PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 82 TAHUN 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari:Sekretariat Jenderal;Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;Direktorat Jenderal Kebudayaan; danBadan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berasal dari kontrak kerja sama dengan pihak lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal atau persentase yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi jasa Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan Prajabatan Golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi. (2) Biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. (3) Dalam hal kegiatan pendidikan dan pelatihan disertai dengan kegiatan praktek di luar tempat kegiatan (insitu) yang membutuhkan pendamping, biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi pendamping dibebankan kepada pihak pengundang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kebudayaan berupa tiket masuk museum dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk:kegiatan penelitian;tamu negara;penyandang disabilitas;yatim piatu; danlanjut usia. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5122) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 335 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “wajib bayar” adalah peserta pendidikan dan pelatihan.Ayat (3)“Kegiatan praktek” dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah on the job training.Yang dimaksud dengan “pendamping” antara lain widyaiswara, mentor, dan/atau petugas lain yang ditunjuk.Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6008
Peraturan Pemerintah Nomor : 68 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari:denda administratif;jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan;penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara;pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara;jasa pembuatan surat kuasa insidentil; danjasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan yang tidak tersimpan di arsip kantor pusat Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 3Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 September 2015PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 September 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 209 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf aYang dimaksud dengan “denda administratif” adalah denda atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan peraturan perundang-undangan mengenai kemitraan dalam usaha mikro, kecil, dan menengah. Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas. Huruf fCukup jelas.Ayat (2) Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan” adalah putusan pengadilan negeri dan/atau putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atas upaya hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait denda administratif.Ayat (3) Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5738
Pengumuman Nomor : PENG – 249/PJ.01/UP.53/2015
1 Oktober 2015 PENGUMUMANNOMOR PENG – 249/PJ.01/UP.53/2015 TENTANG PENGUKUHAN DAN MUTASI DALAM JABATAN ESELON IIIDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGANSehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8173/PJ/UP.53/2015 tentang Pengukuhan dan Mutasi dalam Jabatan Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud bersifat terbatas untuk mengisi jabatan eselon III yang kosong sampai dengan bulan September 2015 dan sebagai dampak pembentukan dan perubahan nomenklatur unit kerja pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. 2. Mutasi dalam jabatan eselon III yang lebih luas dan komprehensif direncanakan pada awal tahun 2016 dengan mempertimbangkan kinerja selama tahun 2015 (diantaranya pencapaian target penerimaan). 3. Pengisian jabatan eselon III dalam Keputusan Direktur Jenderal dimaksud diambil dari para pejabat eselon IV yang telah lolos seleksi mengemban amanah sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal dimaksud, telah ditetapkan pengukuhan dan mutasi dalam jabatan Eselon III sejumlah 111 (seratus sebelas) pejabat sebagaimana terlampir. 5. Pelantikan para pejabat eselon III sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan pada:hari/tanggalWaktutempatpakaian::::Senin, 5 Oktober 2015pukul 18.30 s.d. selesaiAuditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2batik lengan panjang. 6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru. 7. Sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2015a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Awan Nurmawan NuhNIP 196809261993101001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 43/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 06 OKTOBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 06 OKTOBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 September 2015 sampai dengan 06 Oktober 2015 sebagai berikut : 1. Rp 14.650,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.303,08 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.002,69 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.196,06 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.890,14 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.359,52 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.284,96 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.741,55 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 22.333,29 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 10.294,01 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.742,21 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 14.983,02 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 12.177,83 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,36 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 221,93 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 48.431,91 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 140,28 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 313,26 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.905,96 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 103,93 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 404,74 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 10.293,43 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.383,96 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.297,02 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 12,31 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 September 2015 sampai dengan 06 Oktober 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 September 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006
Pengumuman Nomor : PENG – 250/PJ.01/UP.53/2015
1 Oktober 2015 PENGUMUMANNOMOR PENG – 250/PJ.01/UP.53/2015 TENTANG PENGUKUHAN DAN MUTASI DALAM JABATAN ESELON IVDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGANSehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8174/PJ/UP.53/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pengukuhan dan Mutasi dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan pengukuhan dan mutasi dalam jabatan eselon IV sejumlah 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) pejabat sebagaimana terlampir; 2. pengukuhan dan mutasi pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak tanggal pelantikan; 3. pelantikan para pejabat eselon IV tersebut dilaksanakan sebagai berikut:a.bagi pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Unit Pelaksana Teknis DJP, unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur dan unit kerja baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, serta seluruh pegawai yang promosi menjadi pejabat eselon IV, pelantikan dilaksanakan pada:hari/tanggalWaktutempatpakaian::::Senin / 5 Oktober 2015pukul 18.30 s.d. selesaiAuditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2batik lengan panjangb.selain pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, pelantikan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit eselon II paling lambat tanggal 12 Oktober 2015; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru; 5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; 6. sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2015a.n Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Awan Nurmawan NuhNIP 196809261993101001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 1857/WPJ.07/2015
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 1857/WPJ.07/2015 TENTANG PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAKDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS. PERTAMA : Memindahkan Para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini menjadi sebagaimana tersebut dalam dalam jabatan dan tempat kedudukan tersebut dalam lajur 5 (lima) terhitung sejak tanggal pelantikan. KEDUA : Memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 (lima) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6 (enam). KETIGA : Menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. KEEMPAT : Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut ditetapkan dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru sebagaimana tersebut dalam lajur 5 (lima) daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Juni 2015a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,KEPALA KANTOR WILAYAH DJPJAKARTA KHUSUS TTD. MUHAMMAD HANIV