PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 129 TAHUN 2019

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 129 TAHUN 2019 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATANSEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIJENIS KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 (1) Jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas:Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; danKendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck, truck dan sejenisnya;mobil roda tiga;Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; dansepeda motor roda dua dan roda tiga. BAB IIIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN Bagian KesatuPenghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor Selain yangDioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 3 (1) Terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:NJKB; danbobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 4 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road – Pajak Pertambahan Nilai);dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road – (Pajak Pertambahan Nilai + BBN-KB + PKB)). Pasal 5 (1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. Pasal 6 (1) NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. (2) NJKBUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (3) Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKBUB. Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); danlight truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. (4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I kolom 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaPenghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor yangDioperasikan di Air Pasal 8 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. (2) NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (4) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body. (5) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:kayu;serat, fiber, karet dan sejenisnya; danbesi, baja, ferrocement dan sejenisnya. (6) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor. (7) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:angkutan penumpang dan/atau barang;penangkap ikan;pengerukan; danpesiar, olahraga atau rekreasi. Pasal 9 (1) Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. Bagian KetigaKendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 10 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. (2) NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 11 (1) Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. BAB IVPENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN BERMOTORANGKUTAN UMUM Pasal 12 (1) Kendaraan Bermotor Angkutan Umum merupakan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 03 DESEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 03 DESEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 November 2019 sampai dengan 03 Desember 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.086,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.591,16   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.631,10   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.084,73   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.799,70   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.388,18   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.023,77   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.543,51   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.194,04   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.348,07   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.460,39   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.231,16   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.969,34   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,30   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,11   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.382,21   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,41   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,38   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.756,05   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,36   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,37   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.347,46   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.577,99   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.005,47   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,06   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 November 2019 sampai dengan 03 Desember 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 November 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan 14 Maret 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.361,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.173,98   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.001,80   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.899,92   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.721,10   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.003,14   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.470,67   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.585,10   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.437,79   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.479,24   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.480,13   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.241,89   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.744,31   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,82   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 200,13   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.712,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,45   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.562,62   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,27   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 381,64   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.483,68   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.123,43   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,72   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,66   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan 14 Maret 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Maret 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 07 MARET 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 07 MARET 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 07 Maret 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.353,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.266,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.176,20   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.897,30   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.720,52   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.001,35   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.609,46   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.596,81   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.655,78   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.470,73   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.483,28   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.244,33   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.843,11   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,79   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,59   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.717,80   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,39   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,74   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.560,38   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,75   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 381,96   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.473,42   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.103,34   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.947,33   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 07 Maret 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Februari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 02/PJ/2017

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-27/PJ/2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANANTERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e dihapus, huruf c diubah dan ditambahkan huruf g, h dan i, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 3(1)Ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan yang dilakukan di loket TPT, Help Desk, dan Layanan Mandiri.(2)Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jam pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai berikut:jam pelayanan di TPT pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat;setiap petugas di TPT wajib melayani Wajib Pajak pada jam pelayanan;Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur jam pelayanan selain yang dimaksud pada huruf a;pemberian layanan di TPT tetap dilaksanakan pada jam istirahat;dihapus;dalam hal pelayanan pada hari keagamaan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat mengatur jam pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah kerjanya;Kepala KPP dapat mengatur batas akhir waktu pengambilan nomor antrean dalam kondisi tertentu, seperti terjadinya antrean yang diperkirakan tidak dapat diselesaikan pada jam pelayanan;pengaturan batas akhir waktu pengambilan nomor antrean sebagaimana dimaksud pada huruf g dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penutupan Nomor Antrean dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;contoh format Berita Acara Penutupan Nomor Antrean sebagaimana dimaksud pada huruf h diatur dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.(3)Ketentuan yang berkaitan dengan sistem antrean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:a.sistem antrean di TPT dibagi menjadi:1.antrean pelayanan di Help Desk;2.antrean pelayanan di Loket TPT, meliputi:a)antrean untuk penerimaan surat/permohonan; dan     b)antrean untuk Nomor Pokok Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak;  b.Petugas TPT harus memberikan layanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat sampai dengan antrean terakhir.(4)Ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah:a.dalam hal terjadi Gangguan Teknis, maka:petugas TPT memberitahukan secara lisan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang datang ke TPT dan membuat pengumuman tertulis tentang pemberitahuan adanya Gangguan Teknis;petugas TPT menerima setiap permohonan yang memenuhi syarat ketentuan dan memproses permohonan tersebut secara manual serta menerbitkan bukti penerimaan yang penomorannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; dandalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik (e-SPT) dan/atau membutuhkan layanan elektronik lainnya, maka SPT dan layanan tersebut diproses setelah sistem aplikasi berfungsi kembali;b.dalam hal terjadi Keadaan Darurat, maka:petugas TPT memberitahukan secara lisan dan/atau membuat pengumuman secara tertulis tentang telah terjadinya Keadaan Darurat;KPP dapat mencari tempat lain sebagai alternatif untuk tempat pelayanan baru dan segera membuat pengumuman resmi mengenai perpindahan alamat tersebut.(5)Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.     2. Ketentuan Pasal 7 huruf b dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ./2008 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan;dihapus;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima; danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jederal Pajak;dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.     3. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 7(1)Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2003 tentang Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak dan ketentuan pelaksanaan bidang pelayanan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau belum diganti dengan petunjuk pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2)Penyelenggaraan pelayanan pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diatur dengan peraturan tersendiri.     4. Mengubah Lampiran V dan Lampiran VI serta menambah Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.06/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/PMK.06/2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1 dan angka 10 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik tingkat pusat maupun cabang.Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal.Channeling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.Risk sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara.Penanggung Hutang adalah badan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.Penjamin Hutang adalah badan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara Panitia Cabang dengan Penanggung Hutang tentang jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara penyelesaiannya, dan sanksi.Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.Pencegahan adalah larangan bepergian ke luar dari wilayah Republik Indonesia.Surat Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.Juru Sita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.Penilai Internal adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian.Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang.Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotik/crediet verband/hak tanggungan/fidusia.Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penjualan tanpa melalui lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang.Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan.Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.Tempat Paksa Badan adalah tempat tertentu yang tertutup, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai sistem pengamanan serta pengawasan memadai, yang digunakan untuk pelaksanaan Paksa Badan.     2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang.(2)Dihapus.(3)Dihapus.     4. Pasal 3A dihapus.     5. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15(1)Piutang Negara terdiri atas hutang pokok, bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian/peraturan/putusan pengadilan.(2)Terhadap piutang yang pengurusannya diserahkan oleh BUMN/BUMD yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, dalam hal terdapat pembebanan bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan setelah kredit/piutang dikategorikan macet/jatuh tempo kecuali ditetapkan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Terhadap piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal terdapat pembebanan sanksi administrasi berupa denda, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(4)Terhadap piutang bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal terdapat pembebanan bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo