PENGUMUMANNOMOR PENG – 14/PJ.01/2017
TENTANG MUTASI DALAM JABATAN ESELON IVDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGAN Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Mutasi dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dalam jabatan eselon IV sejumlah 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) pejabat sebagaimana terlampir; 2. pengukuhan dan mutasi pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak tanggal pelantikan; 3. pelantikan para pejabat eselon IV tersebut dilaksanakan sebagai berikut:a.bagi pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Unit Pelaksana Teknis DJP, pelantikan dilaksanakan pada:hari/tanggal: Jum’at /20 Januari 2017waktu: pukul 16.00 s.d. selesaitempat: Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2pakaian: batik lengan panjangb.selain pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, pelantikan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit eselon II paling lambat tanggal 10 Februari 2017; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru; 5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; 6. sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2017a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. ArfanNIP 196105261983021001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 07 FEBRUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 07 FEBRUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan 07 Februari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.343,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.086,51 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.169,97 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.923,20 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.719,87 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.009,37 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.693,42 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.601,64 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.786,03 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.373,90 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.510,27 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.354,22 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.681,84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,86 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,97 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.739,30 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,19 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,90 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.557,78 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,78 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,39 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.373,64 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.303,16 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.949,49 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan 07 Februari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 262 TAHUN 2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIKEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 2 (1) BPRD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada Subbidang pajak daerah dan retribusi daerah. (2) BPRD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (4) BPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretarias Daerah. Pasal 3 (1) BPRD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRD mempunyai fungsi :penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BPRD;pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BPRD;penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan tugas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;pendataan dan pendaftaran subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah;penilaian, pemeriksaan, penyidikan, penetapan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;penyelesaian pembetulan, pembatalan, pengurangan kerugian, pembebasan, penghapusan, keberatan banding dan gugatan pajak daerah dan restribusi daerah;penggalian dan pengembangan potensi pajak daerah dan retribusi daerah;penyediaan, pengelolaan, pendayagunaan prasarana dan sarana serta sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah;pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan teknis pemungutan pajak dan retribusi daerah;penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang pelayanan pemungutan pajak dan retribusi daerah;penyuluhan dan layanan informasi pajak daerah dan retribusi daerah;pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang BPRD;pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BPRD;pengelolaan kearsipan, data dan informasi BPRD; danpelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi BPRD. BAB IIIORGANISASI Bagian KesatuSusunan Organisasi Pasal 4 (1) Susunan Organisasi BPRD, sebagai berikut :Kepala Badan;Wakil Kepala Badan;Sekretariat, terdiri atas :Subbagian Umum;Subbagian Kepegawaian; danSubbagian Keuangan dan Anggaran.Bidang Perencanaan dan Pengembangan, terdiri atas :Subbidang Perencanaan Strategi dan Penerimaan;Subbidang Perencanaan Pengembangan Potensi; danSubbidang Pengembangan Metode. Bidang Teknologi Informasi, terdiri atas :Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi;Subbidang Pengelolaan Data Informasi; danSubbidang Sistem Informasi Manajemen.Bidang Peraturan, terdiri atas :Subbidang Peraturan I;Subbidang Peraturan II; danSubbidang Prosedur dan Pelayanan Hukum.Bidang Pengendalian, terdiri atas :Subbidang Pengendalian Penerimaan Pajak I;Subbidang Pengendalian Penerimaan Pajak II; danSubbidang Pengendalian Penerimaan Retribusi dan Hubungan Eksternal .Suku Badan Kota/Kabupaten;Unit Pelaksana Teknis; danKelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi BPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaKepala Badan Pasal 5Kepala Badan mempunyai tugas : Bagian KetigaWakil Kepala Badan Pasal 6 (1) Wakil Kepala Badan mempunyai tugas :membantu Kepala Badan dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan koordinasi dengan SKPD/UKPD dan Instansi Pemerintah/swasta dan masyarakat;membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang, Suku Badan dan Unit Pelaksana Teknis;membantu Kepala Badan dalam pengembangan sistem pengendalian internal BPRD;memberikan masukan atau pertimbangan kepada Kepala Badan dalam penetapan kebijakan dan regulasi teknis di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah;menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan;mewakili Kepala Badan apabila Kepala Badan berhalangan melaksanakan tugasnya;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan; danmelaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan. (2) Wakil Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bagian KeempatSekretariat Pasal 7 (1) Sekretariat merupakan unit kerja staf BPRD. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris BPRD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Pasal 8 (1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi BPRD. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat;pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat;pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran BPRD;pelaksanaan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, dan dokumen pelaksanaan anggaran badan oleh unit kerja BPRD;penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat;pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional dan pegawai teknis urusan pelayanan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang BPRD;pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BPRD;pengelolaan kearsipan, data dan informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah;penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja BPRD;pelaksanaan publikasi kegiatan, upacara dan pengaturan acara BPRD;pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas BPRD; danpelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat. Pasal 9 (1) Subbagian Umum merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum BPRD. (2) Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BPRD. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas :menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya;melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya;melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BPRD;melaksanakan pengelolaan kearsipan, data dan informasi BPRD;melaksanakan analisis dan evaluasi nilai dan manfaat aset BPRD;melaksanakan pengelolaan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor BPRD;melaksanakan pengelolaan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dan peralatan kerja kantor BPRD;melaksanakan pengelolaan ruang rapat/ruang pertemuan BPRD;menghimpun, menganalisa dan mengajukan kebutuhan peralatan kerja kantor BPRD;menerima, menatausahakan, menyimpan dan mendistribusikan peralatan kantor BPRD;menyampaikan dokumen penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan barang kepada Subbagian Keuangan dan anggaran untuk dibukukan;menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman, dan standar teknis yang terkait dengan administrasi umum BPRD; danmelaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Umum. Pasal 10 (1) Subbagian Kepegawaian merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian BPRD. (2) Subbagian Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BPRD. (3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas :menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya;melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya;melaksanakan kegiatan penatausahaan dokumen kepegawaian BPRD;melaksanakan pengurusan hak, kesejahteraan, penghargaan, kenaikan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 04/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.367,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.093,81 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.090,13 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.921,40 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.723,23 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.004,05 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.595,76 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.584,22 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.518,16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.391,68 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.500,94 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.323,10 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.715,40 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,88 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,32 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.768,53 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,49 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.563,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,04 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,05 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.393,79 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.288,84 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.956,95 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,42 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan 24 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.318,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.930,67 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.119,45 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.899,38 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.717,35 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.981,50 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.424,87 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.559,68 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.187,81 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.314,83 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.483,37 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.158,64 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.586,37 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,31 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.575,68 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,08 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,44 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.550,70 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,77 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,68 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.316,13 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.121,72 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.937,99 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,23 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan 24 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 885/KMK.03/2016
TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN. PERTAMA : Membentuk Tim Reformasi Perpajakan, yang terdiri dari: yang selanjutnya disebut Tim Reformasi Perpajakan, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KETIGA : Tim Advisor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KEEMPAT : Tim Observer sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KELIMA : Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari: KEENAM : Tim Pelaksana mempunyai tugas: KETUJUH : Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas: KEDELAPAN : Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis mempunyai tugas: KESEMBILAN : Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas: KESEPULUH : Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Ketua Tim Pelaksana/Wakil Ketua Tim Pelaksana/Sekretaris dapat: KESEBELAS : Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan selaku Ketua I pada Tim Pengarah. KEDUABELAS : Masa kerja Tim Reformasi Perpajakan mulai sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KETIGABELAS : Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim, perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan. KEEMPATBELAS : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai, tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat (Central Transformation Office), serta unit/instansi terkait. KELIMABELAS : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. KEENAMBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Desember 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI