Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 182/PJ/2015

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIKMELALUI MINIAUTOMATED TELLER MACHINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI ATM. PERTAMA :      Yang dimaksud dengan Mini ATM adalah Electronic Data Capture (EDC) sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik. KEDUA :      Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk melaksanakan uji coba transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM. KETIGA : Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM untuk pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA. KEEMPAT :  Pedoman pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KELIMA : Uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2015. KEENAM :    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 September 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SIGIT PRIADI PRAMUDITO 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Desember 2019 sampai dengan 10 Desember 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.094,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.548,83   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.610,08   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.077,31   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.800,55   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.374,32   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.050,19   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.535,20   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.187,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.321,05   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.469,90   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.117,52   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.894,13   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,33   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,88   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.414,62   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,69   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.759,51   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,85   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,32   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.321,20   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.520,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.006,29   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,96   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Desember 2019 sampai dengan 10 Desember 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Desember 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 172/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 237), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, atas etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir.(2)Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, wajib memberitahukan pengeluaran etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.(3)Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan, atau barang hasil akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya, etil alkohol tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu.(4)Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus:menimbun etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya; danmencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan dokumen BCK-10.(5)Dikecualikan dari ketentuan harus menimbun pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dalam hal beberapa Pengusaha Barang Hasil Akhir:menimbun etil alkohol; danmembuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai,di satu tempat yang sama.(6)Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menimbun etil alkohol dan membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai di satu tempat yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai berupa bahan bakar nabati; dantempat yang digunakan untuk menimbun etil alkohol dan membuat bahan bakar nabati telah mendapat izin/rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral.(7)Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan etil alkohol yang digunakan bersama oleh beberapa Pengusaha Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus:mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai untuk setiap Pengusaha Barang Hasil Akhir; danmenerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer terhadap penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai yang dapat dimonitor serta dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara langsung (realtime) dan daring (online).     2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16(1)Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial.(2)Tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :etil alkohol untuk keperluan rumah sakit dan keperluan bantuan bencana alam; atauminuman yang mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum.(3)Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1):Pengusaha Pabrik etil alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan etil alkohol, atau importir etil alkohol; atauPengusaha Pabrik minuman yang mengandung etil alkohol,harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3.(4)Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diajukan berdasarkan pemesanan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya.(5)Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai yang diajukan berdasarkan pemesanan lembaga yang menangani bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani bencana alam.(6)Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diajukan berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan dengan mencantumkan rincian jumlah minuman yang mengandung etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya.(7)Pemesanan yang diajukan oleh lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disertai dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan minuman yang mengandung etil alkohol.(8)Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai yang diajukan berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan.     3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18(1)Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, sebelum mengeluarkan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang telah mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.(2)Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya, yang memuat:jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang diterimanya;jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang digunakan; danjumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang belum digunakan yang masih ada pada akhir bulan,dengan menggunakan dokumen LACK-6.     4. Ketentuan ayat (15) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28(1)Dokumen PMCK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Dokumen PMCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Dokumen PMCK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)Dokumen PMCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(5)Dokumen PMCK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(6)Dokumen LACK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(7)Dokumen LACK-4 sebagaimana

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan 21 Maret 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.365,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.085,35   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.924,26   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 1.907,77   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.721,22   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.001,34   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.256,73   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.562,44   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 16.272,98   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.447,09   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.481,46   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.207,37   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.666,00   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 200,45   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 43.704,38   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 127,52   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 265,57   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.563,71   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 88,24   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 378,72   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.450,97   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.181,92   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.936,79   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,61   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan 21 Maret 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Maret 2017an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMORĀ 171/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 171/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGOLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAHYANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas:impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas;pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk; ataupenyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan kepada Pemerintah Pusat. Pasal 3Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan: Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (2) Contoh format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merupakan pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tidak meliputi unsur bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; danfotokopi perjanjian atau kontrak pengadaan barang dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dalam hal pengadaan barang menggunakan Pihak Ketiga. (4) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merupakan Hibah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:fotokopi surat keterangan dari pemberi Hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang untuk Kepentingan Umum tersebut merupakan Hibah yang diberikan langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; danfotokopi dokumen persetujuan Hibah dari Pemerintah Pusat, dalam hal barang impor merupakan Hibah dari luar negeri yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditandatangani oleh:pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran; ataupejabat paling rendah setingkat Eselon II atau pimpinan tinggi pratama,dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Pihak Ketiga, ditandatangani oleh pimpinan dari Pihak Ketiga dan dilampiri dengan perjanjian atau kontrak pengadaan barang antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga. Pasal 5 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang yang ditujukan untuk Kepentingan Umum. (3) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 6 (1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dilakukan perubahan jika:terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atauterdapat perubahan data dari yang bersangkutan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang:pemberitahuan pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mendapatkan nomor pendaftaran pada kantor pabean tempat pemasukan; danmasih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (3) Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan. (4) Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (5) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 7 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3), serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan, disampaikan secara elektronik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 176/PMK.01/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 176/PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 167/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAPUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 167/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1697) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1(1)Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.(2)Pembinaan teknis fungsional dan administratif PPDDP dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.(3)PPDDP dipimpin oleh Kepala PPDDP.     2. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27(1)Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.(2)Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP.(3)Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala PPDDP.(4)Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1509