sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.Certificate of Origin, untuk selanjutnya disebut Surat Keterangan Asal (SKA), didefinisikan sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa suatu barang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang dan berfungsi untuk memperoleh tarif preferensi sesuai masing-masing perjanjian yang telah disepakati.Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA.Back-to-back Certificate of Origin adalah SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.Issued Retroactively adalah penerbitan kemudian SKA asli, yaitu diterbitkan 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan sampai dengan 1 (satu) tahun, yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengeksporan.Certified True Copy adalah tanda yang diberikan pada salinan atau copy SKA sebagai pengganti SKA asli yang hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada Kantor Pabean pelabuhan pemasukan untuk penyelesaian impor, dan diberi tanggal sesuai tanggal penerbitan SKA asli yang hilang atau rusak tersebut serta diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA asli yang hilang atau rusak.Retroactive Check adalah permintaan informasi oleh negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barang dari negara pengekspor dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak memperoleh tarif preferensi.Verification Visit adalah pelaksanaan verifikasi atas barang impor dengan mengadakan kunjungan ke negara pengekspor apabila hasil dari retroactive check dianggap tidak memuaskan, yang hanya berlaku untuk skema CEPT-AFTA, AKFTA dan IJ-EPA. 2. Produk yang termasuk dalam skema tarif preferensi dalam rangka FTA Produk yang termasuk dalam skema tarif preferensi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuk preferensi untuk masing-masing produk. Skema FTAJENIS SKADasar HukumCEPT – AFTA (Common Effective Preferential Tariff – ASEAN Free Trade Area)Form DPMK 125/PMK.010/2006 tgl 15 Desember 2006 yang terakhir dirubah dengan PMK 247/PMK.011/2009 tgl 31 Desember 2009.ACFTA (ASEAN China – Free Trade Area)Form EPMK 235/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008.AKFTA (ASEAN Korea – Free Trade Area)Form AKPMK 236/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008 yang terakhir dirubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tgl 4 Desember 2009.IJ – EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)Form JIEPAPMK.95/PMK.011/2008 tgl 30 Juni 2008. 3. Surat Keterangan Asal (SKA)a.SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPT-AFTA menggunakan dokumen Form D, ACFTA menggunakan dokumen Form E, AKFTA menggunakan dokumen Form AK, dan IJ-EPA menggunakan dokumen Form JIEPA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara tempat ekspor dilakukan.b.Form SKA dibuat dalam bahasa Inggris, ukuran kertas ISO A4 dengan jumlah lembar dan peruntukan sebagai berikut :1)SKA Form D, Form AK dan Form JIEPA terdiri dari 3 (tiga) lembar, satu lembar asli (original) dan dua copy (duplicate dan triplicate). Lembar asli dikirim oleh eksportir kepada importir untuk diserahkan kepada kantor pabean di pelabuhan pemasukan (negara pengimpor). Lembar kedua (duplicate) untuk instansi penerbit di negara pengekspor sedangkan lembar ketiga (triplicate) untuk eksportir.2)Khusus untuk Form E terdiri dari 4 (empat) lembar :a)asli (original) warna : beige/light brown (Pantone color code 727c);b)lembar kedua (duplicate) warna : light green (Pantone color code 622c);c)lembar ketiga (triplicate) warna : light green (Pantone color code 622c);d)lembar keempat (quadruplicate) warna : light green (Pantone color code 622c).Lembar asli (original) dan lembar ketiga (triplicate) dikirim oleh eksportir kepada importir untuk diserahkan kepada kantor pabean di pelabuhan pemasukan (negara pengimpor). Lembar kedua (duplicate) untuk instansi penerbit di negara pengekspor sedangkan lembar keempat (quadruplicate) untuk eksportir.c.Pada setiap lembar SKA tertera nomor referensi. Contoh bentuk masing-masing SKA terlampir pada Surat Edaran ini.d.Dalam hal terdapat alasan khusus, SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengapalan atau 3 (tiga) hari setelahnya, atas permintaan eksportir atau agen yang ditunjuknya, SKA dapat diterbitkan dan berlaku mundur selama satu tahun sejak tanggal pengapalan. Untuk hal ini, pada SKA harus diberi catatan/cap “ISSUED RETROACTIVELY”. Namun untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka FTA tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 4 (empat).e.Dalam hal SKA hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada bea dan cukai untuk penyelesaian impor, eksportir atau agen yang ditunjuknya dapat mengajukan permohonan kepada instansi penerbit untuk menerbitkan SKA baru berdasarkan dokumen ekspor. Pada SKA baru ini diberi cap “CERTIFIED TRUE COPY”, dicantumkan nomor referensi baru dan nomor dan tanggal penerbitan SKA lama yang hilang atau rusak. Masa berlaku SKA baru tersebut sama dengan masa berlakunya SKA yang hilang atau rusak. SKA pengganti ini diterbitkan paling lambat satu tahun sejak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK MINUMANYANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TERTENTU. Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Paben Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 April 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 April 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR