PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari:a.Perizinan penelitian dan pengembangan bagi:Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing;Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;Peneliti dari Badan Usaha Asing; danOrang Asing.b.Pelatihan alih teknologi;c.Penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu; dand.Jasa penggunaan sarana dan prasarana kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek). (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan bagi Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintah asing yang bersangkutan dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (2) Pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) bagiPerguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 tidak termasuk:Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan; danPemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan,sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Romawi I angka 1 huruf h dan huruf i serta Romawi I angka 2 huruf h dan huruf i. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Februari 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Februari 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Riset dan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Riset dan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Riset dan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah ini.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5507

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari :a.Dana Reboisasi (DR);b.Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);c.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA);d.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB);e.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK);f.Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan;g.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;h.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IIUPJL);i.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD);j.Ganti Rugi Tegakan;k.Penggantian Nilai Tegakan;l.Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan;m.Hasil Silvopastural Sistem;n.Hasil Silvofishery Sistem;o.Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH);p.Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam;q.Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar;r.Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;s.Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang;t.Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;u.Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;v.Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;w.Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;x.Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan;y.Sertifikasi Benih;z.Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan;aa.Jasa Laboratorium;bb.Produk Samping Hasil Penelitian;cc.Jasa Perpustakaan;dd.Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi; danee.Jasa Lainnya. (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p dibagi dalam Rayon I, Rayon II, dan Rayon III. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian rayonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan. Pasal 3 Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata: Pasal 4 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :Kegiatan penelitian yang berada di kawasan pelestarian alam dan taman buru, serta kawasan suaka alam bagi mahasiswa/pelajar Indonesia;Kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam; danKegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan terhadap bencana alam. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767), sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Februari 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di JakartaPada tanggal 14 Februari 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 36 PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN I. UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687), perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Huruf aYang dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat untuk pengumpulan hasil penebangan disekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.Huruf bCukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat untuk pengumpulan hasil pemanenan disekitar tempat pemanenan yang bersangkutan.Huruf dCukup jelasHuruf eYang dimaksud dengan “Tempat Sumber Benih” adalah tempat asal sumber benih baik dari dalam negeri atau luar negeri.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas.Pasal 8 Cukup jelas.Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.04/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/PMK.04/2014 TENTANG TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPORDALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF)PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF) PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Eksportir harus memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB. Pasal 3 Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk pengisian nilai transaksi ekspor. Pasal 4 (1) Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi Ekspor berdasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. (2) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. (3) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), besaran nilai insurance didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. (4) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Pasal 5 (1) Nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. (2) Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB). (3) Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB) dan freight. (4) Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB), insurance, dan freight. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.                                                MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 238

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan 21 Februari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.319,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.186,07   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.142,40   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.909,78   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.716,64   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.998,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.626,15   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.595,49   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.655,71   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.379,96   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.498,08   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.317,00   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.793,47   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,76   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,54   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.640,36   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,10   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,07   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.551,13   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,38   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 379,93   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.379,69   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.198,69   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.942,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,61   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan 21 Februari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Februari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 06/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Februari 2017 sampai dengan 14 Februari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.352,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.195,78   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.247,14   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.934,87   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.720,77   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.017,05   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.751,18   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.622,52   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.753,09   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.468,13   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.525,04   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.458,87   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.839,95   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,84   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,77   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.788,78   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,42   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,33   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.559,77   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,71   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 380,77   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.474,18   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.390,72   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.958,98   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,61   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Februari 2017 sampai dengan 14 Februari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Februari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006 

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 2 TAHUN 2017

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61008), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2(1)Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain :Wajib Pajak yang sama atas jenis Pajak yang sama dan/atau jenis Pajak yang berbeda;Wajib Pajak yang berbeda atas jenis Pajak yang sama; dandalam tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berbeda.(2)Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Contoh Kasus 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. (3)Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran Pajak yang tidak melewati batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pembayaran.(4)Proses Pbk untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB-P2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran Pajak untuk Daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan Daerah.(5)Ketentuan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB.     2. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3(1)Pbk dapat dilakukan sehubungan dengan :adanya kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) sebagai hasil dari pemeriksaan yang dikompensasikan;keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan Pajak Daerah atau Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini;adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini;adanya pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah Pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah atau SPPT PBB-P2.adanya kesalahan pengisian SSPD baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak dan/atau objek Pajak lain;adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari satu SSPD menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak dan/atau objek pajak;adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas.(2)Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g tercantum dalam Contoh Kasus 2, Contoh Kasus 3, Contoh Kasus 4, Contoh Kasus 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.     3. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13(1)Setiap bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah masing-masing dibuat 4 (empat) rangkap untuk disampaikan untuk :Wajib Pajak;Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah;Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; danBidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.(2)Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan penyesuaian data pembayaran di Dinas Pelayanan Pajak berdasarkan bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah.(3)Imbalan Bunga Pajak Daerah diberikan berdasarkan putusan keberatan dan putusan pengadilan pajak yang ditindaklanjuti dengan pembuatan :nota perhitungan pemberian imbalan bunga pajak daerah;Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah; danSurat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam Format 9 Peraturan Gubernur ini.(4)Apabila setelah dilakukan kompensasi utang Pajak, Pbk dan/atau pemberian imbalan bunga pajak daerah masih terdapat kelebihan pembayaran Pajak, maka sisa kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.     4. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Januari 2017Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Januari 2017SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61001