Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 88/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/PMK.011/2010 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANGDAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008 diubah sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 April 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 April 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 23/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 23/BC/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS UNIT KERJA KEPATUHAN INTERNALDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS UNIT KERJA KEPATUHAN INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan: 1. Unit Kerja Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disingkat UKKI adalah aparat pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri atas:a.aparat pengawasan internal pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disebut Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disingkat PUSKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, yang karena sifat tugasnya, secara teknis operasional dan administratif bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.b.aparat pengawasan internal pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala instansi vertikal terdiri atas:1)Bagian Umum dan Kepatuhan Internal pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2)Bidang Kepatuhan Internal pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A atau Tipe B;3)Seksi Kepatuhan Internal pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau Tipe Madya Cukai;4)Subbagian Umum pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, Tipe A2, atau Tipe A3;5)Urusan Umum pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B;6)Subbagian Umum pada Pangkalan Sarana Operasi;7)Subbagian Umum Balai Pengujian dan Identifikasi Barang. 2. Kepatuhan internal adalah:kesesuaian kegiatan unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugasnya terhadap tujuan, sasaran, rencana, kebijakan, instruksi, dan/atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam organisasi;ketaatan atau kesesuaian sikap, perilaku, dan perbuatan pegawai terhadap kode etik dan/atau peraturan disiplin pegawai. 3. Pengawasan adalah salah satu fungsi organik manajemen dalam proses kegiatan organisasi untuk memastikan, menjamin, atau memberikan keyakinan memadai atas tercapai atau terwujudnya kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dilakukan dalam bentuk pengamatan, pemantauan, pemeriksaan, peninjauan, dan/atau penilaian. 4. Pengawasan Kepatuhan Internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh UKKI terhadap kesesuaian kegiatan unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugasnya terhadap tujuan, sasaran, rencana, kebijakan, instruksi, dan/atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam organisasi dan ketaatan atau kesesuaian sikap, perilaku, dan perbuatan pegawai terhadap kode etik dan/atau peraturan disiplin pegawai sesuai dengan ruang lingkup wilayah kerja berdasarkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 5. Penegakan Kepatuhan Internal adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mendorong, meningkatkan, memelihara, mempertahankan, atau menjaga kepatuhan internal. 6. Tugas Pelayanan Kepabeanan dan Cukai adalah tugas pelayanan terhadap pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan cukai, yang harus dilakukan pejabat bea dan cukai dalam bentuk penerimaan pemberitahuan pabean dan cukai, pemeriksaan lebih lanjut, pemberian persetujuan, perizinan, dan/atau keputusan dalam rangka penyelesaian pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan prosedur, tata kerja, dan peraturan perundang-undangan. 7. Tugas Pengawasan Kepabeanan dan Cukai adalah tugas pengawasan yang secara aktif dilakukan oleh pejabat bea dan cukai sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang tidak didasarkan pada penerimaan pemberitahuan pabean dan cukai. 8. Tugas Administrasi adalah tugas yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengadaan, perolehan, pengurusan, penggunaan, pemeliharaan, penatausahaan, pengelolaan, atau pengembangan organisasi, keuangan, kepegawaian, sarana, dan sumber daya organisasi lainnya. 9. Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian pelaksanaan tugas secara terus-menerus, yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap pegawai bawahannya bersifat preventif atau represif agar pelaksanaan tugas pegawai bawahan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan, peraturan perundang-undangan, kode etik pegawai, dan peraturan disiplin pegawai. 10. Atasan langsung adalah pejabat atasan yang karena struktur organisasi atau suatu kewenangan khusus membawahkan dan wajib mengawasi pegawai bawahannya. 11. Pegawai bawahan adalah pegawai yang bertanggung jawab serta wajib melapor kepada pejabat atasannya tentang pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. 12. Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan secara fungsional baik intern pemerintah maupun ekstern pemerintah terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan. 13. Laporan atau pengaduan masyarakat adalah informasi yang disampaikan masyarakat secara lisan, tertulis, atau elektronik kepada pejabat bea dan cukai berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, keluhan atau pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pelayanan, tugas pengawasan, dan/atau tugas administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 14. Kinerja adalah hasil kerja pegawai atau unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat ditunjukkan buktinya secara konkrit dan dapat diukur menurut perbandingan dengan standar atau tolok ukur yang telah ditentukan berdasarkan tugas, tujuan, atau sasaran kerja. 15. Evaluasi adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keadaan hasil atau proses kerja dengan cara membandingkannya dengan tolok ukur atau indikator tertentu guna memperoleh kesimpulan. 16. Evaluasi kinerja adalah kegiatan penilaian hasil kerja menurut indikator tertentu atas dasar target hasil kerja yang telah ditetapkan. 17. Investigasi internal adalah serangkaian tindakan pejabat pada PUSKI untuk melakukan penyelidikan dalam bentuk meminta keterangan dari pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan sumber-sumber lainnya serta mengumpulkan data dan fakta-fakta guna menemukan ada tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik Pegawai dan/atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dalam hal ditemukan adanya indikasi pelanggaran maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pegawai terkait menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pelanggaran yang terjadi beserta identitas pegawai yang melakukan pelanggaran. BAB IIKEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, TUJUAN, DAN SASARAN UNIT KERJAKEPATUHAN INTERNAL DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Pasal 2PUSKI mempunyai tugas sebagai berikut: sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas, PUSKI menyelenggarakan fungsi: Pasal 4UKKI pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tugas dalam wilayah kerja masing-masing sebagai berikut : Pasal 5Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UKKI pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 543/KM.4/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 543/KM.4/2010 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar. Mengingat : Memperhatikan : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa : (1) Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 4 Lampiran II. (2) Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum pada kolom 3 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 sampai dengan 30 April 2010. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. THOMAS SUGIJATA NIP 19510621 197903 1 001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 731/KM.4/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 731/KM.4/2010 TENTANGPENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar. Mengingat : Memperhatikan : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 19/M-DAG/PER/4/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa : (1) Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 4 Lampiran II. (2) Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum pada kolom 3 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Mei 2010. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2010a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. THOMAS SUGIJATA NIP 19510621 197903 1 001
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 07/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 07/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWATTERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dariPeraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan danPemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 44/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):wajib digunakan sesuai peruntukannya oleh perusahaan yang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 05/BC/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 05/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOLUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan oleh industri pembuatan sorbitol dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Oleh Industri Pembuatan Sorbitol Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 42/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):wajib digunakan sesuai peruntukannya oleh perusahaan