PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 30 TAHUN 2024

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENERIMAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang  : bahwa untuk meningkatkan kontribusi para pihak yang berperan dalam penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah; Mengingat  : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENERIMAAN PAJAK DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut CASN adalah profesi bagi calon pegawai negeri sipil dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang selanjutnya disingkat PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/ unit kerja pada perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan penyedia jasa lainnya perorangan pada badan layanan umum daerah. Tenaga Ahli adalah tenaga profesional yang memiliki kemampuan untuk memberikan konsultansi pada area spesifik yang telah melalui    pendidikan    tertentu    yang    berpengalaman    dan dipekerjakan dengan ikatan kerja tertentu dan waktu tertentu. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Lain adalah pihak yang secara nyata berkontribusi langsung dalam membantu penerimaan Pajak, di luar dari Wajib Pajak. Masyarakat adalah orang perseorangan yang memiliki nomor induk kependudukan dan terdaftar di aplikasi yang disediakan oleh Bapenda.   BAB II PEMBERIAN PENGHARGAAN Pasal 2 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam membantu penerimaan Pajak. Pasal 3   (1) Pihak yang dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Wajib Pajak; b. Pihak Lain; dan c. Masyarakat. (2) Pihak yang dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. CASN/ASN Bapenda; b. PJLP Bapenda; dan c. Tenaga Ahli Bapenda.   Pasal 4 Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. plakat; b. piagam; c. hadiah; dan/atau d. publikasi.   Pasal 5 Ketentuan teknis pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Bapenda. Pasal 6   (1) Pemberian penghargaan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a. pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada usulan yang disampaikan kepada Kepala Bapenda; dan b. pemberian penghargaan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c didasarkan pada poin yang diperoleh dari penyampaian laporan bukti transaksi. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari internal maupun eksternal Bapenda dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: a. tingkat kepatuhan Wajib Pajak, yaitu tidak memiliki tunggakan Pajak dan/atau ketepatan dalam melakukan pembayaran Pajak; b. melakukan pembayaran Pajak dengan nominal besar; atau c. membantu Bapenda dalam melakukan pemungutan Pajak.   Pasal 7   (1) Penyampaian laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Bapenda. (2) Penyampaian laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama sesuai dengan bukti transaksi. (3) Bukti transaksi dengan data minimal berupa: a. foto bukti transaksi; b. nilai transaksi; dan c. foto tempat/lokasi objek Pajak. (4) Tata cara penyampaian laporan bukti transaksi ditetapkan oleh Kepala Bapenda.   Pasal 8   (1) Bapenda menerima laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk dibahas da ndinilai oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bapenda.   Pasal 9   (1) Tim seleksi menyampaikan hasil pembahasan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada Kepala Bapenda sebagai rekomendasi pemberian penghargaan. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bapenda.   BAB III PENDANAAN Pasal 10 Pendanaan pelaksanaan pemberian penghargaan dalam penerimaan Pajak Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2024

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG MASA PAJAK, TAHUN PAJAK, DAN BAGIAN TAHUN PAJAK SERTA TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN BAGIAN TAHUN PAJAK SERTA TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPPD adalah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah. Kepala UPPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berada satu tingkat di bawah Kepala Badan Pendapatan Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak dalam suatu jangka waktu tertentu atau menjadi dasar bagi Gubernur untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah,warisan,ataupemasukankedalambadanusaha. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM.10/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM.10/2024 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2024 KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 sebagai berikut. A. Sanksi Administratif: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,55% (nol koma lima lima persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,96% (nol koma sembilan enam persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,38% (satu koma tiga delapan persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,80% (satu koma delapan nol persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,21% (dua koma dua satu persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,55% (nol koma lima lima persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 179/BC/2024

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR  KEP – 179/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KETIGABELAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang :    bahwa  untuk  melaksanakan  transformasi  Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh (mandatory) pada Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Pusat Logistik Berikat (PLB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ), Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perijinan Prinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, dan Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman dan Layanan Perbendaharaan telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Bea dan Cukai; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0; bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketigabelas; Mengingat  :    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kei:angan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman; ; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.04/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; ; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 Tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai; Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-38/BC/2017 Tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, Dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut; Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-25/BC/2023 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang Kiriman; Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-22/BC/2023 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-20/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan Dan Cukai; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Direktorat  Jenderal  Bea Dan Cukai; Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-139/BC/2022 Tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Memperhatikan :    Keputusan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  Nomor KEP-98/BC/2021 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 110/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedua; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 88/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketiga; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 111/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keempat; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 138/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kelima; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 160/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keenam; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 181/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketujuh; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 60/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedelapan; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-72/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesembilan; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-85/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesepuluh; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-105/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesebelas; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduabelas; MEMUTUSKAN: Menetapkan    : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KETIGABELAS. KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: 1. Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 167/BC/2024

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 167/BC/2024 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI SISTEM VALIDASI PEMENUHAN KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN PADA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (Rush Handling) dalam proses pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk meningkatkan kesiapan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, diperlukan uji coba (piloting) implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (Rush Handling); bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi Sistem Validasi Pemenuhan Ketentuan Larangan dan Pembatasan pada Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling); Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 724), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 230);   MEMUTUSKAN : Menetapkan  : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI SISTEM VALIDASI PEMENUHAN KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN PADA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING). KESATU : Pelaksanaan uji coba (piloting) implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (Rush Handling) merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan Rush Handling dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses, infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) secara bertahap untuk memastikan validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan Rush Handling dapat diterapkan atau dioperasikan secara penuh. KEDUA : Pelaksanaan uji coba (piloting) implementasi sistem validasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan pada pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (Rush Handling) dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2024 dengan mengikutsertakan Kantor Pabean menggunakan CEISA 4.0 yang terintegrasi dengan SINSW. KETIGA : Kantor Pabean yang ditunjuk untuk melaksanakan uji coba (piloting) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KEEMPAT : Memerintahkan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba (piloting) melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window; dan menugaskan pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window dalam rangka penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama pelaksanaan uji coba (piloting). KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Kepala Lembaga National Single Window; Direktur Teknis Kepabeanan; Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; Direktur Penindakan dan Penyidikan; Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara; Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I; Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Kepala KPUBC Tipe C Soekarno Hatta; Kepala KPPBC TMP Juanda; Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai; dan Kepala KPPBC TMP B Kualanamu. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2024 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd ASKOLANI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 173/BC/2024

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 173/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN ADMINISTRASI KEPABEANAN NEGARA ANGGOTA ASEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) telah ditandatangani Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN; bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan uji coba pelaksanaan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat dengan 5 Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam huruf b, 5 (lima) Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Singapura sepakat untuk menerapkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat secara penuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 987);   MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN ADMINISTRASI KEPABEANAN NEGARA ANGGOTA ASEAN. KESATU : Menerapkan secara penuh klausul-klausul sebagaimana tercantum dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Beadan Cukai (DJBC) dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Penerapan klausul-klausul dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara DJBC dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan melalui percepatan proses customs clearance berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor. KETIGA : Fasilitas perdagangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan dengan ketentuan: barang impor berasal dari pelabuhan muat di: Brunei Darussalam; Malaysia; Thailand;  atau Singapura. menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN sebagaimana dimaksud dalam butir 1; dan merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0. KEEMPAT : Memerintahkan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka penerapan secara penuh (mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA  : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2024 Direktur Jenderal Bea dan Cukai, ttd ASKOLANI