PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/M-DAG/PER/7/2015

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/M-DAG/PER/7/2015 TENTANG KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan atas barang yang belum dapat diperoleh dari sumber di dalam negeri baik untuk keperluan produksi industri nasional maupun konsumsi masyarakat, perlu melakukan upaya untuk meningkatkan penataan tertib impor dengan menyempurnakan kembali ketentuan umum di bidang impor agar menjadi lebih transparan, efektif dan efisien serta berkesinambungan; b. bahwa pengaturan ketentuan umum di bidang impor yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan perdagangan impor sehingga untuk memenuhi kebutuhan hukum dimaksud, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 5. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019; 6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; 7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan; 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2012; 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012; 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan;   MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR.   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia. 3. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 4. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir. 5.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.   Pasal 2   (1) Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; b. kewenangan Menteri; dan/atau c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.   Pasal 3   (1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki API. (2) Dalam hal tertentu, Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Importir yang tidak memiliki API.   Pasal 4   (1) Barang Impor dikelompokkan dalam: a. Barang bebas Impor; b. Barang dibatasi Impor; dan c. Barang dilarang Impor. (2) Semua Barang dapat diimpor, kecuali Barang dibatasi Impor, Barang dilarang Impor, atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.   Pasal 5 Pengaturan atas Barang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui mekanisme perizinan impor: a. pengakuan sebagai Importir produsen; b. penetapan sebagai Importir terdaftar; c. persetujuan Impor; d. laporan surveyor; dan/atau e. mekanisme perizinan Impor lain.   Pasal 6   (1) Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang Impor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan Impor. (2) Informasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Importir melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.   Pasal 7   (1) Importir wajib memiliki perizinan Impor atas Barang yang dibatasi impornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Barang masuk ke dalam daerah pabean. (2) Importir yang tidak memiliki perizinan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat Barang yang diimpor masuk ke dalam daerah pabean dikenai sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Terhadap Barang yang diimpor tidak memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diekspor kembali oleh Importir.   Pasal 8   (1) Perizinan di bidang Impor diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan. (2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi atau dinas teknis terkait.   Pasal 9   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.   Pasal 10   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. RACHMAT GOBEL

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2018

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 39/M-DAG/PER/7/2014 TENTANG KETENTUAN EKSPOR BATUBARA DAN PRODUK BATUBARA  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor batubara dan produk batubara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan  Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215); 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1002) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 525); 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202); 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2007); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176); 7. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 295) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 528); 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 938);   MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 39/M-DAG/PER/7/2014 TENTANG KETENTUAN EKSPOR BATUBARA DAN PRODUK BATUBARA.   Pasal I   Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1002) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 525) diubah sebagai berikut:   1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 2. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. 3. Produk Batubara adalah barang yang berasal dari Batubara yang telah melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian. 4. Eksportir Terdaftar Batubara yang selanjutnya disebut ET-Batubara adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. 5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. 6. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya. 8. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. 9. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat dengan PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian batubara. 10. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan Surveyor. 11. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan pemeriksaan teknis ekspor Batubara dan Produk Batubara. 12. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom release and clearance of cargoes). 13. Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang. 14. Pelabuhan Mandatori adalah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan penerapan INSW ekspor secara penuh. 15. Wilayah Kosong adalah wilayah yang memiliki potensi menjadi sumber Batubara tetapi belum menjadi wilayah kerja Surveyor. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 17. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri ESDM adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 19. Dirjen Minerba adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.   2. Ketentuan Pasal

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2015

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Praktik Akuntan Publik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5251);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. 2. Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional. 3. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. 4. Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. 5. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi. 6. Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis. 7. Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 9. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. BAB II UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan ujian profesi Akuntan Publik. (2) Penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menetapkan silabus dan mata ujian profesi Akuntan Publik; b. menetapkan kriteria kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik; c. menetapkan ketentuan dan tata cara pendaftaran peserta ujian profesi Akuntan Publik; d. melaksanakan ujian profesi Akuntan Publik; e. menetapkan kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik; f. menerbitkan sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik; g. menetapkan sebutan profesi; dan h. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik. (3) Dalam penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis. (4) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.   Bagian Kedua Persyaratan Mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik Pasal 3 (1) Untuk mengikuti ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), seseorang harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan. (2) Pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui: a. program pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang akuntansi pada perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. program pendidikan pascasarjana (S-2) atau doktor (S-3) di bidang akuntansi yang diselenggarakan perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pendidikan profesi akuntansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau d. pendidikan profesi Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bagian Ketiga Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik Pasal 4 (1) Untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus ujian profesi Akuntan Publik; b. lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau terdaftar dalam register negara untuk akuntan; c. lulus penilaian pengalaman kerja di bidang akuntansi dari Asosiasi Profesi; dan d. terdaftar sebagai anggota Asosiasi Profesi. (2) Seseorang yang telah memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sebutan profesi dari Asosiasi Profesi Pasal 5 (1) Asosiasi Profesi dapat mengakui kesetaraan antara anggota asosiasi profesi akuntansi lain dengan anggota Asosiasi Profesi yang disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan yang didasarkan pada asasasas persamaan kualitas. (2) Perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan jaminan bahwa mekanisme saling pengakuan dapat menghasilkan seseorang yang memiliki kualifikasi yang setara dengan pemegang sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik. (3) Seseorang yang telah memperoleh sertifikat keprofesian dalam bidang akuntansi yang masih berlaku baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dapat memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi setelah memenuhi persyaratan yang terdapat dalam perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB III PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN Pasal 6 (1) Akuntan Publik wajib menjaga kompetensi dengan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dalam jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan tertentu. (2) Akuntan Publik wajib menyampaikan laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan kepada Menteri paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan tata cara pelaporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7 (1) Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menentukan materi atau silabus Pendidikan Profesional Berkelanjutan; b. menentukan metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan; c. melakukan verifikasi atas keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; d. melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; e. menerbitkan sertifikat keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; dan f. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan. (3) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERIKEUANGANREPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; Mengingat  : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Pasal 2   (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk: a. pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari: 1. penerimaan dalam negeri; dan/atau 2. pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal; b. penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan; c. pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; d. pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat; e. pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah; f. pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan; g pertimbangan dalam penyelarasan pemenuhan belanja wajib infrastruktur; dan h. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan b. Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. (3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal 3   (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.   Pasal 4   (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula tertentu. (2) Ketentuan mengenai formula penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal 5   (1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan formula tertentu. (2) Ketentuan  mengenai formula Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal 6   (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan formula tertentu. (2) Ketentuan mengenai formula penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal 7   (1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula tertentu. (2) Ketentuan mengenai formula penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal 8 Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah terendah pada daerah otonom induk. Pasal 9 Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 691), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 628

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang  : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah telah diatur dalam Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, yang telah berakhir masa berlakunya; bahwa hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan industri dalam negeri belum sepenuhnya pulih dari kerugian yang dialami akibat adanya praktik dumping produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan yang masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Pasal 2 Terhadap impor produk berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 (enam ratus) mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 (nol koma lima) mm, yang termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Pasal 3 Negara asal serta nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut: No.  Negara  Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase (%) 1. Republik Rakyat Tiongkok Jiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd. 6,1 Fujian Ton Yi Tinplate Co.,  Ltd. 6,1 Baoshan Iron & Steel Co., Ltd. 7,4 Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd. 7,4 Jiangyin Comat  Metal Products Co., Ltd. 7,1 Perusahaan Lainnya 7,4 2. Republik Korea TCC Steel Corp. 6,2 KG Dongbu Steel Co., Ltd. 7,9 Shin Hwa Dynamics Co., Ltd. 4,4 Perusahaan Lainnya 7,9 3. Taiwan Ton Yi Industrial Corp. 4,4 Perusahaan Lainnya 4,4 Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. (2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation). Pasal 5 (1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 6 Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal  4 Oktober 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 629

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/KF.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.297,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.498,50 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.306,17 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.266,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.969,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.659,87 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.565,09 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.443,17 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.245,31 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.827,00 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.489,13 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.982,70 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.487,32 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,28 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,34 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.018,76 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,12 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,19 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.285,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 51,91 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 465,53 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.833,53 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.903,88 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,37 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,50 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD