SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR SE - 8/PB/2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR SE – 8/PB/2011

TENTANG

PETUNJUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, DAN ANGGOTA POLRI ATAS PENGHASILAN TETAP DAN TERATUR SETIAP BULAN

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

A. Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, telah diatur dan ditetapkan mengenai petunjuk umum dan contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dimaksud. Namun, untuk penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel/kekurangan gaji diperlukan petunjuk lebih lanjut karena dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tersebut hanya diatur bahwa “apabila kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan dibayar rapel/kekurangan gaji, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagaimana penghitungan/pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan ke-13” serta belum ada contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel/kekurangan gaji tersebut.
B. Maksud dan Tujuan
Memberikan penjelasan mengenai petunjuk umum dan contoh penghitungan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, termasuk penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas rapel/kekurangan gaji.
C.
Ruang Lingkup
1. Petunjuk umum penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010.
2. Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Daftar Gaji dan Aplikasi GPP.
3. Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 dan format daftar gaji atas pembayaran rapel/kekurangan gaji.
D. Dasar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
E. Petunjuk Penghitungan PPh Pasal 21

1. PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan (termasuk gaji dan tunjangan bulan ke-13) bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang menjadi beban APBN ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN.
2. Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri tidak memiliki NPWP, maka atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dibandingkan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang memiliki NPWP.
3. Tambahan pengenaan PPh Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditanggung sendiri oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang bersangkutan.
4. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, data NPWP masing-masing Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri wajib dicantumkan dalam daftar gaji
5. Bagi Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi GPP, Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) wajib merekam data NPWP seluruh pegawai dengan benar serta mengisi data keluarga dengan lengkap dan benar.
6. Ketidakbenaran pencantuman data NPWP dan data keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 yang berakibat kesalahan pengenaan tarif PPh Pasal 21 menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran.
7. Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri menerima tambahan penghasilan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas tambahan penghasilan tersebut harus memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang bersangkutan.
8. Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut.
9. Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan agar berpedoman pada petunjuk umum dan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
10 Sehubungan dengan adanya perubahan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel/kekurangan gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, maka tata cara penghitungan dan format daftar gaji untuk pengajuan permintaan rapel/kekurangan gaji dimaksud adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
11. Ketentuan tentang tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri berlaku sejak bulan Januari 2011.
12. Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji induk untuk bulan Januari 2011 yang telah dilakukan pemrosesan pada bulan Desember 2010 tetap mengacu pada ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010.
13. Tata cara pengujian atas potongan pajak pada Surat Perintah Membayar (SPM) tetap  berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-36/PB/2007 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Potongan Pajak, Pengamanan Database, dan Jam Pelayanan Penerimaan SPM pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
F. Penutup

1. Kepala KPPN agar memberitahukan maksud Surat Edaran ini kepada Satker terkait di wilayah kerjanya masing-masing.
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

AGUS SUPRIJANTO
NIP 195308141975071001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan