SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR SE – 8/PB/2011
NOMOR SE – 8/PB/2011
TENTANG
PETUNJUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, DAN ANGGOTA POLRI ATAS PENGHASILAN TETAP DAN TERATUR SETIAP BULAN
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
| A. | Umum Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, telah diatur dan ditetapkan mengenai petunjuk umum dan contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dimaksud. Namun, untuk penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel/kekurangan gaji diperlukan petunjuk lebih lanjut karena dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tersebut hanya diatur bahwa “apabila kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan dibayar rapel/kekurangan gaji, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagaimana penghitungan/pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan ke-13” serta belum ada contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel/kekurangan gaji tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan Memberikan penjelasan mengenai petunjuk umum dan contoh penghitungan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, termasuk penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas rapel/kekurangan gaji. |
||||||||||||||||||||||||||
| C. |
|
||||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD. |
||||||||||||||||||||||||||
| E. | Petunjuk Penghitungan PPh Pasal 21
|
||||||||||||||||||||||||||
| F. | Penutup
|
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUS SUPRIJANTO
NIP 195308141975071001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan

