KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan 25 Maret 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.393,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.271,02 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.260,37 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.121,20 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.467,14 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.472,62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.702,31 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.911,00 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.946,64 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.996,11 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.785,65 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.025,95 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.140,28 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,77 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 186,35 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.475,01 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 115,24 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 255,54 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.037,72 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,23 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 352,31 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.998,96 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.830,56 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.854,48 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,65 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan 25 Maret 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Maret 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan 18 Maret 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.510,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.387,92 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.404,26 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.131,26 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.482,99 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.521,03 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.714,16 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.921,28 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.237,73 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.075,38 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.797,02 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.047,73 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.197,66 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,78 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 187,29 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.859,84 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 110,50 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 258,10 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.068,89 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,11 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 356,13 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.077,82 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.905,07 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.877,08 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,78 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan 18 Maret 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Maret 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 02/PJ/2014
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 02/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan serta penyusunan tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana ditentukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan adanya peningkatan sarana pengaduan pelayanan perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan yang dimiliki oleh Penerima Pengaduan sesuai dengan Tabel Saluran Pengaduan. Tabel Saluran Pengaduan No Saluran Pengaduan Penerima Pengaduan 1 Kring Pajak :Telepon : 500200 Ponsel : (kode area setempat) 500200 Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP) 2 Faksimili : (021) 5251245 3 Email : pengaduan@pajak.go.id 4 Situs Pajak (www.pajak.go.id) 5 Surat yang ditujukan atau datang langsungke alamat:Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Gedung Utama,Lantai 16 Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakJalan Gatot Subroto, Kavling 40-42,Jakarta 12190 Direktorat P2Humas Pasal 3 (1) Pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat kelengkapan :Identitas pelapor;nomor telepon pelapor;Identitas terlapor;uraian pengaduan;Surat Kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku apabila materi pengaduan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari pihak pemberi kuasa;bukti pendukung apabila diperlukan. (2) Penyampaian pengaduan dapat menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Dalam hal Pelapor menyampaikan pengaduan melalui situs pajak sebagaimana terdapat pada Pasal 2, maka tata cara penyampaian pengaduannya mengacu pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Pengaduan disampaikan Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. (5) Dalam hal pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka dianggap bukan pengaduan. (6) Pelapor akan menerima konfirmasi kelengkapan atas pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan disampaikan. (7) Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika konfirmasi kelengkapan atas pengaduan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor diberikan jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari untuk melengkapi pengaduannya terhitung sejak menerima konfirmasi kelengkapan. (9) Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pelapor dianggap mencabut pengaduannya. Pasal 4 (1) Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib menindaklanjuti pengaduan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap. (2) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti. Pasal 5 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ./2011 tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Januari 2014DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 68 TAHUN 2013
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 68 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN TERPADU PEMBAYARAN PENDAPATAN ASLI DAERAHMELALUI BANK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAYANAN TERPADU PEMBAYARAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI BANK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIMAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank. Pasal 3 Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk : BAB IIIRUANG LINGKUP Pasal 4 Pelaksana pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank terdiri dari unsur: Pasal 5 PAD yang dapat dibayarkan melalui Bank, meliputi : BAB IVTUGAS PELAKSANA Pasal 6 (1) Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, BPKD mempunyai tugas sebagai berikut:menerima dan meneliti sarana penyetoran PAD;membukukan penerimaan PAD;memonitor PAD pada Bank;melaksanakan koordinasi, monitoring dan konfirmasi penerimaan PAD dengan DPP, SKPD/UKPD dan Bank;melaksanakan validasi sarana penyetoran PAD; danmelaksanakan rekonsiliasi penerimaan PAD dengan Bank. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKD dapat menugaskan 2 (dua) orang pegawai. Pasal 7 Dalam rangka pelayanan pembayaran PAD melalui Bank, DPP mempunyai tugas sebagai berikut : Pasal 8 Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, SKPD/UKPD pemungutan retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah mempunyai tugas sebagai berikut: Pasal 9 Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, Dinas Kominfomas mempunyai tugas sebagai berikut: Pasal 10 (1) Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, Bank mempunyai tugas sebagai berikut:a.menyiapkan, mengoperasikan dan memelihara sistem pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, dalam bentuk antara lain :hardware;Software;jaringan/network;aplikasi; danpersonil.b.menyediakan prasarana dan sarana pendukung pelayanan terpadu;c.melaksanakan pelayanan dan menerima pembayaran PAD serta menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah;d.melaksanakan pembukuan dan rekonsiliasi penerimaan PAD dengan BPKD;e.menyampaikan tindasan sarana penyetoran PAD kepada BPKD dan SKPD/UKPD;f.melaksanakan koordinasi dan konfirmasi penerimaan PAD dengan BPKD; dang.melaporkan penerimaan pembayaran PAD kepada Kepala BPKD. (2) Laporan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan laporan harian. (3) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekapitulasi penerimaan daerah dan harus disampaikan paling lambat 1(satu) hari kerja dengan ditandatangani oleh pejabat Bank yang berwenang. BAB VPRASARANA Pasal 11 (1) Tempat pelayanan terpadu pembayaran PAD sebagai berikut:SPK Unit Pelayanan Perbendaharaan dan Kas BPKD;SPK pada Kecamatan;SPK Penerimaan Khusus;SPK pada Gedung Teknis;SPK Pengujian Kendaraan Bermotor; dan/atauSPK lain yang ditetapkan. (2) Pemerintah Derah menyediakan tempat sebagai prasarana pelayanan terpadu pembayaran PAD; (3) Ketentuan mengenai pemanfaatan tempat pelayanan terpadu pembayaran PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penggunaan aset Pemerintah Daerah sebagai tempat pelayanan pembayaran PAD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; dan/atauSPK lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPKD dan Pimpinan Bank. Pasal 12 Pemeliharaan dan perawatan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), termasuk telepon, air dan listrik menjadi tanggung jawab Bank. BAB VIMEKANISME PEMBAYARAN Pasal 13 (1) Pelaksanaan pembayaran terpadu PAD melalui Bank untuk Pajak Daerah dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:a.DPP :menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau STPD bagi WP yang memerlukan surat ketetapan atau surat tagihan dan menyampaikan kepada WP;menyampaikan formulir pembayaran pajak daerah berupa SSPD; danmenerima dan meneliti tindasan dokumen pembayaran pajak yang disampaikan oleh Bank.b.WP berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, STPD dan SSPD, dapat membayar pajak daerah ke Bank;c.Bank:menerima dan meneliti kebenaran kode rekening (kode akun pendapatan), NPWPD, NOPD, jenis pajak, jumlah pokok pajak serta sanksi administrasi dan masa pajak;menerima pembayaran pajak daerah dari WP sesuai dengan kode rekening penerimaan, nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran pajak daerah;menyampaikan tindasan sarana penyetoran pajak kepada Kepala BPKD dan DPP; danPenerimaan pembayaran pajak daerah dari WP disetorkan ke Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan rekening penampungan penerimaan pajak.d.BPKD:menerima dan meneliti tindasan sarana penyetoran pajak daerah dari Bank;menerima nota kredit dan rekening koran dari Bank;melakukan validasi sarana penyetoran untuk pembayaran PAD;melakukan koordinasi dan konfirmasi penerimaan PAD dengan SKPD/UKPD terkait;membukukan penerimaan Bank; danmelakukan rekonsiliasi penerimaan dengan Bank. (2) Pelaksanaan pembayaran PAD melalui Bank untuk retribusi daerah dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:a.SKPD/UKPD:menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah dan menyampaikan kepada wajib retribusi; danmenyediakan sarana penyetoran retribusi.b.Wajib retribusi daerah membayar retribusi daerah ke Bank berdasarkan SKRD.c.Bank:menerima dan meneliti kebenaran sarana ketetapan retribusi daerah;menerima pembayaran retribusi daerah dari wajib retribusi sesuai dengan nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran retribusi daerah;memberikan sarana penyetoran retribusi daerah yang sudah dibubuhi paraf oleh petugas Bank kepada BPKD;menerima sarana penyetoran retribusi daerah kembali yang sudah divalidasi oleh BPKD;memberikan sarana penyetoran retribusi daerah kepada wajib retribusi;menyampaikan kembali sarana penyetoran retribusi daerah kepada SKPD/UKPD terkait;menerbitkan rekening koran dan menyerahkan ke BPKD; danPenerimaan pembayaran retribusi daerah dari wajib retribusi disetorkan ke Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan rekening penampungan penerimaan retribusi.d.BPKD :menerima dan meneliti sarana penyetoran retribusi daerah dan bukti setoran Bank atas retribusi daerah dari Bank;melakukan validasi sarana penyetoran retribusi daerah;menerima rekening koran dari Bank;membukukan penerimaan Bank; danmelakukan rekonsiliasi penerimaan dengan Bank; (3) Pelaksanaan pembayaran terpadu PAD melalui Bank untuk lain-lain PAD yang sah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:a.SKPD/UKPD menerbitkan ketetapan lain-lain PAD yang sah dan menyampaikan kepada pemohon yang bersangkutan.b.pemohon yang bersangkutan selanjutnya membayar lain-lain pendapatan daerah yang sah ke Bank berdasarkan ketetapan lain-lain PAD yang sah.c.Bank:menerima dan meneliti kebenaran sarana ketetapan lain-lain PAD yang sah;menerima pembayaran lain-lain PAD yang sah dari yang bersangkutan sesuai dengan nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran lain-lain PAD yang sah;memberikan STS yang sudah dibubuhi paraf oleh petugas bank kepada BPKD;menerima STS kembali yang sudah divalidasi oleh BPKD;memberikan STS kepada wajib lain-lain PAD yang sah;menyampaikan kembali sarana penyetoran lain-lain PAD yang sah kepada SKPD/UKPD terkait;menerbitkan rekening koran dan menyerahkan ke BPKD; danpenerimaan pembayaran lain-lain PAD yang sah dari WP disetorkan ke Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan rekening penampungan penerimaan lain-lain PAD yang sah.d.BPKD :menerima dan meneliti sarana dan bukti setoran Bank penyetoran lain-lain PAD dari Bank;melakukan validasi sarana penyetoran lain-lain PAD;menerima rekening koran dari Bank;membukukan penerimaan Bank;melakukan rekonsiliasi penerimaan lain-lain PAD yang sah pada Bank; danmelakukan koordinasi dan konfirmasi penerimaan lain-lain PAD yang sah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran pelayanan terpadu PAD melalui Bank untuk pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD sebagaimana
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 11 MARET 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 11 MARET 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan 11 Maret 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.633,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.420,77 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.488,71 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.142,40 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.498,85 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.549,10 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.715,85 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.929,63 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.433,32 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.188,89 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.797,38 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.141,28 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.405,88 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,84 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 187,92 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.293,21 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 110,82 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,49 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.101,68 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,82 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 357,15 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.189,62 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.987,80 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.896,31 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,88 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan 11 Maret 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Maret 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2014
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan pembayaran pajak daerah meliputi: Pasal 3 Pelaksana mekanisme pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari unsur: BAB IIIPROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK DAERAH MELALUI BANK Pasal 4 (1) Pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak dengan menyerahkan SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD yang sudah diisi secara lengkap ke Bank Penerima dan/atau wajib pajak memberi kuasa kepada Bank Penerima untuk mengautodebet rekening wajib pajak. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan nominal yang tertera pada SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/e-SSPD. Pasal 5 (1) Bank Penerima menerima SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan memanggil data wajib pajak melalui sistem dengan memakai NOPD dan/atau kode bayar. (2) SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan dicocokkan oleh Bank Penerima dengan data yang terdapat dalam POS. (3) Bank Penerima menerima pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Bank dan/atau melakukan autodebet terhadap rekening wajib pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum di e-SSPD dan memberikan data pembayaran tersebut kepada BPKD melalui SIPKD secara on line. (4) Bank Penerima menyerahkan SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD lembar ke 1 (satu) dan lembar ke 2 (dua) kepada wajib pajak dan menyimpan lembar ke 3 (tiga) sampai dengan lembar ke 5 (lima) yang telah divalidasi dan diparaf oleh petugas Kantor Pelayanan Bank. (5) Untuk pembayaran PBB-P2 Bank Penerima membuat tanda terima setoran dan diserahkan kepada wajib pajak. (6) Bank Penerima melakukan rekapitulasi penerimaan harian pajak daerah dan rekonsiliasi internal atas penerimaan pajak daerah. (7) Bank Penerima wajib melimpahkan seluruh saldo rekening penerimaan pembayaran daerah ke Rekening Kas Umum Daerah pada akhir hari kerja bersangkutan. Pasal 6 (1) DPP menyajikan informasi data wajib pajak melalui POS. (2) DPP menerima, meneliti dan mencocokkan SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD lembar ke 1 (satu) sampai dengan lembar ke 2 (dua) dari wajib pajak untuk kebenaran data pembayaran pada Bank Penerima. Pasal 7 BPKD melakukan monitor terhadap data pembayaran pajak daerah melalui SIPKD dan Cash Management System yang difasilitasi oleh Bank Penerima. BAB IVMEKANISME PELIMPAHAN DAN PENGESAHAN PENERIMAANPAJAK DAERAH MELALUI BANK Pasal 8 Bank Penerima melimpahkan seluruh saldo penerimaan pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 9 (1) Bank Penerima memindahbukukan jumlah seluruh penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke Rekening Kas Umum Daerah dan memberikan data per transaksi berupa softcopy kepada Bank Rekening Kas Umum Daerah pada akhir hari kerja bersangkutan. (2) Bank Penerima dan Bank yang ditunjuk sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah mengeluarkan dan menyerahkan nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi atas penerimaan pajak daerah pada akhir hari kerja bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per jenis pajak dan per wilayah Kota Administrasi ke UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota. (3) UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota menerima, memanggil nomor nota kredit dan meneliti nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi atas penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan data yang terdapat di SIPKD. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota melakukan approval/pengesahan pendapatan daerah. BAB VREKONSILIASI Pasal 10 Rekonsiliasi dalam rangka penerimaan pajak daerah terdiri dari : Pasal 11 (1) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a adalah kegiatan pencocokan data transaksi dan data wajib pajak yang tertera dalam SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/ SKPDKBT/STPD dengan data pada sistem yang ada di DPP. (2) Rekonsiliasi data transaksi dilakukan setiap hari pada akhir hari kerja layanan bersangkutan antara DPP dengan Bank Penerima. (3) Apabila terdapat perbedaan data transaksi dan data wajib pajak, DPP dan Bank Penerima menyelesaikan perbedaan tersebut dan dituangkan dalam berita acara sebagai hasil rekonsiliasi yang dibuat oleh Bank Penerima. Pasal 12 (1) Rekonsiliasi penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b adalah kegiatan pencocokan penerimaan pendapatan daerah antara nota kredit, rekening koran, lampiran rincian transaksi di UPPK Kota Administrasi dan UPPK Balaikota dan dokumen pembayaran SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD di DPP. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama oleh UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota, Sudin/UPPD dan Bank Penerbit Nota Kredit. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara harian dan/atau bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pasal 13 Apabila hasil rekonsiliasi harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ditemukan perbedaan nominal dan jumlah data transaksi antara data yang ada pada SIPKD dengan nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi, UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota melakukan koordinasi dengan Bank Penerbit Nota Kredit dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta. Pasal 14 (1) Rekonsiliasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) adalah kegiatan pencocokkan penerimaan bulanan pendapatan daerah antara UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota, Sudin/UPPD, Bank Penerbit Nota Kredit. (2) Dalam rekonsiliasi bulanan :a.UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota menyediakan data penerimaan bulanan pajak daerah yang telah disahkan sebagai pendapatan daerah.b.Sudin dan/atau UPPD menyediakan rekapitulasi data SSPD dan/atau SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/e-SSPD.c.Bank Penerbit Nota Kredit :menyediakan rekapitulasi rekening koran; danmemberikan data pelaporan di Cash Management System untuk UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota. (3) Sesuai dengan hasil rekonsiliasi dibuat berita acara untuk ditandatangani bersama UPPK Kota Administrasi dan/atau UPPK Balaikota, Sudin/UPPD, Bank Penerbit Nota Kredit dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing. BAB VIMONITORING Pasal 15 (1) Monitaring pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui online system dilakukan oleh BPKD. (2) Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKD dapat mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah terkait. (3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi. BAB VIIGANGGUAN SISTEM Pasal 16 (1) Dalam hal terjadi gangguan sistem antara Bank Penerima dan DPP, maka Bank Penerima melakukan pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara off-line dengan memberikan