KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Memperhatikan : Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1329 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. MEMUTUSKAN : Menetapkan  :   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plh. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. DWI TEGUH WIBOWO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum Daerah. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit satuan kerja Perangkat Daerah pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai  pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Unit Pengelola DAD yang selanjutnya disingkat UPD adalah pelaksana fungsi operasional pengelolaan DAD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP adalah Perangkat Daerah yang ditugasi untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan yang didanai oleh DAD. Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung, termasuk LKB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan  cara  mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi Pemerintah/Pemerintah Daerah atau swasta, termasuk LKBB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan DAD dengan pengeluaran dalam rangka pemanfaatan hasil pengelolaan DAD pada tahun tertentu. Tunggakan Penarikan Pokok DAD yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah jumlah kewajiban pengembalian penarikan pokok DAD oleh Pemerintah Daerah. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengaturÂ
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 27/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 27/PJ.09/2024 TENTANG PELUNCURAN SIMULATOR CORETAX Sehubungan dengan dirilisnya media edukasi berupa Simulator Coretax, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Simulator Coretax merupakan sarana simulasi pengenalan menu-menu dalam aplikasi Coretax yang bersifat interaktif yang dapat diakses dari mana pun dan kapan pun dengan menggunakan internet. 2. Wajib Pajak tidak perlu khawatir terhadap keamanan dan kerahasiaan data pribadinya karena data yang digunakan dalam Simulator Coretax adalah data khusus untuk keperluan edukasi dan bukan data Wajib Pajak yang sebenarnya. 3. Guna mengakses Simulator Coretax, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada laman awal akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). 4. Adapun tata cara pendaftaran untuk mengakses Simulator Coretax adalah sebagai berikut. a. Login ke laman https://djponline.pajak.go.id dengan mengisi data sebagai berikut. 1) NPWP/NIK/NITKU. 2) Password DJP Online. 3) Kode keamanan (captcha). 4) Klik tombol Login. b. Klik gambar Daftar Simulator Coretax. c. Isi alamat email (bisa diedit), kode keamanan, dan tekan tombol Simpan. d. Tekan tombol OK jika muncul notifikasi registrasi berhasil. e. Jika telah berhasil mendaftar, kolom pendaftaran akan terkunci. f. Lakukan pengecekan email secara berkala dalam 3 (tiga) hari ke depan, untuk mengetahui username dan password agar dapat login ke aplikasi Simulator Coretax, yang dikirim dari alamat email coretax-simulator@pajak.go.id. g. Setelah menerima email dari coretax-simulator@pajak.go.id, gunakan username dan password untuk login ke aplikasi Simulator Coretax dengan mengakses https://portalwp-simulasi.pajak.go.id. 5. Selain Simulator Coretax, guna meningkatkan pemahaman Wajib Pajak terhadap Coretax, kami juga menyediakan sarana belajar mandiri mengenai pengenalan aplikasi Coretax dalam bentuk video tutorial dan buku panduan (handbook), yang akan kami unggah dan perbarui secara berkala. a. Video tutorial dapat diakses melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak pada tautan https://youtube.com/playlist?list=PLDDScx7l7xS19VM7N4aBtNaesWC2x3OQG&si=jfnn 9lWn3IlQ71I3. b. Buku panduan dapat diakses melalui laman landas situs web Direktorat Jenderal Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR SE – 8/PB/2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR SE – 8/PB/2011 TENTANG PETUNJUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, DAN ANGGOTA POLRI ATAS PENGHASILAN TETAP DAN TERATUR SETIAP BULAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, A. Umum Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, telah diatur dan ditetapkan mengenai petunjuk umum dan contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dimaksud. Namun, untuk penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel/kekurangan gaji diperlukan petunjuk lebih lanjut karena dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tersebut hanya diatur bahwa “apabila kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan dibayar rapel/kekurangan gaji, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagaimana penghitungan/pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan ke-13” serta belum ada contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel/kekurangan gaji tersebut. B. Maksud dan Tujuan Memberikan penjelasan mengenai petunjuk umum dan contoh penghitungan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, termasuk penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas rapel/kekurangan gaji. C. Ruang Lingkup 1. Petunjuk umum penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. 2. Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Daftar Gaji dan Aplikasi GPP. 3. Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 dan format daftar gaji atas pembayaran rapel/kekurangan gaji. D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD. E. Petunjuk Penghitungan PPh Pasal 21 1. PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan (termasuk gaji dan tunjangan bulan ke-13) bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang menjadi beban APBN ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN. 2. Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri tidak memiliki NPWP, maka atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dibandingkan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang memiliki NPWP. 3. Tambahan pengenaan PPh Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditanggung sendiri oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang bersangkutan. 4. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, data NPWP masing-masing Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri wajib dicantumkan dalam daftar gaji 5. Bagi Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi GPP, Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) wajib merekam data NPWP seluruh pegawai dengan benar serta mengisi data keluarga dengan lengkap dan benar. 6. Ketidakbenaran pencantuman data NPWP dan data keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 yang berakibat kesalahan pengenaan tarif PPh Pasal 21 menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. 7. Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri menerima tambahan penghasilan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas tambahan penghasilan tersebut harus memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang bersangkutan. 8. Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut. 9. Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan agar berpedoman pada petunjuk umum dan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD. 10 Sehubungan dengan adanya perubahan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel/kekurangan gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, maka tata cara penghitungan dan format daftar gaji untuk pengajuan permintaan rapel/kekurangan gaji dimaksud adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. 11. Ketentuan tentang tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri berlaku sejak bulan Januari 2011. 12. Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji induk untuk bulan Januari 2011 yang telah dilakukan pemrosesan pada bulan Desember 2010 tetap mengacu pada ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. 13. Tata cara pengujian atas potongan pajak pada Surat Perintah Membayar (SPM) tetap  berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-36/PB/2007 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Potongan Pajak, Pengamanan Database, dan Jam Pelayanan Penerimaan SPM pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. F. Penutup 1. Kepala KPPN agar memberitahukan maksud Surat Edaran ini kepada Satker terkait di wilayah kerjanya masing-masing. 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2011 DIREKTUR JENDERAL, ttd. AGUS SUPRIJANTO NIP 195308141975071001 Tembusan: Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.156,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.412,50 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.236,69 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.266,55 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.947,67 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.649,95 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.560,15 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.443,44 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.270,01 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.788,55 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.495,15 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.922,89 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.545,08 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,21 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 181,21 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.688,89 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,20 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,52 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.039,81 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 50,32 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,43 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.789,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.902,43 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.161,45 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 2024
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 2024 TENTANG REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dengan dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 302, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3002); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041); Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62035); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Nama Pengenal Usaha atau Profesi adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas. Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dan bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame. Reklame Pylon adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastic dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) atau media elektronik/digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung atau identitas perusahaan termasuk logo, yang beraktivitas di dalamnya. BAB II KETENTUAN TEKNIS REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME Pasal 2 Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut: a. dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi; b. memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini; c. ketinggian Reklame maksimum 15 m (lima belas meter) dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang Reklame; dan d. jumlah Reklame sebanyak 1 (satu) buah. Pasal 3 Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diatur sebagai berikut: a. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada, seperti dinding bangunan atau di atas bangunan; atau b. Reklame dipasang di dalam area atau tempat usaha atau profesi berada, termasuk halaman tempat usaha atau profesi berada. Pasal 4 (1) Ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diatur sebagai berikut: a. jenis Reklame, berupa Reklame Papan/Billboard dan Reklame Pylon; b. ukuran luas bidang Reklame tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi); c. bahan Reklame, berupa: 1. untuk Reklame Papan/Billboard terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis; dan 2. untuk Reklame Pylon terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic. (2) Bentuk Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 (1) Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk sebagai Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame. (2) Reklame yang tidak termasuk yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang Pajak Reklame. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS