KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 FEBRUARI 2014 SAMPAI DENGAN 18 FEBRUARI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 FEBRUARI 2014 SAMPAI DENGAN 18 FEBRUARI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan 18 Februari 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.184,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.892,69   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.016,93   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.217,18   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.570,01   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.663,08   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.060,08   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.959,82   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.927,41   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.606,54   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.872,78   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.522,09   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.947,79   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,40   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 195,10   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.050,88   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 115,58   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,85   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.248,54   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 93,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 371,67   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.607,30   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.545,79   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.009,87   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,31   Untuk Won Korea (KRW)    1-  Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan 18 Februari 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Februari 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE – 07/BC/2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 07/BC/2010 TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR DEPARTEMEN KEUANGANMENJADI KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara, serta menunjuk surat edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-11/MK.1/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Departemen Keuangan Menjadi Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara, terdapat perubahan nomenklatur yang semula Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan. 2. Bahwa sesuai Pasal 105 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara, mengatur bahwa penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini. Memperhatikan bahwa Peraturan Presiden ini ditetapkan tanggal 3 November 2009, maka penggunaan nomenklatur Kementerian Keuangan harus sudah diimplementasikan mulai tanggal 3 Mei 2010. 3. Bahwa berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas :3.1.Diminta kepada Saudara untuk melakukan persiapan terkait penggunaan nama lembaga Kementerian Keuangan pada :a.Penamaan lembaga;b.Dokumen naskah dinas sebagaimana tersebut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;c.Semua jenis dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, baik dokumen pelayanan maupun dokumen pengawasan.d.Semua jenis dokumen yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum kepegawaian, keuangan, inventarisasi barang milik negara, pengadaan barang dan jasa, serta dokumen administrasi umum lainnya;e.Tanda Instansi dan atribut lainnya pada Pakaian Dinas Seragam Pegawai DJBC;f.Cap Dinas (Cap Instansi dan Cap Jabatan); dang.Semua bentuk dokumentasi dan publikasi, serta hal-hal lainnya yang menggunakan nama lembaga Kementerian Keuangan.3.2.Bahwa terhitung mulai tanggal 19 April 2010 dan seterusnya, untuk dokumen naskah dinas dan dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, yang dicetak dengan mesin printer, untuk menggunakan nama lembaga Kementerian Keuangan.3.3.Bahwa untuk dokumen naskah dinas, dan dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta bentuk dokumentasi dan publikasi yang telah dicetak dengan nama lembaga Departemen Keuangan, agar tetap digunakan sampai habis, dan untuk pencetakan selanjutnya menggunakan nama lembaga Kementerian Keuangan.3.4.Bahwa untuk Cap Dinas (Cap Instansi dan Cap Jabatan) untuk sementara tetap menggunakan desain yang lama (masih menggunakan nama lembaga Departemen Keuangan) sampai dengan ditetapkannya perubahan lebih lanjut atas :a.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KM.1/2008 tentang Penunjukan Unit Organisasi Dan Jabatan Yang Memiliki Cap Dinas Pada Instansi Vertikal Dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; danb.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 659/KM.1/2008 tentang Cap Instansi Dan Cap Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KM.1/2009. 4. Perlu disampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan rancangan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan, dan apabila telah ditetapkan akan menjadi dasar perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 08 April 2010Direktur Jenderal, ttd. Thomas SugijataNIP 19510621 197903 1 001

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 09/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 09/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIKDAN KARUNG PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK DAN KARUNG PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kemasan plastik dan karung plastik dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan.  (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap.  (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik dan Karung Plastik Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 46/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 08/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 08/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PERKAPALAN GUNA PEMBUATANDAN/ATAU PERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PERKAPALAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan oleh industri perkapalan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak  terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 45/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika,Departemen Perindustrian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap Barang

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 02/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan 17 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.409,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.776,72   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.092,89   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.896,32   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.728,88   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.989,26   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.343,37   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.566,50   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.500,13   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.314,23   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.477,43   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.162,84   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.468,04   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,93   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,96   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.807,63   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,04   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,28   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.574,71   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,46   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,65   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.315,39   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.097,38   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.952,42   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,19   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan 17 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162/PMK.010/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 162/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARATERHADAP IMPOR PRODUK KAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara dengan ketentuan sebagai berikut: Nomor Pos Tarif Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (Rupiah/Meter) 1. 5208.12.00 1.318 2. 5208.32.00 4.081 3. 5208.49.00 4.081 4. 5208.51.90 2.856 5. 5208.52.90 4.081 6. 5209.12.00 3.076 7. 5209.22.00 3.076 8. 5209.29.00 3.076 9. 5209.32.00 9.521 10. 5209.39.00 9.521 11. 5209.42.00 9.521 12. 5209.51.90 9.521 13. 5209.59.90 9.521 14. 5210.29.00 1.846 15. 5210.39.00 5.713 16. 5210.41.90 5.713 17. 5210.51.90 5.713 18. 5211.11.00 3.076 19. 5211.19.00 3.076 20. 5211.20.00 3.076 21. 5211.42.00 9.521 22. 5211.43.00 9.521 23. 5211.49.00 9.521 24. 5212.11.00 1.846 25. 5212.24.00 9.521 26. 5212.25.90 9.521 27. 5407.10.29 1.538 28. 5407.10.91 4.761 29. 5407.20.00 4.761 30. 5407.30.00 1.538 31. 5407.44.00 4.761 32. 5407.51.00 1.538 33. 5407.52.00 1.538 34. 5407.53.00 4.761 35. 5407.54.00 4.761 36. 5407.61.90 4.761 37. 5407.74.00 4.761 38. 5407.81.00 1.538 39. 5407.82.00 4.761 40. 5407.83.00 4.761 41. 5407.84.00 4.761 42. 5407.91.00 1.538 43. 5407.92.00 4.761 44. 5407.93.00 4.761 45. 5407.94.00 4.761 46. 5408.22.00* 39,40% 47. 5408.24.00 4.761 48. 5408.32.00* 67,70% 49. 5408.34.00* 36,30% 50. 5512.29.00 1.538 51. 5513.11.00 1.538 52. 5513.12.00 1.538 53. 5513.21.00 4.761 54. 5513.23.00 4.761 55. 5513.39.00 4.761 56. 5513.49.00 4.761 57. 5514.12.00 1.846 58. 5514.21.00 5.713 59. 5514.22.00 5.713 60. 5514.29.00 5.713 61. 5514.42.00 5.713 62. 5514.43.00 5.713 63. 5514.49.00 5.713 64. 5515.11.00 1.538 65. 5515.12.00 1.538 66. 5515.91.00 4.761 67. 5515.99.90 4.761 68. 5516.11.00 1.538 69. 5516.13.00 4.761 70. 5516.14.00 4.761 71. 5516.22.00 4.761 72. 5516.24.00 4.761 73. 5516.92.00 4.761 74. 5804.10.11 4.081 75. 5804.10.19 4.081 76. 5804.10.29 4.081 77. 5804.10.99 4.081 78. 5804.21.90 4.081 79. 5804.29.10 4.081 80. 5804.29.90 4.081 81. 5804.30.00 4.081 82. 5810.92.00 4.081 83. 6001.21.00 5.713 84. 6001.92.20 5.713 85. 6001.92.90 5.713 86. 6004.10.90 5.713 87. 6004.90.00 5.713 88. 6005.21.00 5.713 89. 6005.36.90 1.846 90. 6005.37.90 5.713 91. 6005.90.90 5.713 92. 6006.10.00 5.713 93. 6006.21.00 1.846 94. 6006.22.00 5.713 95. 6006.23.00 5.713 96. 6006.24.00 5.713 97. 6006.31.90 1.846 98. 6006.32.10 5.713 99. 6006.32.20 5.713 100. 6006.32.90 5.713 101. 6006.33.10 5.713 102. 6006.34.10 5.713 103. 6006.42.10 5.713 104. 6006.42.90 5.713 105. 6006.43.90 5.713 106. 6006.44.10 5.713 107. 6006.44.90 5.713 Keterangan : *) besaran tarif dihitung berdasarkan ad valorem Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4Terhadap impor produk kain yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 5Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1423