Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP – 25/BC/2010
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP – 25/BC/2010 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIKPEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUNDI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT. PERTAMA : Menetapkan pemberlakuan secara penuh (mandatory) Pertukaran Data Elektronik (PDE) atas pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) pada Kantor Pabean yang telah melakukan uji coba sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pertukaran Data Elektronik (PDE) Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3). KEDUA : Pemberlakuan mandatory PDE BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan secara periodik dengan jadwal sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA : Tata cara penyampaian BC 2.3 menggunakan sistem PDE mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. KEEMPAT : Menunjuk Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai sebagai Project Implementation Unit atas pemberlakuan PDE BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal pada kesempatan pertama. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 April 2010DIREKTUR JENDERAL, ttd. THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 12/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 12/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUNANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kabel serat optik dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 49/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 11/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 11/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KAWAT BAN (STEEL CORD) UNTUKTAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KAWAT BAN (STEEL CORD) UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kawat ban (steel cord) dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kawat Ban (Steel Cord) Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 48/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : 27/BC/UP.9/2010
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR 27/BC/UP.9/2010 TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IVDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. PERTAMA : Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Menunjuk/mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5. KETIGA : Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6. KEEMPAT : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada : Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 April 2010DIREKTUR JENDERAL, ttd. THOMAS SUGIJATANIP 195106211979031001
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : 26/BC.1/UP.9/2010
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR 26/BC.1/UP.9/2010 TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. PERTAMA : Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti tersebut dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KEDUA : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 April 2010a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAISEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd. KAMIL SJOEIBNIP 060044480
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 10/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 10/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTORUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi danTelematika, Departemen Perindustrian. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 47/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):wajib