KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 November 2019 sampai dengan 26 November 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.070,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.604,75 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.628,51 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.075,82 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.797,50 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.390,35 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.973,03 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.538,10 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.101,95 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.333,14 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.451,18 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.198,52 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.929,24 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,28 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,87 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.311,74 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,44 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,00 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.751,67 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,97 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,68 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.332,23 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.510,89 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.004,97 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,06 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 November 2019 sampai dengan 26 November 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 November 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/PMK.04/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 155/PMK.04/2019 TENTANG GUDANG BERIKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG GUDANG BERIKAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Gudang Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam rangka pengawasan terhadap Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (4) Berdasarkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Gudang Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan antara lain:pelayanan perizinan; dan/atau pelayanan kegiatan operasional. BAB IIPENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN Pasal 3 (1) Di dalam Gudang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat. (2) Penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (3) Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. (4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Gudang Berikat. (5) Pengusahaan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:Pengusaha Gudang Berikat; dan/atauPDGB. (6) Penyelenggara Gudang Berikat dan/atau Pengusaha Gudang Berikat dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat dalam 1 (satu) wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat. (7) Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB melakukan kegiatan penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa:pengemasan;pengemasan kembali;penyortiran;penggabungan (kitting);pengepakan;penyetelan; dan/ataupemotongan. (8) Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (9) Terhadap Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pelayanan dan pengawasan secara proporsional berdasarkan profil risiko layanan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB. Pasal 4 (1) Gudang Berikat dapat berbentuk:Gudang Berikat pendukung kegiatan industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada:perusahaan industri di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atauperusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau pengembalian Bea Masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atauGudang Berikat transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean. (2) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:industri manufaktur;industri pertambangan;industri alat berat; dan/atauindustri jasa perminyakan. (3) Ruang lingkup industri manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi. (4) Ruang lingkup industri pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. (5) Ruang lingkup industri alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung industri alat berat. (6) Ruang lingkup industri jasa perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. (7) Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea yang berlokasi di:terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit;terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; dan/ataudalam kota. (8) Gudang Berikat transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:distribusi barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean; dan/ataupenyediaan logistik, operasional, dan/atau kebutuhan lain pada kegiatan angkutan laut dan/atau udara tujuan luar Daerah Pabean. Pasal 5 (1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang memiliki izin usaha perdagangan, dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi. (2) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang memiliki izin usaha industri atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri, hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan industrinya. BAB IIIPENDIRIAN GUDANG BERIKAT Pasal 6 (1) Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik;mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang;mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dandalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan faktor geografis dan/atau proses bisnis perusahaan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Pasal 7 (1) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. (2) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. (3) Pemberian izin sebagai PDGB dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. Pasal 8Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat, dan pemberian izin sebagai PDGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku sampai dengan izin Gudang Berikat dicabut. Pasal 9Dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB diberlakukan juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pasal 10 (1) Untuk mendapatkan izin Penyelenggara Gudang Berikat,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMORĀ 164/PMK.04/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 164/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUKATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITERDAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHANYANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANGDIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1894), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh:Lembaga Kepresidenan;Kementerian Pertahanan;Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;Badan Intelijen Negara;Badan Siber dan Sandi Negara;Badan Narkotika Nasional; atauBadan Nasional Penanggulangan Terorisme.(2)Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan uraian barang dan nomor daftar barang yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:dalam hal barang impor berasal dari pembelian:dokumen pembelian atau dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan; danperjanjian pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran bea masuk, jika diimpor oleh pihak ketiga; ataudalam hal barang impor berasal dari hibah, berupa dokumen hibah.(4)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara, dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan;Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, dalam hal barang diimpor oleh Kementerian Pertahanan;Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia, dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia;Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal barang diimpor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;Sekretaris Utama atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Intelijen Negara, dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara;Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, dalam hal barang diimpor oleh Badan Siber dan Sandi Negara;Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional; atauSekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.(5)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(6)Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(7)Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6), memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.(8)Dalam hal atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berlaku ketentuan sebagai berikut:fasilitas pajak dalam rangka impor dicantumkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sepanjang tidak diatur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danjika barang impor berasal dari pembelian, perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa harus menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran pajak dalam rangka impor.(9)Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. 3. Ketentuan Pasal 8 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan dokumen berupa:perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;fotokopi keputusan mengenai penetapan sebagai industri tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; danRencana Impor Barang (RIB).(3)Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disetujui dan ditandasahkan oleh:Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan;Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia;Deputi Logistik Kepala Kepolisian Republik Indonesia; ataupejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 November 2019 sampai dengan 19 November 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.017,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.649,86 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.636,51 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.076,14 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.790,01 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.389,27 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.926,03 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.532,53 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.001,75 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.316,78 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.453,21 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.112,68 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.853,50 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,25 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,59 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.162,00 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,86 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,54 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.737,67 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,54 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 462,37 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.314,20 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.513,17 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.002,09 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,10 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 November 2019 sampai dengan 19 November 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 November 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 APRILĀ 2010 SAMPAI DENGAN 02 MEI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 APRIL 2010 SAMPAI DENGAN 02 MEI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 April 2010 sampai dengan 02 Mei 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.021,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 8.363,19 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.992,76 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.620,10 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.162,07 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.815,67 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.412,67 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.523,41 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.861,13 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.563,11 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.252,50 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.408,68 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 9.684,80 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.385,71 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 202,33 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.292,93 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 107,37 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 202,87 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.405,47 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 79,18 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 279,79 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.563,88 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 12.057,65 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.321,44 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 8,11 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 April 2010An. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANGGITO ABIMANYUNIP 196302191988031001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 145/KMK.01/UP.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/KMK.01/UP.11/2010 TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Hasil rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 5 April 2010; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN. PERTAMA : Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5. KETIGA : Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6. KEEMPAT : Apabila ternyata tersebut kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 April 2010MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI